Tinjauan Yuridis Terhadap Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Di KUA Kec. Palakka Kab. Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Pencegahan
Perkawinan di Bawah Umur di KUA, masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini
yakni mengenai masalah tinjauan yuridis dilakukannya pencegahan perkawinan di
bawah umur bagi calon pengantin yang ingin melakukan perkawinan. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field reseach). Melalui pendekatan sosiologis dan
yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara langsung kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA), pegawai kantor
urusan agama (KUA), staf kantor urusan agama (KUA), dan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
faktor penyebab terjadinya
pencegahan perkawinan di bawah umur dan dampak/akibat apa yang di timbulkan
dari pencegahan perkawinan itu. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya dan ilmu Islam pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan yuridis terhadap pencegahan
perkawinan di bawah umur yang dilakukan tidak keluar dari aturan yang ada yaitu
dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 dimana umur laki-laki 19 (sembilan belas)
tahun dan umur wanita 19 (sembilan belas), dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak. Faktor penyebab dilakukannya pencegahan perkawinan
yaitu faktor kedewasaan yang belum mencapai umur dan berkasnya tidak memenuhi
persyaratan, karena batas umur perkawinan itu sudah di atur di dalam undang-undang
dimana umur laki-laki dan wanita sama yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Dari dampak
yang ditimbulkan dari pencegahan perkawinan ini adalah masih ada masyarakat yang
melakukan perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi nikah dari pihak Pengadilan
Agama (nikah di bawah tangan), perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan
pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN), tidak memiliki kekuatan hukum dan
dianggap tidak sah di mata hukum Negara. Akibat hukum perkawinan tersebut
berdampak merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum
maupun sosial, serta bagi anak yang dilahirkannya nanti.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian berupa peneltian lapangan terhadap
masalah pencegahan perkawinan di bawah umur di KUA Kecamatan Palakka,
sebagaimana telah dikemukakan dalam bab demi bab dari judul yang diangkat
dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan berikut:
1. Faktor yang melatar belakangi terjadinya pencegahan perkawinan yaitu
faktor kematangan/kedewasaan, merupakan aspek yang sangat penting
untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Keberhasilan rumah tangga
sangat banyak di tentukan oleh kematangan emosi, baik suami maupun
istri. Dengan dilangsungkannya perkawinan maka status sosialnya dalam
kehidupan bermasyarakat diakui sebagai pasangan suami istri, dan sah
secara hukum. Setiap pencegahan perkawinan yang dilakukan semua itu
berpatokan dengan undang-undang yang belaku. Seperti yang terdapat di
dalam pasal 81 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menguatkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang tidak boleh
dilanggar. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dikategorikan masih anak-anak dan belum bisa berpikir dewasa,
apabila melangsungkan perkawinan tegas dikatakan adalah perkawinan di
bawah umur. Dalam perkawinan, usia dan kedewasaan memang menjadi
hal yang harus diperhatikan bagi para pria dan wanita yang ingin
melangsungkan perkawinan.
2. Dampak/akibat yang ditimbulkan dari pencegahan perkawinan ini adalah
sebagian masyarakat tetap melakukan perkawinan di bawah umur tanpa
ada dispensasi nikah dari pihak Pengadilan Agama (nikah di bawah
tangan). Perkawinan di bawah tangan merupakan metode masa kini yang
timbul dan berkembang diam-diam pada bagian masyarakat Islam
Indonesia sebagai jalan untuk menikahkan anaknya yang merupakan salah
satu solusi dalam mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di
kemudian hari.
3. Tinjauan yuridis terhadap pencegahan perkawinan di bawah umur yang
dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA), umur laki-laki dan
perempuan sama yaitu 19 (sembilan belas) tahun dan tidak bisa keluar dari
aturan yang ada yang terdapat dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019
dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi,
jika calon pengantin (catin) belum mencapai umur sesuai aturan yang
berlaku maka pihak Kantor Urusan Agama (KUA) mencegah terjadinya
perkawinan tersebut akan tetapi pihak Kantor Urusan Agama (KUA)
memberikan arahan kepada orang tua calon pengantin (catin) melakukan
pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama apabila perkawinan
tersebut ingin sekali di lakukan. Jika pemohon mendapatkan izin dari
pengadilan maka pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akan mendaftarkan
dan menindak lanjuti pencatatan perkawinanannya.
B. Implikasi
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukan diatas, dapat penulis
simpulkan kepada semua pihak bahwa:
1. Sebaiknya Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Palakka melakukan
penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat akan peraturan-peraturan
perkawinan dan tentang kesakralan perkawinan. Dan pihak KUA tidak
jemu-jemu dalam memberikan pengarahan-pengarahan kepada masyarakat
akan larangan melakukan perkawinan di bawah tangan serta selalu
memberikan pemahaman akan aturan-atauran tentang pentingnya
pencatatan perkawinan.
2. Bagi masyarakat khususnya Desa Usa Kecamatan Palakka hendak
memiliki kesadaran penuh untuk tidak melakukan perkawinan di bawah
tangan bagi anaknya yang masih di bawah umur dan menyadari bahwa
perkawinan di bawah tangan itu sangat merugikan pihak perempuan dan
anak yang dilahirkannya.
Ketersediaan
SSYA2021005151/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

51/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top