Efektivitas Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Untuk Menekan Peredaran Gelap Narkotika Di Kabupaten Bone Berdasarkan Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
A. Adil Adhar/ 01.17.4054 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan efektivitas penerapan
sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menekan peredaran gelap
narkotika di Kabupaten Bone berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
struktural. Lokasi penelitian pada skripsi ini ada dua yaitu Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Watampone dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone. Data yang
digunakan pada penelitian ini adalah data kualitatif dengan menggunakan sumber
data primer dan sekunder.. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, teknik
pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti yaitu observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Selanjutnya untuk menganalisis data yang telah dikumpulkan peneliti
melakukan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan sanksi bagi
pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menekan peredaran gelap narkotika di
Kabupaten Bone dan untuk mengetahui upaya yang harus dilakukan oleh penegak
hukum untuk meningkatkan efektivitas sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika
untuk menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bone.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara bagi penyalahguna
narkotika dapat dikatakan efektif. Setidaknya, pembinaan yang dilakukan di dalam
lembaga pemasyarakatan ini efektif untuk mengubah perilaku para narapidana atau
warga binaan khususnya bagi mereka yang merupakan narapidana narkotika. Secara
teori, pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone telah efektif, karena telah dilaksanakan sebagaimana amanat peraturan
perundang-undangan yang ada. Yang menjadi persoalan adalah penyerapan
pembinaan tersebut oleh narapidana yang bersangkutan, karena merupakan hal yang
bersifat subyektif, bergantung dari individu masing-masing narapidana. Untuk
meningkatkan efektivitas sanksi dari kejahatan narkotika maka ada upaya-upaya yang
perlu dilakukan oleh penegak hukum. Adapun upaya-upaya yang perlu dilakukan
yaitu meningkatkan kualitas aparat penegak hukum, memberikan rehabilitasi sosial
berbasiskan masyarakat, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
A. Simpulan
1. Efektivitas penerapan sanksi pidana penjara bagi penyalahguna narkotika dapat
dikatakan efektif. Setidaknya, pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga
pemasyarakatan ini efektif untuk mengubah perilaku para narapidana atau warga
binaan khususnya bagi mereka yang merupakan narapidana narkotika. Secara
teori, pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone telah efektif, karena telah dilaksanakan sebagaimana amanat
peraturan perundang-undangan yang ada. Yang menjadi persoalan adalah
penyerapan pembinaan tersebut oleh narapidana yang bersangkutan, karena
merupakan hal yang bersifat subyektif, bergantung dari individu masing-masing
narapidana.
2. Untuk meningkatkan efektivitas sanksi dari kejahatan narkotika maka ada
upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh penegak hukum. Adapun upaya-upaya
yang perlu dilakukan yaitu meningkatkan kualitas aparat penegak hukum,
memberikan rehabilitasi sosial berbasiskan masyarakat, dan meningkatkan
kesadran hukum masyarakat.
B. Saran
1. Perlu dibuatnya sistem pemidanaan yang baik sebagai pedoman dalam
menentukan sanksi pidana dan di harapkan Hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadap pecandu narkotika dapat mempertimbangkan pemberian sanksi yang
tegas agar sanksi tersebut memberikan efek jerah bagi narapidana.
2. Bagi lembaga Badan Narkotika Nasional, harus berupaya semaksimal mungkin
dalam mengatasi dan memberantas peredaran gelap narkotika, agar tidak
semakin merusak generasi muda bangsa dan mencegah pacandu narkotika yang
baru. Dan Diharapkan kordinasi antara Badan Narkotika Nasional dengan
lembaga lain yang menangani permasalahan narkotika dapat ditingkatkan agar
penanganan terhadap pecandu narkotika dapat optimal.
3. Perlu adanya penguatan lembaga rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna
narkotika. Baik lembaga rehabilitasi medis maupun sosial yang dikelola
pemerintah atau masyarakat.
4. Bagi pemerintah harus terus melaksanakan upaya preventif berupa penyuluhan
maupun sosialisasi terhadap masyarakat sehigga masyarakat mengetahui bahaya
yang diakibatkan oleh narkotika terhadap tubuh dan beratnya sanksi yang akan
diberikan jika melakukan penyalahgunaan narkotika.
5. Bagi pecandu narkotika, sebaiknya untuk melaporkan diri untuk mendapatkan
pengobatan rehabilitasi secara sukarela dengan niatan untuk kembali pulih,
daripada harus berhadapan dengan proses hukum.
6. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam rangka upaya preventif
maupun upaya represif terhadap pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sehingga masyarakat apabila mengetahui tentang peredaran narkotika atau
korban penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya agar segera melapor
ke instansi penegak hukum.
sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menekan peredaran gelap
narkotika di Kabupaten Bone berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
struktural. Lokasi penelitian pada skripsi ini ada dua yaitu Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Watampone dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone. Data yang
digunakan pada penelitian ini adalah data kualitatif dengan menggunakan sumber
data primer dan sekunder.. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, teknik
pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti yaitu observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Selanjutnya untuk menganalisis data yang telah dikumpulkan peneliti
melakukan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan sanksi bagi
pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menekan peredaran gelap narkotika di
Kabupaten Bone dan untuk mengetahui upaya yang harus dilakukan oleh penegak
hukum untuk meningkatkan efektivitas sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika
untuk menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bone.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara bagi penyalahguna
narkotika dapat dikatakan efektif. Setidaknya, pembinaan yang dilakukan di dalam
lembaga pemasyarakatan ini efektif untuk mengubah perilaku para narapidana atau
warga binaan khususnya bagi mereka yang merupakan narapidana narkotika. Secara
teori, pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone telah efektif, karena telah dilaksanakan sebagaimana amanat peraturan
perundang-undangan yang ada. Yang menjadi persoalan adalah penyerapan
pembinaan tersebut oleh narapidana yang bersangkutan, karena merupakan hal yang
bersifat subyektif, bergantung dari individu masing-masing narapidana. Untuk
meningkatkan efektivitas sanksi dari kejahatan narkotika maka ada upaya-upaya yang
perlu dilakukan oleh penegak hukum. Adapun upaya-upaya yang perlu dilakukan
yaitu meningkatkan kualitas aparat penegak hukum, memberikan rehabilitasi sosial
berbasiskan masyarakat, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
A. Simpulan
1. Efektivitas penerapan sanksi pidana penjara bagi penyalahguna narkotika dapat
dikatakan efektif. Setidaknya, pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga
pemasyarakatan ini efektif untuk mengubah perilaku para narapidana atau warga
binaan khususnya bagi mereka yang merupakan narapidana narkotika. Secara
teori, pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone telah efektif, karena telah dilaksanakan sebagaimana amanat
peraturan perundang-undangan yang ada. Yang menjadi persoalan adalah
penyerapan pembinaan tersebut oleh narapidana yang bersangkutan, karena
merupakan hal yang bersifat subyektif, bergantung dari individu masing-masing
narapidana.
2. Untuk meningkatkan efektivitas sanksi dari kejahatan narkotika maka ada
upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh penegak hukum. Adapun upaya-upaya
yang perlu dilakukan yaitu meningkatkan kualitas aparat penegak hukum,
memberikan rehabilitasi sosial berbasiskan masyarakat, dan meningkatkan
kesadran hukum masyarakat.
B. Saran
1. Perlu dibuatnya sistem pemidanaan yang baik sebagai pedoman dalam
menentukan sanksi pidana dan di harapkan Hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadap pecandu narkotika dapat mempertimbangkan pemberian sanksi yang
tegas agar sanksi tersebut memberikan efek jerah bagi narapidana.
2. Bagi lembaga Badan Narkotika Nasional, harus berupaya semaksimal mungkin
dalam mengatasi dan memberantas peredaran gelap narkotika, agar tidak
semakin merusak generasi muda bangsa dan mencegah pacandu narkotika yang
baru. Dan Diharapkan kordinasi antara Badan Narkotika Nasional dengan
lembaga lain yang menangani permasalahan narkotika dapat ditingkatkan agar
penanganan terhadap pecandu narkotika dapat optimal.
3. Perlu adanya penguatan lembaga rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna
narkotika. Baik lembaga rehabilitasi medis maupun sosial yang dikelola
pemerintah atau masyarakat.
4. Bagi pemerintah harus terus melaksanakan upaya preventif berupa penyuluhan
maupun sosialisasi terhadap masyarakat sehigga masyarakat mengetahui bahaya
yang diakibatkan oleh narkotika terhadap tubuh dan beratnya sanksi yang akan
diberikan jika melakukan penyalahgunaan narkotika.
5. Bagi pecandu narkotika, sebaiknya untuk melaporkan diri untuk mendapatkan
pengobatan rehabilitasi secara sukarela dengan niatan untuk kembali pulih,
daripada harus berhadapan dengan proses hukum.
6. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam rangka upaya preventif
maupun upaya represif terhadap pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sehingga masyarakat apabila mengetahui tentang peredaran narkotika atau
korban penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya agar segera melapor
ke instansi penegak hukum.
Ketersediaan
| SSYA20210073 | 73/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
73/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
