Analisis Transaksi Pengalihan Hutang (Take Over) dengan Akad Murābaḥah pada PT Bank Muamalat Cabang Pembantu Bone
Andi Putri Indah Sari Abdullah/01.17.5042 - Personal Name
Penelitian tentang transaksi pengalihan hutang (take over) dengan akad
Murābaḥah pada PT Bank Muamalat Cabang Pembantu Bone ternyata belum ada
yang melakukannya. Karena itu, skripsi ini hadir untuk membahas hal ini, dan di
sinilah letak perbedaannya dari hasil-hasil penelitian sebelumnya tentang transaksi
pengalihan hutang (take over) dengan akad Murābaḥah. Dalam meneliti transaksi
pengalihan hutang (take over) dengan akad Murābaḥah digunakan pendekatan
kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Adapun
yang menjadi pertanyaan penelitian, yaitu: (1) Bagaimana praktik transaksi
pengalihan hutang (Take Over) dengan akad Murābaḥah di PT Bank Muamalat, (2)
Apakah praktik transaksi pengalihan hutang (Take Over) dengan akad Murābaḥah
sesuai dengan kepatuhan syariah di PT Bank Muamalat.
Untuk menjawab kedua pertanyaan penelitian tersebut dibutuhkan data primer
dan sekunder yang dikumpulkan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Data
hasil wawancara diperoleh dari tiga orang informan yang terdiri dari satu orang
praktisi bank Muamalat Cabang Pembantu Bone dan dua orang akademisi dosen
IAIN Bone.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Praktik transaksi pengalihan hutang (take
over) dengan akad Murābaḥah di Bank Muamalat Cabang Pembantu Bone harus
memenuhi langkah-langkah dan syarat yang telah ditentukan, (2) Kepatuhan terhadap
syariah atas praktik transaksi pengalihan hutang (take over) dengan akad Murābaḥah
di Bank Muamalat Cabang Pembantu Bone telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Praktik transaksi pengalihan hutang take over di Bank Muamalat Indonesia,
yang pertama dilakukan adalah dengan melunasi hutang nasabah pada bank
konvensional tempat nasabah tersebut berhutang dengan menggunakan akad
Qarḍh, yang selanjutnya nasabah berkewajiban melunasi pembiayaannya di
Bank Muamalat Indonesia dengan menggunakan akad Murābaḥah. Akad
Qarḍh yang digunakan disini adalah Bank Muamalat Indonesia menalangi
hutang nasabah dengan memberikan dana Qarḍh sebesar sisa pokok hutang
plus bunga di bank konvensional. Setelah Bank Muamalat Indonesia
mengambil-alih pembiayaan nasabah bersangkutan, selanjutnya nasabah
berkewajiban melunasi pembiayaan tersebut dengan menggunakan akad
Murābaḥah. Dengan akad Murābaḥah ini, Bank Muamalat Indonesia
mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, nasabah mempunyai kewajiban
untuk melunasi pokok pembiayaan ditambah keuntungan yang telah
disepakati antara Bank Muamalat Indonesia dengan nasabah.
2. Kepatuhan terhadap syariah atas praktik transaksi pengalihan hutang (take
over) dengan akad Murābaḥah di Bank Muamalat Indonesia telah sesuai
dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang
Pengalihan Utang, sebagaimana yang telah dijelaskan pada alternatif I bahwa,
Bank Muamalat Indonesia memberikan dana Qarḍh kepada nasabah dan
dengan dana ini nasabah melunasi kreditnya di bank konvensional pemberi
fasilitas pinjaman sebelumnya. Setelah kredit nasabah dilunasi di bank
konvensional, maka akan berpindah menjadi pembiayaan di Bank Muamalat
Indonesia secara akad Murābaḥah dan nasabah melakukan pembayaran secara
cicilan/angsuran.
B. Implikasi Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan implikasi baik secara
teoretis maupun praktis sebagai berikut:
1. Implikasi teoretis
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik transaksi pengalihan hutang
(take over) nasabah dari bank konvensional ke pembiayaan Bank Muamalat
Indonesia dilakukan dengan Bank Muamalat Indonesia memberikan dana
talangan kepada nasabah dengan menggunakan akad Qarḍh untuk melunasi
kreditnya di bank konvensional yang kemudian nasabah menandatangani akad
Murābaḥah atas dana tersebut dan membayar secara angsuran. Pelaksanaan
transaksi pengalihan hutang (take over) yang terjadi di Bank Muamalat
Indonesia telah sesuai dengan fatwa DSN No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang
Pengalihan Utang yang tersebut pada alternatif I bahwa: Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) memberikan Qarḍh kepada nasabah untuk melunasi hutangnya
di Lembaga Keungan Konvensional (LKK) sehingga kepemilikan aset oleh
nasabah bisa didapatkan secara penuh. Kemudian, nasabah menjual aset
tersebut pada LKS sehingga hasil dari penjualan aset digunakan untuk
pembayaran Qarḍh yang sudah terlebih dahulu diberikan oleh LKS. Pada tahap
akhir, LKS menjual kembali aset tersebut menggunakan akad Murābaḥah
kepada nasabah bersangkutan dengan sistem pembayaran secara angsuran.
