Analisis Penerapan Prudential Principle Dalam Meminimalkan Resiko Pembiayaan Murabāḥah di Bmt As’Adiyah Sengkang
Salmiati/01.17.5154 - Personal Name
Kegiatan pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok BMT. Produk
pembiayaan dengan akad murabāḥah lebih di utamakan BMT As‘Adiyah. karena
salah satu keunggulan pembiayaan akad murabāḥah ialah jelasnya harga pokok dan
margin yang disepakati oleh para pihak, jika di bandingkan dengan pembiayaan lain
seperti mudhārabah dan Musyārakah. di Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
menurut UU No.10 Tahun 1998 dilakukan berdasarkan analisis dengan menerapkan
prinsip kehati-hatian (prudential principle) agar anggota mampu melunasi
pembiayaan sesuai dengan perjanjian resiko kegagalan sehingga kemacetan dalam
pelunasannya dapat dihindari, dalam menyalurkan pembiayaan tentu tidak terlepas
dari resiko, salah satunya yaitu pembiayaan bermasalah yang akan berpengaruh
terhadap kelangsungan operasional BMT. Adapun prinsip kehati-hatian (prudential
principle) yang digunakan BMT As‘Adiyah yaitu analisis prinsip 5C (character,
capacity, collateral, capytal dan condition of economic, dalam hal ini peneliti
bermaksud untuk meneliti mengenai penerapan prudential principle dalam
meminimalkan risiko pembiayaan khusunya pembiayaan murabāḥah, apakah dengan
penerapan prudential principle ini dapat meminimalkan resiko pada pembiayaan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-
data yang peneliti kumpulkan baik dari hasil observasi, wawancara maupun
dokumentasi selama melakukan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penanganan resiko pembiayaan
khususnya pembiayaan murabāḥah di BMT As’Adiyah, adalah dengan menggunakan
analisis kelayakan 5C, dalam penerapannya BMT As’Adiyah lebih mengutamakan
analisis character, capacity dan collateral karena ketiga aspek tersebut sudah
mewakili aspek capital, dan condition of economic. (2) Konstribusi Penerapan
Prudential Priciple dalam meminimalkan risiko pembiayaan adalah analisis
pembiayaan awal saat nasabah mengajukan permohonan pembiayaan. Setelah
melewati berbagai tahap tersebut, maka pihak BMT sebelum memutuskan
pembiayaan diterima atau ditolak harus melakukan analisa pembiayaan yang
tujuannya adalah menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan nasabah
mengembalikan pembiayaan yang mereka pinjam dan membayar margin keuntungan
sesuai dengan isi akad pembayaran.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari bab sebelumnya, peneliti
menarik kesimpulan bawa:
1. Penanganan resiko pembiayaan khususnya pembiayaan murabāḥah di BMT
As’Adiyah, adalah dengan menggunakan analisis kelayakan 5C yaitu
character, capacity, capital, collateral, dan condition of economic. Dalam
penerapannya BMT As’Adiyah lebih mengutamakan analisis character,
capacity dan collateral calon nasabah, karena ketiga aspek tersebut menurut
pihak BMT As’Adiyah sudah mewakili dari aspek capital, dan condition of
economic. Tujuan diterapkannya analisis prinsip kehati-hatian pada
pembiayaan murabāḥah adalah untuk menekan kemungkinan terjadinya
pembiayaan macet yang ada pada BMT As’Adiyah. Dan setelah dilakukan
analisis prinsip kehati-hatian tersebut diharapkan agar anggota lebih memiliki
rasa tanggung jawab dalam membayar kewajibannya sesuai dengan jatuh
tempo dan akad yang telah disepakati antara pihak BMT dan pihak anggota
yang mengajukan pembiayaan.
2. Konstribusi 3P (Penerapan Prudential Priciple) dalam meminimalkan risiko
pembiayaan di BMT As’Adiyah adalah analisis pembiayaan awal nasabah
mengajukan permohonan pembiayaan. Setelah melewati berbagai tahap
dalam pengajuan pembiayaan di BMT As’Adiyah, maka pihak BMT sebelum
memutuskan pembiayaan diterima atau ditolak harus melakukan analisa
pembiayaan yang tujuannya adalah menilai seberapa besar kemampuan dan
kesediaan nasabah pembiayaan mengembalikan pembiayaan yang mereka
pinjam dan membayar margin keuntungan sesuai dengan isi akad
pembayaran.
B. Saran dan Implikasi
1. Dengan adanya produk pembiayaan tentunya akan ada kemungkinan
terjadinya permasalahn dalam pembiayaan yang tidak diinginkan, sebaiknya
pihak BMT As’Adiyah seperti Account Officer, marketing dan pihak lainnya
melakukan analisis lebih tajam lagi dan relevan kepada calon nasaha dan
melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi untuk menekan permasalah
yang timbul sedini mungkin.
