Implementasi Pasal 70 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Desa Wanua Waru Kecamatan Libureng Kabupaten Bone)
Widya Ashari/01.17.4079 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran masyarakat dalam pemberian informasi
berdasarkan Pasal 70 ayat 2 huruf c undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Implementasi Pasal 70 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pemberian
informasi atau laporan pencemaran limbah Pabrik Gula Camming di Desa Wanua
Waru Kecamatan Libureng dan upaya dalam mengefektifkan Pasal 70 ayat 2 huruf c
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dalam pemberian informasi atau laporan pencemaran limbah
Pabrik Gula Camming di Desa Wanua Waru Kecamatan Libureng.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan dan pendekatan yuridis empiris bahwa dalam menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan data sekunder dengan data primer
yang diperoleh di lapangan terkait Implementasi Pasal 70 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam
menganalisis data, penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif
yaitu mendeskripsikan dan memaknai data dari hasil wawancara,
observasi, dan dokumentasi dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah Pasal 70 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam
pemberian informasi pencemaran lingkungan telah diterapkan oleh masyarakat dan
pihak desa tentang informasi adanya pencemaran lingkungan di Desa Wanua Waru.
Masyarakat dan pihak desa sudah melakukan musyawarah untuk menyelesaikan
masalah pencemaran lingkungan yang mengganggu aktifitas keseharian masyarakat
yang bermukim disekitar pabrik dan kemudian mengimformasikan kepihak
perusahaan PTPN XIV Nusantara (Persero)/ Pabrik Gula Camming, mulai dari polusi
udara, limbah yang berbau busuk, sungai yang tercemar, dan menurut warga abu
hitam dari pabrik pada saat penggilingan menyebabkan gatal-gatal ketika terkena
jemuran masyarakat. Pihak perusahaan PTPN XIV Nusantara (Persero)/ Pabrik Gula
Camming sulit untuk menyelesaikan masalah pencemaran, dilihat dari masyarakat
yang mengungkapkan bahwa belum maksimal dalam menyelesaikan permasalahan
atau pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Wanua Waru. Oleh karena itu,
tentang pemberian informasi atau pasal 70 ayat 2 huruf c sudah di terapkan dengan
melalui musyawarah tetapi pihak perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan ini
belum optimal. Peran masyarakat menjadi suatu yang mutlak dalam kerangka
menciptakan lingkungan hidup yang sehat.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Implementasi Pasal 70 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pemberian
informasi pencemaran lingkungan telah diterapkan oleh masyarakat dan pihak
desa tentang informasi dan pencemaran di Desa Wanua Waru. Masyarakat dan
pihak desa sudah melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah yang
mengganggu aktifitas keseharian mereka dan kemudian mengimformasikan
kepihak perusahaan PTPN XIV Nusantara (Persero)/Pabrik Gula Camming,
mulai dari polusi udara, limbah yang berbau busuk, sungai yang tercemar, dan
menurut warga abu dari pabrik pada saat penggilingan menyebabkan gatal-gatal
ketika terkena jemuran masyarakat. Pihak perusahaan PTPN XIV Nusantara
(Persero)/Pabrik Gula Camming sulit untuk menyelesaikan masalah pencemaran
dilihat dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa belum maksimal dalam
menyelesaikan permasalahan atau pencemaran lingkungan. Oleh karena itu,
tentang pemberian informasi atau pasal 70 ayat 2 huruf c sudah di terapkan
dengan melalui musyawarah tetapi pihak perusahaan dalam menyelesaikan
permasalahan ini belum optimal.
2. Upaya yang dilakukan masyarakat terkait dengan pasal 70 ayat 2 huruf c
Undang-undang PPLH yaitu melakukan musyawarah dan sosialisasi serta
mediasi tentang adanya pencemaran lingkungan di Desa Wanua Waru.Musyawarah,
sosalisasi dan mediasi sudah sering dilakukan dan pihak
perusahaan menanggapi secara baik tetapi dalam masa penggilingan atau dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat masih terjadi pencemaran. Hal ini masih
terjadi pencemaran di desaWanuaWaru atau pihak perusahaan belum optimal
dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan rendahnya
kesadaran pihak perusahaan dalam menyelesaikan pencemaran limbah yang
terjadi di desaWanuaWaru.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran sebagai
berikut:
1. Bagi pihak-pihak perusahaan diharapkan bias meningkatkan kesadaran
hukumnya untuk lebih memaknai pentingnya menciptakan udara bersih dari
paparan asap pabrik terutama untuk melindungi para masyarakat yang ada di
Desa Wanua Waru sehingga mereka dapat menghirup udara bersih bebas dari
asap pabrik dan pentingnya menciptakan sungai yang bersih dari limbah
pabrik.
