Eksistensi dan Kedudukan Wali Hakim sebagai Rukun Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kec. Cina)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai wali hakim. Wali hakim adalah Wali nikah
yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang
memberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim
sangat penting dan menentukan sah atau tidaknya pernikahan bagi calon mempelai
wanita yang tidak memiliki wali nasab atau walinya mafqud atau adlal, sedangkan
bagi calon mempelai pria tidak diperlukan wali nikah untuk sahnya pernikahan
tersebut. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian di Kantor Urusan Agama
(KUA) Kec. Cina, ternyata banyak akad nikah yang menggunakan wali hakim
dikarenakan sebagian pihak orang tua atau wali nasab dari calon mempelai wanita
tidak dapat menjadi wali nikah. Penulis melakukan penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui eksistensi serta kedudukan wali hakim, sehingga penulis melakukan
peneliti dan dengan judul “ Eksistensi dan kedudukan wali hakim sebagai rukun
nikah dalam perspektif Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun
2005 (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kec. Cina)”.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan data, yaitu
data kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder,
teknik pengumpulan data menggunakan observasi (pengamatan), wawancara dan
dokumentasi kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan sahnya wali hakim hukumnya
wajib, karena sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor
30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. dan di Kantor Urusan Agama Kec. Cina
keberadaan wali hakim memang diperlukan bagi calon mempelai wanita/ calon istri
apabila tidak memiliki wali nasab atau walinya mafqud atau ghaib atau adlal atau
tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah, sehingga wali hakimlah yang berhak
menikahkannya, dalam pelaksanaan pernikahan menggunakan wali hakim pada
dasarnya sama dengan pernikahan pada umumnya hanya yang membedakan adalah
walinya dan yang menjadi kendala dalam menggunakan wali hakim yang disebabkan
karena walinya adlal maka terlebih dahulu harus melalui prosedur pengadilan dan
setelah adanya putusan baru dapat dilanjutkan. Dalam kasus pernikahan yang
menggunakan wali hakim di KUA Kecamatan Cina pada tahun 2020- 2021 (Juni)
terdapat 11 kasus dari ± 314 pernikahan yang diakibatkan oleh wali nikah yang tidak
diketahui keberadaannya atau ghaib dan tidak dapat bertindak sebagai wali. Sehingga
upaya yang dilakukan KUA Kecamatan Cina agar masyarakat memahami
penggunaan wali hakim yaitu menjelaskan mengenai pentingnya wali dalam
pernikahan salah satunya wali hakim yang digunakan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
A. Kesimpulan
1. Dari uraian yang telah disampaikan diatas, maka dapat penulis simpulkan
bahwa wali merupakan syarat sahnya pernikahan karena tanpa adanya wali
maka pernikahan tidak dapat dianggap sah atau batal. Dan apabila seorang
wanita ingin menikah tetapi wali nasabnya tidak ada atau mauquf atau adlal
atau ghaib atau karena alasan lain maka yang berhak menjadi wali dalam akad
nikahnya yaitu wali hakim. Sehingga kedudukan dari wali hakim hukumnya
wajib karena digunakan apabila calon mempelai wanita benar-benar tidak
memiliki wali nasab sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30
Tahun 2005 Pasal 2 Ayat (1) yang mengatakan bahwa bagi calon mempelai
wanita yang akan menikah di wilayah indonesia atau di luar negeri/ di luar
wilayah teritorial indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau
wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau
adlal, maka pernikahanya dilangsungkan oleh wali hakim. Sebagaimana yang
terjadi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina penggunaan wali hakim
kebanyakan disebabkan oleh 3 faktor yaitu walinya ghaib, tidak diketahui
keberadaannya dan tidak dapat bertindak sebagai wali nikah.
2. Dan keberadaan wali hakim sangat penting sebagai wali nikah. Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim,
pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa Wali hakim Adalah Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak
sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita/ calon istri yang tidak
mempunyai wali. Dan penggunaan wali hakim tersebut haruslah hati-hati dan
prosedur pendaftaran hingga akad memerlukan waktu lebih banyak
dibandingkan dengan pernikahan biasa.
B. Implikasi
Berdasarkan studi kasus yang telah dilaksanakan, maka dapat di temukan
implikasi:
1. Hasi penelitian ini digunakan sebagai masukan bagi calon mempelai /
pengantin yang akan melaksanakan perkawinan yang terhambat dikarenakan
walinya tidak ada atau tidak dapat bertindak sebagai wali nikah karena
beberapa faktor penyebab maka itu semua bukan merupakan halangan dan
dapat diselesaikan dengan cara mengangkat wali hakim sebagai wali nikah.
2. Sosialisasi mengenai permasalahan perkawinan mempunyai pengaruh
terhadap pemahaman masyarakat salah satunya mengenai penggunaan wali
hakim sehingga diharapkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina dapat
berperan aktif dalam mensosialisasikan apa yang menjadi hak dan
kewajibannya dalam kaitannya masalah perkawinan salah satunya wali
hakim.
Ketersediaan
SSYA20210134134/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

134/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

wali hakim

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top