Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Dalam Memberikan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Berdasarka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

No image available for this title
Skripsi ini membabas tentang "Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone dalam Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas".
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum nonnatif
dengan cara meneliti bahan pustaka. Adapun sumber data penelitian ini adalah
baban hukum primer berupa dokumen resmi negara seperti peraturan
perundang-undangan, baban hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal
hukum, dan baban hukum tersier berupa kamus hukum.
Hasil penelitian dari skripsi yang berjudul Tanggung Jawab Pemerintah
Daerah Kabupaten Bone dalam Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disbilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas ialah terkait dengan Urgensi lahirnya Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dapat dilihat dari latar belakang filosofis, sosiologis dan yuridis
yang dijadikan sebagai landasan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas memang perlu rasanya dibentuk suatu aturan
yang bisa dijadikan landasan untuk mengakomodir seluruh hak penyandang
disabilitas. Lahimya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ialah sebagai
bentuk kepedulian terhadap penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten
Bone dimana jumlalmya penyandang disabilitas yang begitu besar yakni
4.198 jiwa pada tahun 2018. Selanjutnya terkait dengan Hal-hal yang menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Bone dalam memberikan
perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas ialah sebagai
berikut (a) Pendidikan; (b) Ketenagakerjaan; (c) Kesehatan; (d) Sosial; (e) Seni,
Budaya, Pariwisata dan Olah Raga; (f) Politik; (g) Hukum; (h) Aksesibilitas; (i)
Penanggulangan Bencana; dan (j) Keagamaan;
Ketersediaan
SSYA20210197197/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

197/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top