2. Bagi perusahaan diharapkan memberikan perhatian penuh terhadap
masyarakat yang terkena dampak dari pencemaran limbah pabrik dan untuk
menjamin udara bersih dan sehat, air sungai yang tidak tercemar. Buat
apapun banyaknya harta kalau ujung-ujungnya sakit.
berdasarkan Pasal 70 ayat 2 huruf c undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Implementasi Pasal 70 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pemberian
informasi atau laporan pencemaran limbah Pabrik Gula Camming di Desa Wanua
Waru Kecamatan Libureng dan upaya dalam mengefektifkan Pasal 70 ayat 2 huruf c
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dalam pemberian informasi atau laporan pencemaran limbah
Pabrik Gula Camming di Desa Wanua Waru Kecamatan Libureng.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan dan pendekatan yuridis empiris bahwa dalam menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan data sekunder dengan data primer
yang diperoleh di lapangan terkait Implementasi Pasal 70 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam
menganalisis data, penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif
yaitu mendeskripsikan dan memaknai data dari hasil wawancara,
observasi, dan dokumentasi dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah Pasal 70 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam
pemberian informasi pencemaran lingkungan telah diterapkan oleh masyarakat dan
pihak desa tentang informasi adanya pencemaran lingkungan di Desa Wanua Waru.
Masyarakat dan pihak desa sudah melakukan musyawarah untuk menyelesaikan
masalah pencemaran lingkungan yang mengganggu aktifitas keseharian masyarakat
yang bermukim disekitar pabrik dan kemudian mengimformasikan kepihak
perusahaan PTPN XIV Nusantara (Persero)/ Pabrik Gula Camming, mulai dari polusi
udara, limbah yang berbau busuk, sungai yang tercemar, dan menurut warga abu
hitam dari pabrik pada saat penggilingan menyebabkan gatal-gatal ketika terkena
jemuran masyarakat. Pihak perusahaan PTPN XIV Nusantara (Persero)/ Pabrik Gula
Camming sulit untuk menyelesaikan masalah pencemaran, dilihat dari masyarakat
yang mengungkapkan bahwa belum maksimal dalam menyelesaikan permasalahan
atau pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Wanua Waru. Oleh karena itu,
tentang pemberian informasi atau pasal 70 ayat 2 huruf c sudah di terapkan dengan
melalui musyawarah tetapi pihak perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan ini
belum optimal. Peran masyarakat menjadi suatu yang mutlak dalam kerangka
menciptakan lingkungan hidup yang sehat.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Implementasi Pasal 70 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pemberian
informasi pencemaran lingkungan telah diterapkan oleh masyarakat dan pihak
desa tentang informasi dan pencemaran di Desa Wanua Waru. Masyarakat dan
pihak desa sudah melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah yang
mengganggu aktifitas keseharian mereka dan kemudian mengimformasikan
kepihak perusahaan PTPN XIV Nusantara (Persero)/Pabrik Gula Camming,
mulai dari polusi udara, limbah yang berbau busuk, sungai yang tercemar, dan
menurut warga abu dari pabrik pada saat penggilingan menyebabkan gatal-gatal
ketika terkena jemuran masyarakat. Pihak perusahaan PTPN XIV Nusantara
(Persero)/Pabrik Gula Camming sulit untuk menyelesaikan masalah pencemaran
dilihat dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa belum maksimal dalam
menyelesaikan permasalahan atau pencemaran lingkungan. Oleh karena itu,
tentang pemberian informasi atau pasal 70 ayat 2 huruf c sudah di terapkan
dengan melalui musyawarah tetapi pihak perusahaan dalam menyelesaikan
permasalahan ini belum optimal.
2. Upaya yang dilakukan masyarakat terkait dengan pasal 70 ayat 2 huruf c
Undang-undang PPLH yaitu melakukan musyawarah dan sosialisasi serta
mediasi tentang adanya pencemaran lingkungan di Desa Wanua Waru.Musyawarah,
sosalisasi dan mediasi sudah sering dilakukan dan pihak
perusahaan menanggapi secara baik tetapi dalam masa penggilingan atau dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat masih terjadi pencemaran. Hal ini masih
terjadi pencemaran di desaWanuaWaru atau pihak perusahaan belum optimal
dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan rendahnya
kesadaran pihak perusahaan dalam menyelesaikan pencemaran limbah yang
terjadi di desaWanuaWaru.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran sebagai
berikut:
1. Bagi pihak-pihak perusahaan diharapkan bias meningkatkan kesadaran
hukumnya untuk lebih memaknai pentingnya menciptakan udara bersih dari
paparan asap pabrik terutama untuk melindungi para masyarakat yang ada di
Desa Wanua Waru sehingga mereka dapat menghirup udara bersih bebas dari
asap pabrik dan pentingnya menciptakan sungai yang bersih dari limbah
pabrik.
2. Bagi perusahaan diharapkan memberikan perhatian penuh terhadap
masyarakat yang terkena dampak dari pencemaran limbah pabrik dan untuk
menjamin udara bersih dan sehat, air sungai yang tidak tercemar. Buat
apapun banyaknya harta kalau ujung-ujungnya sakit.
Ketersediaan
| SSYA20210116 | 116/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
116/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