2. Implikasi praktis
Pelaksanaan fasilitas pengalihan hutang (take over) yang diberlakukan Bank
Muamalat Indonesia telah berjalan dengan baik dan sesuai prinsip-prinsip
syariah yang telah ditetapkan.
Dengan terlaksananya fasilitas pembiayaan ini akan dapat menghindari
masyarakat dari transaksi yang mengandung riba (bunga) yang diterapkan oleh
bank konvensional. Dengan adanya fasilitas pembiayaan ini merupakan upaya
untuk menghapuskan sistem bunga pada bank konvensional dan memotivasi
masyarakat untuk berpindah ke transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah.
C. Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini, ada beberapa hal yang penulis sarankan
antara lain:
1. Bagi Bank Muamalat Indonesia agar selalu melaksanakan kegiatan transaksi
perbankan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN MUI) dan selalu berkomitmen dalam pelaksanaannya tersebut
agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
2. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik transaksi pengalihan hutang
(take over) di Bank Muamalat Indonesia telah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. Akan tetapi, justru lebih baik lagi jika Bank Muamalat Indonesia
melakukan promosi ke masyarakat luas mengenai pembiayaan ini agar
masyarakat lebih mengetahui dan dapat membantu mereka yang ingin
melakukan transaksi pembiayaan tanpa harus berurusan dengan kredit di bank
konvensional.
3. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini hendaknya lebih dikembangkan lagi
agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan ilmu di
bidang perbankan syariah. Untuk itu diharapkan bagi penelitian selanjutnya
agar dapat menambah aspek-aspek penelitian, misalnya dari segi pengalihan
hutang dengan akad Syirkᾱh al-Milk dan Murābaḥah, akad Qarḍh dan Ijᾱrah,
atau Qarḍh dan Ijᾱrah Muntᾱhiyah bit-Tᾱmlik
Murābaḥah pada PT Bank Muamalat Cabang Pembantu Bone ternyata belum ada
yang melakukannya. Karena itu, skripsi ini hadir untuk membahas hal ini, dan di
sinilah letak perbedaannya dari hasil-hasil penelitian sebelumnya tentang transaksi
pengalihan hutang (take over) dengan akad Murābaḥah. Dalam meneliti transaksi
pengalihan hutang (take over) dengan akad Murābaḥah digunakan pendekatan
kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Adapun
yang menjadi pertanyaan penelitian, yaitu: (1) Bagaimana praktik transaksi
pengalihan hutang (Take Over) dengan akad Murābaḥah di PT Bank Muamalat, (2)
Apakah praktik transaksi pengalihan hutang (Take Over) dengan akad Murābaḥah
sesuai dengan kepatuhan syariah di PT Bank Muamalat.
Untuk menjawab kedua pertanyaan penelitian tersebut dibutuhkan data primer
dan sekunder yang dikumpulkan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Data
hasil wawancara diperoleh dari tiga orang informan yang terdiri dari satu orang
praktisi bank Muamalat Cabang Pembantu Bone dan dua orang akademisi dosen
IAIN Bone.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Praktik transaksi pengalihan hutang (take
over) dengan akad Murābaḥah di Bank Muamalat Cabang Pembantu Bone harus
memenuhi langkah-langkah dan syarat yang telah ditentukan, (2) Kepatuhan terhadap
syariah atas praktik transaksi pengalihan hutang (take over) dengan akad Murābaḥah
di Bank Muamalat Cabang Pembantu Bone telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Praktik transaksi pengalihan hutang take over di Bank Muamalat Indonesia,
yang pertama dilakukan adalah dengan melunasi hutang nasabah pada bank
konvensional tempat nasabah tersebut berhutang dengan menggunakan akad
Qarḍh, yang selanjutnya nasabah berkewajiban melunasi pembiayaannya di
Bank Muamalat Indonesia dengan menggunakan akad Murābaḥah. Akad
Qarḍh yang digunakan disini adalah Bank Muamalat Indonesia menalangi
hutang nasabah dengan memberikan dana Qarḍh sebesar sisa pokok hutang
plus bunga di bank konvensional. Setelah Bank Muamalat Indonesia
mengambil-alih pembiayaan nasabah bersangkutan, selanjutnya nasabah
berkewajiban melunasi pembiayaan tersebut dengan menggunakan akad
Murābaḥah. Dengan akad Murābaḥah ini, Bank Muamalat Indonesia
mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, nasabah mempunyai kewajiban
untuk melunasi pokok pembiayaan ditambah keuntungan yang telah
disepakati antara Bank Muamalat Indonesia dengan nasabah.
