Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Di Daerah Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi Pada Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bone)
Fatmawati/01.17.3016 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai sistem peringatan dini kerawanan pangan di
daerah dalam perspektif maqashid syariah pada dinas ketahanan pangan kabupaten
bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinas ketahanan pangan
dalam mencegah atau memberi peringatan sedini mungkin agar tidak terjadi
kerawanan pangan yang akan berdampak pada masyarakat.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan field research (penelitan
lapangan) yang menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi observasi,
wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik
Descriptive Analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mencegah atau memberi
peringatan sedini mungkin agar tidak terjadi kerawanan pangan yang dapat
berdampak pada masyarakat yaitu dengan melakukan pemetaan sumber daya alam
lokal dimana lahan-lahan produktif di daerah dikelola dengan sebaik-baiknya untuk
kebutuhan pangan, melaksanakan pelatihan dan pembinaan pada masyarakat untuk
meningkatkan pendapatan dengan pelatihan olahan pangan berbahan baku lokal,
melaksanakan pembinaan dan pelatihan pada masyarakat tentang menu pangan yang
bergizi, beragam dan aman, pembangunan jaringan infrastruktur untuk mengirim
bahan pangan di daerah rawan pangan, melaksanakan pembinaan dan pelatihan
diversifikasi tanaman pada kelompok tani, untuk meningkatkan pendapatan
kelompok tani dengan optimalisasi lahan pertanian sehingga dapat menambah
produksi yang akhirnya meningkatkan pendapatan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan penulis dapat
mengemukakan kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, yaitu:
1. Sistem peringatan dini kerawanan pangan pada dinas ketahanan pangan yaitu
untuk memberi peringatan sedini mungkin agar tidak terjadi kerawanan
pangan yang dapat berdampak pada masyarakat yaitu dengan melakukan
pemetaan sumber daya alam lokal dimana lahan-lahan produktif di daerah
dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pangan, melaksanakan
pelatihan dan pembinaan pada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan
dengan pelatihan olahan pangan berbahan baku lokal, melaksanakan
pembinaan dan pelatihan pada masyarakat tentang menu pangan yang bergizi,
beragam dan aman, pembangunan jaringan infrastruktur untuk mengirim
bahan pangan di daerah rawan pangan, melaksanakan pembinaan dan
pelatihan diversifikasi tanaman pada kelompok tani, untuk meningkatkan
pendapatan kelompok tani dengan optimalisasi lahan pertanian sehingga dapat
menambah produksi yang akhirnya meningkatkan pendapatan.
2. Maqāshid al-Syariah berarti tujuan Allah dan Rasulnya dalam merumuskan
hukum-hukum Islam. Tujuan itu dapat ditelusuri dalam ayat-ayat Al-Qur‟an
dan Sunnah Rasulullah sebagai alasana logis bagi rumusan suatu hokum yang
berorientasi pada kemaslahatan umat manausia. Hifdz An-Nafs (Memelihara
Jiwa) menjadi haq al-Hayat (hak hidup). Hak ini bukan hanya sekedar sebagai
alat untuk pembelaan diri. Hak ini seharusnya diarahkan untuk menciptakan
kualitas kehidupan yang lebih baik bagi diri dan masyarakat. Hak hidup harus
diorientasikan pada perbaikan kaualitas kehidupan manusia seutuhnya, bukan
secara parsial. Seperti halnya pangan manusia berhak mendapatkan pangan
yang baik dan bergizi agar manusia dalam melangsungkan kehidupannya
dengan baik. Termasuk didalamnya bagian kedua ini, larangan membunuh diri
sendiri dan membunuh orang lain, dilarang menghina dan lain sebagainya dan
kewajiban menjaga diri.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan di atas maka peneliti
memberikan beberapa impilkasi atau saran, sebagai berikut:
Adapun saran yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini yaitu
kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone hendaknya selalu melaksanakan
tugas dengan baik dan harus selalu mengontrol agar ketersediaan pangan selalu
terpenuhi dalam masyarakat.
