Kajian Hukum Gugatan Perkara Cerai Talak Dengan Rekonvensi Harta Bersama (Studi Kasus Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B)
Putri Winda Lestari/01.17.1243 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Kajian Hukum Gugatan Perkara Cerai Talak
Dengan Rekonvensi Harta Bersama,skripsi ini bertujuan 1)Untuk Mengetahui Kajian
Hukum Hakim Dalam Mengadili Gugatan Perkara Cerai Talak Dengan Rekonvensi
Harta Bersama di Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang. 2)Untuk Mengetahui
Bagaimana Pandangan Hakim Terhadap Gugatan Perkara Cerai Talak Dengan
Rekonvensi Harta Bersama di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B.
Untuk mudah memecahkan masalah di atas, penulis menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis dan pendekatan empiris dalam
melakukan penelitian lapangan
(field research) dengan menggunakan teknik
wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif qualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data
(Data Reduction), penyajian data (Data Display) dan verifikasi (Conclusion
Drawing). Kajian Hukum Hakim Dalam Mengadili Gugatan Konvensi Perkara Cerai
Talak Dengan Rekonvensi Harta Bersama di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B,
di dalam perkara rekonvensi ini hakim dalam hal ini mengabulkan gugatan penggugat
untuk sebagian menghukum tergugat menetapkan bagian masing penggugat dan
tergugat dari harta bersama tersebut adalah ½ (seperdua) bagian untuk penggugat dan
½ (seperdua) bagian untuk tergugat apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi
secara natura, maka harus di lelang melalui kantor lelang Negara, dan hasilnya
dibagikan kepada penggugat dan tergugat sesuai bagian masing-masing.Pandangan
hakim terhadap gugatan perkara cerai talak dengan rekonvensi harta bersama Dua
jenis perkara ini digabungkan sah-sah saja dalam aturan hukum acara ini di bolehkan
tetapi kembali lagi ke konvensi,dari adanya tuntutan konvensi mengenai perceraian
atau berakhirnya hubungan perkawinan antara suami atau istri. Perkara gugatan cerai
talak dengan rekonvensi harta bersama diperiksa dan putus berdasarkan aturan hukum
mengenai gugatan harta bersama, jika pada tahap konvensi ditolak permohonannya
maka begitupun dengan rekonvensinya. Inti dalam hal gugatan rekonvensi gugatan
balik harta bersama itu proses pemeriksaannya sama dengan mengikuti ketentuan
hukum acara agar gugatan rekonvensi ada jawaban rekonvensi, replik duplik
rekonvensi, dalam proses pemeriksaannya didahulukan gugatan konvensi karna
gugatan rekonvensi adalah asesor hanya mengikut pada gugatan pokoknya.
A. Simpulan
1. Kajian Hukum Hakim Dalam Mengadili Gugatan Konvensi Perkara Cerai
Talak Dengan Rekonvensi Harta Bersama di Pengadilan Agama Sengkang
Kelas 1B, di dalam perkara rekonvensi ini hakim dalam hal ini mengabulkan
gugatan penggugat untuk sebagian menghukum tergugat menetapkan bagian
masing penggugat dan tergugat dari harta bersam tersebut adalah ½
(seperdua) bagian untuk penggugat dan ½ (seperdua) bagian untuk tergugat
apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harus di
lelang melalui kantor lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada
penggugat dan tergugat sesuai bagian masing-masing.
2. Pandangan hakim terhadap gugatan perkara cerai talak dengan rekonvensi
harta bersama adalah Dua jenis perkara ini jika digabungkan sah-sah saja
dalam aturan hukum acara ini di bolehkan tetapi kembali lagi ke konvensi,
dari adanya tuntutan konvensi mengenai perceraian atau berakhirnya
hubungan perkawinan antara suami atau istri. Perkara gugatan cerai talak
dengan rekonvensi harta bersama diperiksa dan putus berdasarkan aturan
hukum mengenai gugatan harta bersama, jika pada tahap konvensi ditolak
permohonannya maka begitupun dengan rekonvensinya. Inti dalam hal
gugatan rekonvensi gugatan balik harta bersama itu proses pemeriksaannya
sama dengan mengikuti ketentuan hukum acara agar gugatan rekonvensi ada
jawaban rekonvensi, replik duplik rekonvensi, dalam proses pemeriksaannya
di dahulukan gaugtan konvensi karna gugatan rekonvensi adalah asesor
hanya mengikut pada gugatan pokoknya.
B. Implikasi
1. Perlu adanya kajian hakim yang lebih luas serta memadai agar perkara
gugatan cerai talak dengan rekonvensi bisa teradili dengan baik dan adil
sehingga menciptakan kajian hakim yang lebih efektif dan kompeten.
