Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Dalam Memberikan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Berdasarka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Risky Rismawan/01.17.4059 - Personal Name
Skripsi ini membabas tentang "Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone dalam Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas".
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum nonnatif
dengan cara meneliti bahan pustaka. Adapun sumber data penelitian ini adalah
baban hukum primer berupa dokumen resmi negara seperti peraturan
perundang-undangan, baban hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal
hukum, dan baban hukum tersier berupa kamus hukum.
Hasil penelitian dari skripsi yang berjudul Tanggung Jawab Pemerintah
Daerah Kabupaten Bone dalam Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disbilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas ialah terkait dengan Urgensi lahirnya Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dapat dilihat dari latar belakang filosofis, sosiologis dan yuridis
yang dijadikan sebagai landasan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas memang perlu rasanya dibentuk suatu aturan
yang bisa dijadikan landasan untuk mengakomodir seluruh hak penyandang
disabilitas. Lahimya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ialah sebagai
bentuk kepedulian terhadap penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten
Bone dimana jumlalmya penyandang disabilitas yang begitu besar yakni
4.198 jiwa pada tahun 2018. Selanjutnya terkait dengan Hal-hal yang menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Bone dalam memberikan
perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas ialah sebagai
berikut (a) Pendidikan; (b) Ketenagakerjaan; (c) Kesehatan; (d) Sosial; (e) Seni,
Budaya, Pariwisata dan Olah Raga; (f) Politik; (g) Hukum; (h) Aksesibilitas; (i)
Penanggulangan Bencana; dan (j) Keagamaan;
Kabupaten Bone dalam Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas".
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum nonnatif
dengan cara meneliti bahan pustaka. Adapun sumber data penelitian ini adalah
baban hukum primer berupa dokumen resmi negara seperti peraturan
perundang-undangan, baban hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal
hukum, dan baban hukum tersier berupa kamus hukum.
Hasil penelitian dari skripsi yang berjudul Tanggung Jawab Pemerintah
Daerah Kabupaten Bone dalam Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disbilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas ialah terkait dengan Urgensi lahirnya Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dapat dilihat dari latar belakang filosofis, sosiologis dan yuridis
yang dijadikan sebagai landasan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas memang perlu rasanya dibentuk suatu aturan
yang bisa dijadikan landasan untuk mengakomodir seluruh hak penyandang
disabilitas. Lahimya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ialah sebagai
bentuk kepedulian terhadap penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten
Bone dimana jumlalmya penyandang disabilitas yang begitu besar yakni
4.198 jiwa pada tahun 2018. Selanjutnya terkait dengan Hal-hal yang menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Bone dalam memberikan
perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas ialah sebagai
berikut (a) Pendidikan; (b) Ketenagakerjaan; (c) Kesehatan; (d) Sosial; (e) Seni,
Budaya, Pariwisata dan Olah Raga; (f) Politik; (g) Hukum; (h) Aksesibilitas; (i)
Penanggulangan Bencana; dan (j) Keagamaan;
Ketersediaan
| SSYA20210197 | 197/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
197/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
