Penggunaan Qiyas Dalam Putusan Hakim Di Pengadilan Agama (Studi Kasus Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B )
Rini/01.17.1265 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penggunaan Qiyas Dalam Putusan Hakim Di
Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B, dengan tujuan 1) Untuk mengetahui
penerapan qiyas dalam Putusan Hakim di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B, 2)
Untuk mengetahui tahapan penetapan hukum yang digunakan Hakim dalam memutus
perkara di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B. Adapun kegunaan teoritis, hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam
memperkaya ilmu pengetahuan di bidang hukum, khususnya yang berkenaan dengan
penggunaan qiyas dalam putusan hakim. Serta sebagai bahan acuan atau pendorong
peneliti lain yang ingin melanjutkan hasil penenlitian ini dengan teori-teori dan
konsep-konsep penelitian yang lebih banyak. Sedangkan kegunaan praktis, hasil
penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dan Pertimbangan Pengadilan Agama
Sengkang dalam hal merumuskan cara yang tepat penggunaan qiyas dalam putusan
hakim di pengadilan agama dimasa yang akan datang.
Untuk mudah memecahkan masalah di atas, penulis melakukan pendekatan
yuridis normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan empiris dalam
melakukan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik
wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif qualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data
(Data Reduction), penyajian data (Data Display) dan verifikasi (Conclusion
Drawing).
Penerapan qiyas dalam putusan hakim di Pengadilan Agama Sengkang Kelas
1B, qiyas diterapkan Ketika dalam satu perkara apabila tidak ditemukan atau belum
ada aturan hukumnya atau qiyas diterapkan jika tidak ada hukumnya yang jelas dalam
peraturan seperti UU maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tapi jika dalam
perkara perceraian jarang memakai qiyas karena kebanyakan perkara perceraian
sudah jelas hukumnya. Metode penetapan hukum yang digunakan hakim dalam
memutus perkara di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B, hakim dalam hal ini
menetapkan qiyas melalui beberapa tahap diantaranya menelaah terlebih dahulu ke
UU, kemudian merujuk ke Kompilasi Hukum Islam (KHI), kemudian apabila tidak
terdapat hukum yang jelas maka dilakukanlah analogi atau qiyas. Serta proses
pelaksanaan qiyas hanya mungkin, bila hukum yang berdasarkan nash tergolong yang
dapat diketahui oleh akal atau illatnya.
A. Simpulan
1. Penerapan qiyas dalam putusan hakim di Pengadilan Agama Sengkang Kelas
1B, qiyas diterapkan ketika dalam satu perkara apabila tidak ditemukan atau
belum ada aturan hukumnya atau qiyas diterapkan jika tidak ada hukumnya yang
jelas dalam peraturan seperti UU maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tapi
jika dalam perkara perceraian jarang memakai qiyas karena kebanyakan perkara
perceraian sudah jelas hukumnya.
2. Tahapan penetapan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara di
Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B, hakim dalam hal ini menetapkan qiyas
melalui beberapa tahap diantaranya menelaah terlebih dahulu ke UU, kemudian
merujuk ke Kompilasi Hukum Islam (KHI), kemudian apabila tidak terdapat
hukum yang jelas maka dilakukanlah analogi atau qiyas. Karena qiyas
merupakan unsur yang penting dalam menetapkan suatu hukum terhadap suatu
masalah apabila tidak ada ketentuan hukumnya dalam UU maupun Kompilasi
Hukum Islam (KHI) dengan memperhatikan kesempurnaan rukun qiyas. Serta
proses pelaksanaan qiyas hanya mungkin, bila hukum yang berdasarkan nash
tergolong yang dapat diketahui oleh akal atau illatnya.
B. Implikasi
1. Sebaiknya hakim dalam menerapkan suatu qiyas lebih memberikan penalaran
yang jelas sehingga kedepannya bagi mahasiswa yang ingin meneliti lebih paham
dengan konteks yang diberikan.
2. Hendaknya hakim dalam menetapkan qiyas memiliki metode yang jelas dan
terperinci sehingga memudahkan dalam penelitian yang ada.
Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B, dengan tujuan 1) Untuk mengetahui
penerapan qiyas dalam Putusan Hakim di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B, 2)
Untuk mengetahui tahapan penetapan hukum yang digunakan Hakim dalam memutus
perkara di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B. Adapun kegunaan teoritis, hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam
memperkaya ilmu pengetahuan di bidang hukum, khususnya yang berkenaan dengan
penggunaan qiyas dalam putusan hakim. Serta sebagai bahan acuan atau pendorong
peneliti lain yang ingin melanjutkan hasil penenlitian ini dengan teori-teori dan
konsep-konsep penelitian yang lebih banyak. Sedangkan kegunaan praktis, hasil
penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dan Pertimbangan Pengadilan Agama
Sengkang dalam hal merumuskan cara yang tepat penggunaan qiyas dalam putusan
hakim di pengadilan agama dimasa yang akan datang.
Untuk mudah memecahkan masalah di atas, penulis melakukan pendekatan
yuridis normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan empiris dalam
melakukan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik
wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif qualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data
(Data Reduction), penyajian data (Data Display) dan verifikasi (Conclusion
Drawing).
Penerapan qiyas dalam putusan hakim di Pengadilan Agama Sengkang Kelas
1B, qiyas diterapkan Ketika dalam satu perkara apabila tidak ditemukan atau belum
ada aturan hukumnya atau qiyas diterapkan jika tidak ada hukumnya yang jelas dalam
peraturan seperti UU maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tapi jika dalam
perkara perceraian jarang memakai qiyas karena kebanyakan perkara perceraian
sudah jelas hukumnya. Metode penetapan hukum yang digunakan hakim dalam
memutus perkara di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B, hakim dalam hal ini
menetapkan qiyas melalui beberapa tahap diantaranya menelaah terlebih dahulu ke
UU, kemudian merujuk ke Kompilasi Hukum Islam (KHI), kemudian apabila tidak
terdapat hukum yang jelas maka dilakukanlah analogi atau qiyas. Serta proses
pelaksanaan qiyas hanya mungkin, bila hukum yang berdasarkan nash tergolong yang
dapat diketahui oleh akal atau illatnya.
A. Simpulan
1. Penerapan qiyas dalam putusan hakim di Pengadilan Agama Sengkang Kelas
1B, qiyas diterapkan ketika dalam satu perkara apabila tidak ditemukan atau
belum ada aturan hukumnya atau qiyas diterapkan jika tidak ada hukumnya yang
jelas dalam peraturan seperti UU maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tapi
jika dalam perkara perceraian jarang memakai qiyas karena kebanyakan perkara
perceraian sudah jelas hukumnya.
2. Tahapan penetapan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara di
Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1B, hakim dalam hal ini menetapkan qiyas
melalui beberapa tahap diantaranya menelaah terlebih dahulu ke UU, kemudian
merujuk ke Kompilasi Hukum Islam (KHI), kemudian apabila tidak terdapat
hukum yang jelas maka dilakukanlah analogi atau qiyas. Karena qiyas
merupakan unsur yang penting dalam menetapkan suatu hukum terhadap suatu
masalah apabila tidak ada ketentuan hukumnya dalam UU maupun Kompilasi
Hukum Islam (KHI) dengan memperhatikan kesempurnaan rukun qiyas. Serta
proses pelaksanaan qiyas hanya mungkin, bila hukum yang berdasarkan nash
tergolong yang dapat diketahui oleh akal atau illatnya.
B. Implikasi
1. Sebaiknya hakim dalam menerapkan suatu qiyas lebih memberikan penalaran
yang jelas sehingga kedepannya bagi mahasiswa yang ingin meneliti lebih paham
dengan konteks yang diberikan.
2. Hendaknya hakim dalam menetapkan qiyas memiliki metode yang jelas dan
terperinci sehingga memudahkan dalam penelitian yang ada.
Ketersediaan
| SSYA20210200 | 200/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
200/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