2. BMT As’Adiyah perlu menyediakan SDM yang memadai untuk menunjang
kegiatan operasionalnya agar dapat melakukan program pendamping intensif
terhadap calon nasabah yang memperoleh pembiayaan sehingga dapat
memperkecil risiko yang timbul dari pembiayaan tersebut.
pembiayaan dengan akad murabāḥah lebih di utamakan BMT As‘Adiyah. karena
salah satu keunggulan pembiayaan akad murabāḥah ialah jelasnya harga pokok dan
margin yang disepakati oleh para pihak, jika di bandingkan dengan pembiayaan lain
seperti mudhārabah dan Musyārakah. di Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
menurut UU No.10 Tahun 1998 dilakukan berdasarkan analisis dengan menerapkan
prinsip kehati-hatian (prudential principle) agar anggota mampu melunasi
pembiayaan sesuai dengan perjanjian resiko kegagalan sehingga kemacetan dalam
pelunasannya dapat dihindari, dalam menyalurkan pembiayaan tentu tidak terlepas
dari resiko, salah satunya yaitu pembiayaan bermasalah yang akan berpengaruh
terhadap kelangsungan operasional BMT. Adapun prinsip kehati-hatian (prudential
principle) yang digunakan BMT As‘Adiyah yaitu analisis prinsip 5C (character,
capacity, collateral, capytal dan condition of economic, dalam hal ini peneliti
bermaksud untuk meneliti mengenai penerapan prudential principle dalam
meminimalkan risiko pembiayaan khusunya pembiayaan murabāḥah, apakah dengan
penerapan prudential principle ini dapat meminimalkan resiko pada pembiayaan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-
data yang peneliti kumpulkan baik dari hasil observasi, wawancara maupun
dokumentasi selama melakukan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penanganan resiko pembiayaan
khususnya pembiayaan murabāḥah di BMT As’Adiyah, adalah dengan menggunakan
analisis kelayakan 5C, dalam penerapannya BMT As’Adiyah lebih mengutamakan
analisis character, capacity dan collateral karena ketiga aspek tersebut sudah
mewakili aspek capital, dan condition of economic. (2) Konstribusi Penerapan
Prudential Priciple dalam meminimalkan risiko pembiayaan adalah analisis
pembiayaan awal saat nasabah mengajukan permohonan pembiayaan. Setelah
melewati berbagai tahap tersebut, maka pihak BMT sebelum memutuskan
pembiayaan diterima atau ditolak harus melakukan analisa pembiayaan yang
tujuannya adalah menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan nasabah
mengembalikan pembiayaan yang mereka pinjam dan membayar margin keuntungan
sesuai dengan isi akad pembayaran.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari bab sebelumnya, peneliti
menarik kesimpulan bawa:
1. Penanganan resiko pembiayaan khususnya pembiayaan murabāḥah di BMT
As’Adiyah, adalah dengan menggunakan analisis kelayakan 5C yaitu
character, capacity, capital, collateral, dan condition of economic. Dalam
penerapannya BMT As’Adiyah lebih mengutamakan analisis character,
capacity dan collateral calon nasabah, karena ketiga aspek tersebut menurut
pihak BMT As’Adiyah sudah mewakili dari aspek capital, dan condition of
economic. Tujuan diterapkannya analisis prinsip kehati-hatian pada
pembiayaan murabāḥah adalah untuk menekan kemungkinan terjadinya
pembiayaan macet yang ada pada BMT As’Adiyah. Dan setelah dilakukan
analisis prinsip kehati-hatian tersebut diharapkan agar anggota lebih memiliki
rasa tanggung jawab dalam membayar kewajibannya sesuai dengan jatuh
tempo dan akad yang telah disepakati antara pihak BMT dan pihak anggota
yang mengajukan pembiayaan.
2. Konstribusi 3P (Penerapan Prudential Priciple) dalam meminimalkan risiko
pembiayaan di BMT As’Adiyah adalah analisis pembiayaan awal nasabah
mengajukan permohonan pembiayaan. Setelah melewati berbagai tahap
dalam pengajuan pembiayaan di BMT As’Adiyah, maka pihak BMT sebelum
memutuskan pembiayaan diterima atau ditolak harus melakukan analisa
pembiayaan yang tujuannya adalah menilai seberapa besar kemampuan dan
kesediaan nasabah pembiayaan mengembalikan pembiayaan yang mereka
pinjam dan membayar margin keuntungan sesuai dengan isi akad
pembayaran.
B. Saran dan Implikasi
1. Dengan adanya produk pembiayaan tentunya akan ada kemungkinan
terjadinya permasalahn dalam pembiayaan yang tidak diinginkan, sebaiknya
pihak BMT As’Adiyah seperti Account Officer, marketing dan pihak lainnya
melakukan analisis lebih tajam lagi dan relevan kepada calon nasaha dan
melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi untuk menekan permasalah
yang timbul sedini mungkin.
2. BMT As’Adiyah perlu menyediakan SDM yang memadai untuk menunjang
kegiatan operasionalnya agar dapat melakukan program pendamping intensif
terhadap calon nasabah yang memperoleh pembiayaan sehingga dapat
memperkecil risiko yang timbul dari pembiayaan tersebut.
Ketersediaan
| SFEBI20210120 | 120/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
120/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