2. Sebaiknya hakim mengindari perdebatan yang saling bertentangan dan
memberikan pandangan rekonvensi harta bersama secara luas.
Dengan Rekonvensi Harta Bersama,skripsi ini bertujuan 1)Untuk Mengetahui Kajian
Hukum Hakim Dalam Mengadili Gugatan Perkara Cerai Talak Dengan Rekonvensi
Harta Bersama di Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang. 2)Untuk Mengetahui
Bagaimana Pandangan Hakim Terhadap Gugatan Perkara Cerai Talak Dengan
Rekonvensi Harta Bersama di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B.
Untuk mudah memecahkan masalah di atas, penulis menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis dan pendekatan empiris dalam
melakukan penelitian lapangan
(field research) dengan menggunakan teknik
wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif qualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data
(Data Reduction), penyajian data (Data Display) dan verifikasi (Conclusion
Drawing). Kajian Hukum Hakim Dalam Mengadili Gugatan Konvensi Perkara Cerai
Talak Dengan Rekonvensi Harta Bersama di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B,
di dalam perkara rekonvensi ini hakim dalam hal ini mengabulkan gugatan penggugat
untuk sebagian menghukum tergugat menetapkan bagian masing penggugat dan
tergugat dari harta bersama tersebut adalah ½ (seperdua) bagian untuk penggugat dan
½ (seperdua) bagian untuk tergugat apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi
secara natura, maka harus di lelang melalui kantor lelang Negara, dan hasilnya
dibagikan kepada penggugat dan tergugat sesuai bagian masing-masing.Pandangan
hakim terhadap gugatan perkara cerai talak dengan rekonvensi harta bersama Dua
jenis perkara ini digabungkan sah-sah saja dalam aturan hukum acara ini di bolehkan
tetapi kembali lagi ke konvensi,dari adanya tuntutan konvensi mengenai perceraian
atau berakhirnya hubungan perkawinan antara suami atau istri. Perkara gugatan cerai
talak dengan rekonvensi harta bersama diperiksa dan putus berdasarkan aturan hukum
mengenai gugatan harta bersama, jika pada tahap konvensi ditolak permohonannya
maka begitupun dengan rekonvensinya. Inti dalam hal gugatan rekonvensi gugatan
balik harta bersama itu proses pemeriksaannya sama dengan mengikuti ketentuan
hukum acara agar gugatan rekonvensi ada jawaban rekonvensi, replik duplik
rekonvensi, dalam proses pemeriksaannya didahulukan gugatan konvensi karna
gugatan rekonvensi adalah asesor hanya mengikut pada gugatan pokoknya.
A. Simpulan
1. Kajian Hukum Hakim Dalam Mengadili Gugatan Konvensi Perkara Cerai
Talak Dengan Rekonvensi Harta Bersama di Pengadilan Agama Sengkang
Kelas 1B, di dalam perkara rekonvensi ini hakim dalam hal ini mengabulkan
gugatan penggugat untuk sebagian menghukum tergugat menetapkan bagian
masing penggugat dan tergugat dari harta bersam tersebut adalah ½
(seperdua) bagian untuk penggugat dan ½ (seperdua) bagian untuk tergugat
apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harus di
lelang melalui kantor lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada
penggugat dan tergugat sesuai bagian masing-masing.
2. Pandangan hakim terhadap gugatan perkara cerai talak dengan rekonvensi
harta bersama adalah Dua jenis perkara ini jika digabungkan sah-sah saja
dalam aturan hukum acara ini di bolehkan tetapi kembali lagi ke konvensi,
dari adanya tuntutan konvensi mengenai perceraian atau berakhirnya
hubungan perkawinan antara suami atau istri. Perkara gugatan cerai talak
dengan rekonvensi harta bersama diperiksa dan putus berdasarkan aturan
hukum mengenai gugatan harta bersama, jika pada tahap konvensi ditolak
permohonannya maka begitupun dengan rekonvensinya. Inti dalam hal
gugatan rekonvensi gugatan balik harta bersama itu proses pemeriksaannya
sama dengan mengikuti ketentuan hukum acara agar gugatan rekonvensi ada
jawaban rekonvensi, replik duplik rekonvensi, dalam proses pemeriksaannya
di dahulukan gaugtan konvensi karna gugatan rekonvensi adalah asesor
hanya mengikut pada gugatan pokoknya.
B. Implikasi
1. Perlu adanya kajian hakim yang lebih luas serta memadai agar perkara
gugatan cerai talak dengan rekonvensi bisa teradili dengan baik dan adil
sehingga menciptakan kajian hakim yang lebih efektif dan kompeten.
2. Sebaiknya hakim mengindari perdebatan yang saling bertentangan dan
memberikan pandangan rekonvensi harta bersama secara luas.
Ketersediaan
| SSYA20210157 | 157/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
157/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
