Efektivitas Penerapan Restorative Justice sebagai Wujud Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Sistem Pidana di Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang efektivitas penerapan restorative justice sebagai wujud
penegakan HAM dalam sistem pidana di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami efektivitas penerapan
restorative justice sebagai wujud penegakan HAM dalam sistem pidana di Kabupaten
Bone dan wujud keadilan dalam penerapan restorative justice sebagai metode untuk
mencapai hakikat pemidanaan di Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan menggunakan metode pendekatan
sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pemidanaan haruslah mengikuti
perkembangan konsep pemidanaan yang terbaru dan lebih mengedepankan kebaikan
bersama yakni melalui pendekatan restorative justice. Selanjutnya untuk segala linih
penegak hukum haruslah menerapkan pendekatan tersebut dan mensosialisasikannya
agar masyarakat juga dapat mengetahuinya. Kedengarannya memang sulit, karena
masih banyaknya masyarakat yang memegang teguh komitmen balas dendam.
Padahal jauh daripada itu pendekatan ini sangatlah memikirkan kebaikan kedua belah
pihak, bukan hanya kebaikan kepada pelaku tapi bagaimana kemudian kebaikan itu
diterima kedua belah pihak agar tidak ada yang tercederai satu sama lain. Hakikat
pemidanaan saat ini bukan lagi berbicara pada persoalan metode balas dendam, tetapi
saat ini hakikat pemidanaan haruslah memikirkan bagaimana kemudian kedua belah
pihak yang berkonflik mencapai kesepakatan bersama dengan cara yang baik sebagai
wujud hak asasi manusia. Pemenuhan hak asasi manusia sebagai hasil dari pada
hukum pidana yang mampu di terapkan konsep restorative justice sebagai upaya
semua manusia akan mendapatkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan
keadilan hukum maupun orang yang sebagai korban atau pelaku perbuatan hukum.
A. Simpulan
1. Terkait efektivitas penerapan restorative justice dalam sistem pidana di
Kabupaten Bone bahwa masyarakat Bone masih awam terhadap pendekatan
restorative justice tersebut. Jangankan masyarakat, mahasiswa hukum di
Bone saja belum mengenali bagaimana konsep dari restorative justice.
2. Restorative Justice sebagai metode untuk mencapai hakikat pemidanaan
dapat digunakan pada setiap tahap sistem peradilan pidana dan akan dapat
terlaksana dengan baik, apabila memenuhi syarat-syarat yaitu; pertama,
pelaku harus mengaku atau menyatakan bersalah; kedua, pihak korban harus
setuju bahwa tindak pidana diselesaikan di luar sistem peradilan pidana;
ketiga, kepolisian atau kejaksaan sebagai institusi yang memiliki
kewenangan diskresi harus menyetujui pelaksanaan restorative justice; dan
keempat, pelaksanaan penyelesaian di luar sistem peradilan pidana harus
didukung oleh komunitas setempat
B. Saran
Seharusnya para penegak hukum di Kabupaten Bone lebih giat lagi dalam
memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang pendekatan restorative
justice, agar antara masyarakat dan penegak hukum bisa bersinergi dalam
mencapai hakikat pemidanaan dengan melalui pendekatan restorative justice
Ketersediaan
SSYA20210185185/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

185/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top