Kompetensi Badan Peradilan Agama Dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Badan Peradilan Di Era Digitalisasi (E-Court) PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Elektroni

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai tata cara pelaksanaan sidang elektronik di Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada PERMA
Nomor 1 Tahun 2019. Menjelaskan tentang administrasi secara elektronik. Mulai dari
pendaftaran tetapi yang berperkara tidak harus dating ke kantor Pengadilan Agama, pembayaran
panjar, sampai melaksanakan sidang dengan cara elektronik menggunakan alat digital.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hakim dalam meningkatkan
profesionalismenya di era digitalisasi, dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan para
hakim untuk meningkatkan kompetensinya dalam mewujudkan profesionalisme hakim di era
digitalisasi (E-Court)
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga
pendekatan yakni : pendekatan hukum, pendekatan ITE, dan pendekatan normatif teologis. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim
Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif hakim Pengadilan Agama terhadap
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 , upaya Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone di era
digitalisasi (E-Court) tentang tata cara sidang online atau elektronik, Hakim Pengadilan Agama
harus mengembangkan diri, dengan cara belajar, melakukan bimbingan, kursus, dan pelatihan
agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. pada
dasarnya Hakim Pengadilan Agama juga telah memahami dengan baik. PERMA Nomor 1 Tahun
2019 tentang tata cara pelaksanaan sidang elektronik juga mnejelaskan di dalamnya tentang
administrasi berperkara secara online ataupun elektronik dengan cara sederhana, cepat, dan biaya
ringan. Serta tidak merepotkan kepada pemohon yang sedang berada di luar daerah, karena
pengajuan permohonannya tersebut dapat dikirim melalui e-mail yang telah didaftarkan dengan
alat digital melalui aplikasi (E-litigasi). Sampai jawab menjawab melalui online yang telah
dikirimkan oleh yang berperkara. Adapun yang menjadi hambatan, apabila hakim tidak mampu
menggunakan/menguasai alat digital dengan benar. Tetapi hal tersebut tidak menghambat
pelaksanaan sidang elektronik, karena di Pengadilan Agama juga disiapkan pegawai dibidang IT
untuk membantu jalannya sidang elektronik.
A. Simpulan
1. Upaya para hakim dalam mneingkatkan profesionalisme di era digitalisasi,
hakim pada dasarnya melaksanakan sidang dengan baik. Menetapkan
jadwal persidangan yang harus dihadiri serta tidak dapat mengubah jadwal
sidang yang telah ditentukan. Dalam persidangan seorang hakim mengadili,
mengabulkan, dan memberikan keputusan pada perkara sesuai dengan
aturang Undang-Undang yang berlaku atau yang telah ditetapkan.
2. Faktor-faktor yang menjadi hambatan para hakim untuk meningkatkan
profesionalismenya di era digitalisasi (E-Court) dalam melaksanakan
sidang elektronik, adalah belum mampu menggunakan/menguasai alat
digital, adanya gangguan jaringan. Akan tetapi dalam hal ini tidak
menghambat pelaksanaan sidang elektronik, karena di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A telah memiliki pegawai dibidang IT yang menguasai
hal tersebut dan membangtu proses persidangan.
B. Implikasi
1. Perlu adanya pembahasan khusus terhadap PERMA Nomor 1 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Elektronik di Era Digitalisasi (E-
Court) bagi hakim agar lebih memahami peraturan tersebut dengan baik
dan kedepannya hakim dalam memutuskan suatu perkara dalam sidang
elektronik lebih mengerti dan lebih mengambil tindakan yang tidak
merugikan suatu pihak.
2. Hendaknya hakim dalam memutuskan permohonan sidang elektronik
menjadikan PERMA sebagai acuan agar keputusan para hakim dapat
terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya penerapan yang ada pada
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang
Elektronik di Era Digitalisasi (E-Court).
Ketersediaan
SSYA20210164164/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

164/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top