2. Kepatuhan terhadap syariah atas praktik transaksi pengalihan hutang (take
over) dengan akad Murābaḥah di Bank Muamalat Indonesia telah sesuai
dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang
Pengalihan Utang, sebagaimana yang telah dijelaskan pada alternatif I bahwa,
Bank Muamalat Indonesia memberikan dana Qarḍh kepada nasabah dan
dengan dana ini nasabah melunasi kreditnya di bank konvensional pemberi
fasilitas pinjaman sebelumnya. Setelah kredit nasabah dilunasi di bank
konvensional, maka akan berpindah menjadi pembiayaan di Bank Muamalat
Indonesia secara akad Murābaḥah dan nasabah melakukan pembayaran secara
cicilan/angsuran.
B. Implikasi Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan implikasi baik secara
teoretis maupun praktis sebagai berikut:
1. Implikasi teoretis
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik transaksi pengalihan hutang
(take over) nasabah dari bank konvensional ke pembiayaan Bank Muamalat
Indonesia dilakukan dengan Bank Muamalat Indonesia memberikan dana
talangan kepada nasabah dengan menggunakan akad Qarḍh untuk melunasi
kreditnya di bank konvensional yang kemudian nasabah menandatangani akad
Murābaḥah atas dana tersebut dan membayar secara angsuran. Pelaksanaan
transaksi pengalihan hutang (take over) yang terjadi di Bank Muamalat
Indonesia telah sesuai dengan fatwa DSN No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang
Pengalihan Utang yang tersebut pada alternatif I bahwa: Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) memberikan Qarḍh kepada nasabah untuk melunasi hutangnya
di Lembaga Keungan Konvensional (LKK) sehingga kepemilikan aset oleh
nasabah bisa didapatkan secara penuh. Kemudian, nasabah menjual aset
tersebut pada LKS sehingga hasil dari penjualan aset digunakan untuk
pembayaran Qarḍh yang sudah terlebih dahulu diberikan oleh LKS. Pada tahap
akhir, LKS menjual kembali aset tersebut menggunakan akad Murābaḥah
kepada nasabah bersangkutan dengan sistem pembayaran secara angsuran.
2. Implikasi praktis
Pelaksanaan fasilitas pengalihan hutang (take over) yang diberlakukan Bank
Muamalat Indonesia telah berjalan dengan baik dan sesuai prinsip-prinsip
syariah yang telah ditetapkan.
Dengan terlaksananya fasilitas pembiayaan ini akan dapat menghindari
masyarakat dari transaksi yang mengandung riba (bunga) yang diterapkan oleh
bank konvensional. Dengan adanya fasilitas pembiayaan ini merupakan upaya
untuk menghapuskan sistem bunga pada bank konvensional dan memotivasi
masyarakat untuk berpindah ke transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah.
C. Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini, ada beberapa hal yang penulis sarankan
antara lain:
1. Bagi Bank Muamalat Indonesia agar selalu melaksanakan kegiatan transaksi
perbankan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN MUI) dan selalu berkomitmen dalam pelaksanaannya tersebut
agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
2. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik transaksi pengalihan hutang
(take over) di Bank Muamalat Indonesia telah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. Akan tetapi, justru lebih baik lagi jika Bank Muamalat Indonesia
melakukan promosi ke masyarakat luas mengenai pembiayaan ini agar
masyarakat lebih mengetahui dan dapat membantu mereka yang ingin
melakukan transaksi pembiayaan tanpa harus berurusan dengan kredit di bank
konvensional.
3. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini hendaknya lebih dikembangkan lagi
agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan ilmu di
bidang perbankan syariah. Untuk itu diharapkan bagi penelitian selanjutnya
agar dapat menambah aspek-aspek penelitian, misalnya dari segi pengalihan
hutang dengan akad Syirkᾱh al-Milk dan Murābaḥah, akad Qarḍh dan Ijᾱrah,
atau Qarḍh dan Ijᾱrah Muntᾱhiyah bit-Tᾱmlik
Ketersediaan
| SFEBI20210200 | 200/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
200/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