daerah dalam perspektif maqashid syariah pada dinas ketahanan pangan kabupaten
bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinas ketahanan pangan
dalam mencegah atau memberi peringatan sedini mungkin agar tidak terjadi
kerawanan pangan yang akan berdampak pada masyarakat.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan field research (penelitan
lapangan) yang menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi observasi,
wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik
Descriptive Analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mencegah atau memberi
peringatan sedini mungkin agar tidak terjadi kerawanan pangan yang dapat
berdampak pada masyarakat yaitu dengan melakukan pemetaan sumber daya alam
lokal dimana lahan-lahan produktif di daerah dikelola dengan sebaik-baiknya untuk
kebutuhan pangan, melaksanakan pelatihan dan pembinaan pada masyarakat untuk
meningkatkan pendapatan dengan pelatihan olahan pangan berbahan baku lokal,
melaksanakan pembinaan dan pelatihan pada masyarakat tentang menu pangan yang
bergizi, beragam dan aman, pembangunan jaringan infrastruktur untuk mengirim
bahan pangan di daerah rawan pangan, melaksanakan pembinaan dan pelatihan
diversifikasi tanaman pada kelompok tani, untuk meningkatkan pendapatan
kelompok tani dengan optimalisasi lahan pertanian sehingga dapat menambah
produksi yang akhirnya meningkatkan pendapatan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan penulis dapat
mengemukakan kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, yaitu:
1. Sistem peringatan dini kerawanan pangan pada dinas ketahanan pangan yaitu
untuk memberi peringatan sedini mungkin agar tidak terjadi kerawanan
pangan yang dapat berdampak pada masyarakat yaitu dengan melakukan
pemetaan sumber daya alam lokal dimana lahan-lahan produktif di daerah
dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pangan, melaksanakan
pelatihan dan pembinaan pada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan
dengan pelatihan olahan pangan berbahan baku lokal, melaksanakan
pembinaan dan pelatihan pada masyarakat tentang menu pangan yang bergizi,
beragam dan aman, pembangunan jaringan infrastruktur untuk mengirim
bahan pangan di daerah rawan pangan, melaksanakan pembinaan dan
pelatihan diversifikasi tanaman pada kelompok tani, untuk meningkatkan
pendapatan kelompok tani dengan optimalisasi lahan pertanian sehingga dapat
menambah produksi yang akhirnya meningkatkan pendapatan.
2. Maqāshid al-Syariah berarti tujuan Allah dan Rasulnya dalam merumuskan
hukum-hukum Islam. Tujuan itu dapat ditelusuri dalam ayat-ayat Al-Qur‟an
dan Sunnah Rasulullah sebagai alasana logis bagi rumusan suatu hokum yang
berorientasi pada kemaslahatan umat manausia. Hifdz An-Nafs (Memelihara
Jiwa) menjadi haq al-Hayat (hak hidup). Hak ini bukan hanya sekedar sebagai
alat untuk pembelaan diri. Hak ini seharusnya diarahkan untuk menciptakan
kualitas kehidupan yang lebih baik bagi diri dan masyarakat. Hak hidup harus
diorientasikan pada perbaikan kaualitas kehidupan manusia seutuhnya, bukan
secara parsial. Seperti halnya pangan manusia berhak mendapatkan pangan
yang baik dan bergizi agar manusia dalam melangsungkan kehidupannya
dengan baik. Termasuk didalamnya bagian kedua ini, larangan membunuh diri
sendiri dan membunuh orang lain, dilarang menghina dan lain sebagainya dan
kewajiban menjaga diri.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan di atas maka peneliti
memberikan beberapa impilkasi atau saran, sebagai berikut:
Adapun saran yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini yaitu
kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone hendaknya selalu melaksanakan
tugas dengan baik dan harus selalu mengontrol agar ketersediaan pangan selalu
terpenuhi dalam masyarakat.
Ketersediaan
| SFEBI20210142 | 142/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
142/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
