Penegakan Hukum Terhadap Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan Dan Pendaftaran Usaha Peternakan (Studi di Dinas Peternakan Kabupaten Bone)
Muh. Arul Asrory/01.17.4077 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Bupati
Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya Dinas Peternakan
Kabupaten Bone dalam menertibkan usaha peternakan yang tidak memiliki izin tanda
pendaftaran peternakan rakyat, untuk mengetahui kendala yang dihadapi Dinas
Peternakan Kabupaten Bone dalam menegakan hukum terhadap Petrauran Bupati
Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian lapangan (field reaserch) dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris atau sosiologis hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer yang dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan
melakukan penelitian dengan mewawancarai secara langsung masyarakat maupun
oknum yang terkait. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan (observasi),
wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara deksriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penegakan hukum terhadap Pasal 25 ayat (1)
Pertauran Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran
Usaha Peternakan sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyak kandang
ayam potong rakyat yang tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan tetap dan
tidak dilakukan penutupan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bone. Adapun kendala
yang dihadapi Dinas Peternakan Kabupaten Bone disebabkan oleh beberapa faktor
diantaranya, faktor substansi hukum mengenai pemberian sanksi admnistratif
terhadap peternakan yang tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan. Struktur
hukum, di mana Dinas Peternakan Kabupaten Bone kurang tegas dalam menindaki
peternakan yang tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan, serta kultur hukumnya
di mana kurangnya kepedulian masyarakat untuk melaporkan keluhan akibat dari
aktivitas peternakan ayam potong tersebut serta kurangnya kesadaran hukum peternak
untuk taat kepada setiap aturan yang berlaku. Sehingga solusi yang ditawarkan adalah
perlunya peningkatan kinerja sosialisasi Dinas Peternakan kepada peternak untuk
menaati setiap aturan yang berlaku.
A. Kesimpulan
Pada bab ini memuat kesimpulan akhir dari penelitian yang telah dilakukan
pada bab sebelumnya penulis telah menjelaskan mengenai permasalahan yang diteliti
yaitu tentang upaya yang dilakukan Dinas Peternakan Kabupaten Bone dalam
penegakan hukum Pertauran Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan
dan Pendaftaran Usaha Peternakan dan kendala yang dihadapi Dinas Peternakan
Kabupaten Bone dalam penegakan hukum terhadap Peraturan Bupati Bone Nomor 13
Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan. Dengan adanya
penjelasan tersebut maka peneliti mengambil kesimpulan :
1. Penegakan hukum terhadap Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bupati Bone
Nomor 13 tahun 2019 dalam menertibkan usaha peternakan yang tidak
memiliki izin tanda pendaftaran peternakan rakyat sangat lemah. Hal ini
dibuktikan dengan masih banyaknya kandang ayam potong rakyat yang
berdiri dan tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan tetap beroperasi
dan tidak dilakukan penutupan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bone
sebagaiaman yang telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha
Peternakan.
2. kendala yang dihadapi Dinas Peternakan Kabupaten Bone dalam
penegakan hukum terhadap Peraturan Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan disebabkan oleh
beberapa faktor diantaranya, faktor substansi hukum dimana tidak
terlaksananya Pasal 25 Perbup Bone Nomor 13 Tahun 2019 mengenai
pemberian sanksi admnistratif terhadap peternakan yang tidak memiliki
izin usaha maupun tanda daftar usaha peternakan sebagaimana mestinya.
Struktur hukum, dimana Dinas Peternakan Kabupaten Bone kurang tegas
dalam menindaki peternakan yang tidak memiliki tanda daftar usaha
peternakan, serta kultur hukumnya dimana kurangnya kepedulian
masyarakat untuk melaporkan keluhan yang dirasakan akibat dari aktivitas
peternakan ayam potong tersebut dan kurangnya kesadaran hukum
peternak untuk taat kepada setiap aturan yang berlaku.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskan diatas, adapun Saran penelitian
yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut :
1. Dinas Peternakan Kabupaten Bone diharapkan memberikan perhatian penuh
terhadap penegakan hukum Peraturan Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Perizinan dan Pendaftraan Usaha Peternakan khususnya dalam
menindaki peternakan yang tidak memiliki izin usaha maupun tanda daftar
usaha peternakan sesuai dengan yang diharapkan dalam peraturan ini.
2. Sosialisasi dan pembinaan dari Dinas Peternakan Kabupaten Bone yang rutin
juga diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat maupun peternak
untuk lebih taat kepada segala aturan yang berlaku sehingga tidak adapihak
yang dirugikan.
Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya Dinas Peternakan
Kabupaten Bone dalam menertibkan usaha peternakan yang tidak memiliki izin tanda
pendaftaran peternakan rakyat, untuk mengetahui kendala yang dihadapi Dinas
Peternakan Kabupaten Bone dalam menegakan hukum terhadap Petrauran Bupati
Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian lapangan (field reaserch) dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris atau sosiologis hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer yang dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan
melakukan penelitian dengan mewawancarai secara langsung masyarakat maupun
oknum yang terkait. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan (observasi),
wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara deksriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penegakan hukum terhadap Pasal 25 ayat (1)
Pertauran Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran
Usaha Peternakan sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyak kandang
ayam potong rakyat yang tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan tetap dan
tidak dilakukan penutupan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bone. Adapun kendala
yang dihadapi Dinas Peternakan Kabupaten Bone disebabkan oleh beberapa faktor
diantaranya, faktor substansi hukum mengenai pemberian sanksi admnistratif
terhadap peternakan yang tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan. Struktur
hukum, di mana Dinas Peternakan Kabupaten Bone kurang tegas dalam menindaki
peternakan yang tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan, serta kultur hukumnya
di mana kurangnya kepedulian masyarakat untuk melaporkan keluhan akibat dari
aktivitas peternakan ayam potong tersebut serta kurangnya kesadaran hukum peternak
untuk taat kepada setiap aturan yang berlaku. Sehingga solusi yang ditawarkan adalah
perlunya peningkatan kinerja sosialisasi Dinas Peternakan kepada peternak untuk
menaati setiap aturan yang berlaku.
A. Kesimpulan
Pada bab ini memuat kesimpulan akhir dari penelitian yang telah dilakukan
pada bab sebelumnya penulis telah menjelaskan mengenai permasalahan yang diteliti
yaitu tentang upaya yang dilakukan Dinas Peternakan Kabupaten Bone dalam
penegakan hukum Pertauran Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan
dan Pendaftaran Usaha Peternakan dan kendala yang dihadapi Dinas Peternakan
Kabupaten Bone dalam penegakan hukum terhadap Peraturan Bupati Bone Nomor 13
Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan. Dengan adanya
penjelasan tersebut maka peneliti mengambil kesimpulan :
1. Penegakan hukum terhadap Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bupati Bone
Nomor 13 tahun 2019 dalam menertibkan usaha peternakan yang tidak
memiliki izin tanda pendaftaran peternakan rakyat sangat lemah. Hal ini
dibuktikan dengan masih banyaknya kandang ayam potong rakyat yang
berdiri dan tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan tetap beroperasi
dan tidak dilakukan penutupan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bone
sebagaiaman yang telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha
Peternakan.
2. kendala yang dihadapi Dinas Peternakan Kabupaten Bone dalam
penegakan hukum terhadap Peraturan Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan disebabkan oleh
beberapa faktor diantaranya, faktor substansi hukum dimana tidak
terlaksananya Pasal 25 Perbup Bone Nomor 13 Tahun 2019 mengenai
pemberian sanksi admnistratif terhadap peternakan yang tidak memiliki
izin usaha maupun tanda daftar usaha peternakan sebagaimana mestinya.
Struktur hukum, dimana Dinas Peternakan Kabupaten Bone kurang tegas
dalam menindaki peternakan yang tidak memiliki tanda daftar usaha
peternakan, serta kultur hukumnya dimana kurangnya kepedulian
masyarakat untuk melaporkan keluhan yang dirasakan akibat dari aktivitas
peternakan ayam potong tersebut dan kurangnya kesadaran hukum
peternak untuk taat kepada setiap aturan yang berlaku.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskan diatas, adapun Saran penelitian
yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut :
1. Dinas Peternakan Kabupaten Bone diharapkan memberikan perhatian penuh
terhadap penegakan hukum Peraturan Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Perizinan dan Pendaftraan Usaha Peternakan khususnya dalam
menindaki peternakan yang tidak memiliki izin usaha maupun tanda daftar
usaha peternakan sesuai dengan yang diharapkan dalam peraturan ini.
2. Sosialisasi dan pembinaan dari Dinas Peternakan Kabupaten Bone yang rutin
juga diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat maupun peternak
untuk lebih taat kepada segala aturan yang berlaku sehingga tidak adapihak
yang dirugikan.
Ketersediaan
| 01.17.4077 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
160/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
