Keterlibatan Pihak Ketiga Sebagai Personal Guarantee dalam Penyelesaian Harta Bersama Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Watampone (Studi kasus putusan Nomor 916/Pdt.G/2019/PA. Wtp)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Keterlibatan Pihak Ketiga Sebagai Personal
Guarantee dalam Penyelesaian Harta Bersama Pasca Perceraian Di Pengadilan
Agama Watampone (Studi Kasus Putusan Nomor 916/Pdt.G/2019/Pa. Wtp)”.
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui peran pihak ketiga sebagai Personal
Guarantee dalam penyelesaian pembagian harta bersama pasca perceraian, dan
mengetahui pandangan hakim dalam memutus perkara pembagian harta bersama
pasca perceraian dalam Putusan Nomor 916 Pdt.G/2019/PA.Wtp. Penelitian ini
termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan
metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif, pendekatan empiris,
dan teologis normatif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik
pengumpulan dengan metode wawancara, dokumentasi dan observasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peran pihak ketiga sebagai
Personal Guarantee dalam penyelesaian pembagian bersama yaitu, ketika ada
wanprestasi atau kredit macet dibank dapat terselesaikan dari keterangan personal
guarantee atau pemberi jaminan. Penanganan perkara pembagian harta ini dapat
menggunakan pihak ketiga dalam penyelesaiannya, namun tetap aturan hukum yang
digunakan mengacu pada aturan hukum islam. Kemudian dalam perkara ini
keterlibatan pihak ketiga sebagai personal gurantee yaitu hanyalah pihak yang
dijadikan penagih dan bukan sebagai penjamin. Personal Guarantee memiliki
keterlibatan dalam penyelesaian harta bersama dengan tidak langsung dikaitkan
dengan perkara tersebut. Keterlibatan pihak ketiga ini terjadi sebelum perkara ini
diajukan di pengadilan agama, akan tetapi permasalahan mengenai harta bersama
yang memiliki keterlibatan pihak ketiga sebagai personal guarantee tetap terbawa
atau dikaitkan dengan pembagian harta bersama berupa sertifikat hak milik yang
menjadi tanggungan dalam gugatan yang diajukan penggugat di Pengadilan Agama
Watampone.
A. Kesimpulan
1. Peran pihak ketiga sebagai Personal Guarantee dalam penyelesaian
pembagian bersama dapat terlaksana. Sebagai contoh apabila harta bersama
itu dikaitkan dengan bank sebagai jaminan yang menjadi taggungannya,
maka perlu diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga sebagai
personal guarantee sehingga ketika ada wanprestasi atau kredit macet
dibank dapat terselesaikan dari keterangan personal guarantee atau pemberi
jaminan. Dengan demikian dilihat dari peran pihak ketiga apakah dapat
memberikan keterangan ataupun pembuktian sehingga ditemukan titik
terang dari pembagian harta tersebut. Penanganan perkara pembagian harta
ini dapat menggunakan pihak ketiga dalam penyelesaiannya, namun tetap
aturan hukum yang digunakan mengacu pada aturan hukum Islam.
2. Pandangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembagian Harta Bersama
Pasca Perceraian Dalam Putusan Nomor 916 Pdt.G/2019/PA.Wtp yaitu,
bahwa pembagian harta bersama awalnya dibagi secara damai dengan
hadirnya beberapa saksi. Mendapatkan bagiannya masing-masing dengan
cara membagi harta secara damai yang disaksikan 4 orang kerabat dekat,
157 juta harta suami serta mobil dan istri mendapat 2 objek beserta gudang
kemudian mereka sepakat mengambil masing-masing haknya tetapi salah
satu hak dari penggugat berupa sertifikat ada dalam tanggungan bank maka
dalam kesepakatannya pihak tergugat bilang itu hak istri (gudang itu
punyamu dan kamu yang bayar kreditnya) dan dibayar oleh istri hingga 80
juta dan sisa 50 juta, kemudian suami datang untuk menebus sertifikat
tersebut dengan membayar 50 juta. Salah satu hak yang didapatkan
penggugat berupat Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jaminan sebagai
tanggungan di bank, hal itu dilakukan oleh pihak tergugat (mantan suami)
yang dari awal memberikan harta bersama tersebut memang dengan
persetujuan bahwa penggugat (mantan istri) yang membayar kredit sertifikat
hak milik tersebut dibank. Namun pihak tergugat dengan ini menebus
kembali SHM tersebut dengan menghadirkan saksi. Maka dari itu istri
(pihak penggungat) mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A dengan maksud untuk mendapatkan kembali sertifikat milik yang
telah menjadi haknya sesuai kesepakatan awal. Jadi sebenarnya dalam
perkara ini keterlibatan pihak ketiga sebagai personal gurantee yaitu
hanyalah pihak yang dijadikan penagih dan bukan sebagai penjamin.
Personal Guarantee memiliki keterlibatan dalam penyelesaian harta
bersama dengan tidak langsung dikaitkan dengan perkara tersebut.
Keterlibatan pihak ketiga ini terjadi sebelum perkara ini diajukan di
pengadilan agama, akan tetapi permasalahan mengenai harta bersama yang
memiliki keterlibatan pihak ketiga sebagai personal guarantee tetap terbawa
atau dikaitkan dengan pembagian harta bersama berupa sertifikat hak milik
yang menjadi tanggungan dalam gugatan yang diajukan penggugat di
Pengadilan Agama Watampone.
B. Saran
Diharapkan bahwa penggunaan pihak ketiga sebagai personal guarantee lebih
diperhatikan atau dipahami ketika memang terjadi pemberian jaminan perorangan
yang terikat langsung dengan perkara pembagian harta bersama agar lebih
mendukung dalam penyelesaian perkara tersebut. Diharapkan pula hakim Pengadilan
Agama sekiranya harus lebih memahami penuangan makna Personal Guarantee yang
merupakan jaminan harus lebih diperjelas, karena dalam hal ini selaku penangguh
harus menanggung utang apabila debitur cidera janji dalam hal ini terdapat jaminan
berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jaminan perorangan yang berisi
kebendaan dalam suatu akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, sehingga
pejabat yang berwenang dapat mengingat suatu makna yang jaminan hak tanggungan
yang dijaminkan oleh personal guarantee harus benar mencerminkan asas spesialitas
dan lebih nyata.
Ketersediaan
SSYS20220293293/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

293/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top