Probelmatika Pernikahan di Bawah Umur dalam Pandangan Pendidikan Islam (Studi pada Masyarakat Desa Lattekko Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Problematika Pernikahan di Bawah Umur
dalam Pandangan Pendidikan Islam (Studi pada Masyarakat Desa Lattekko
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone). Rumusan dalam penelitian ini adalah
bagaiamana pemahaman masyarakat tentang pernikahan di bawah umur di Desa
Lattekko Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone? bagaimana problematika
pernikahan di bawah umur dalam pandangan pendidikan Islam? Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang
pernikahan di bawah umur serta problematika yang terjadi sehingga anak harus
menikah meskipun masih dibawah umur.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, penulis mengunakan
metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui field research (
riset lapangan) dengan pendekatan psikoligis, sosiologis, komunikasi. Penelitian
ini menggunakan teknis observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya
teknik analisis data yang digunakan peniliti yaitu reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pemahaman masyarakat mengenai
pernikahan di bawah umur ada bebarapa masyarakat yang kurang memahami
batas usia pernikahan yang baik dalam melaksanakan pernikahan serta
problematika sehingga anak menikah di bawah umur yakni karena 1) keadaan
ekonomi, 2) pergaulan bebas, 3) kurangnya pemahaman pentingnya pendidikan,
serta 4) keinginan orang tua. Dengan berbagai alasan sehingga menginginkan
anaknya segera menikah. Ada 6 pasangan yang menikah di bawah umur di Desa
Lattekko Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dikarenakan berbagai
alasan/masalah sehingga harus menikah meskipun masih di bawah umur.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang
menjadi simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Pemahaman masyarakat di Desa Lattekko Kecamatan Awangpone
Kabupaten Bone mengenai usia pernikahan yakni 1) ketika anak sudah
balig. Balig ditandai dengan haid bagi perempuan dan bagi laki suara
sudah berubah dan lain-lain sebagainya, 2) Menikah merupakan
kewajiban dan keharusan bagi seseorang yang sudah siap secara fisik dan
mentalnya. Dalam hal ini orang tua anak yang dapat menilai seorang
anak bisa atau tidaknya untuk menikah, 3) pernikahan bisa dilakukan
apabila sudah mencapai umur 16 tahun bagi perempuan sedangkan laki-
laki berumur 19 tahun, 4) berdasarkan hasil wawancara dari beberapa
masyarakat di Desa Lattekko bahwa pendidikan bukanlah hal yang utama
dan pertama.
2. Problematika pernikahan di bawah umur dalam pandangan pendidikan
Islam 1) pernikahan di bawah umur karena faktor ekonomi untuk
mengurangi beban ekonomi orangtua anak menikah dibawah umur, 2)
rendahnya kesadaran pentingnya pendidikan, 3) pernikahan dibawah
umur karena pertgaulan bebas, dan 4) keinginan orangtua untuk segera
menikahkan anaknya.
B. Implikasi
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada masyarakat Desa Lattekko
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dengan rendah hati penulis memberikan
saran demi mencegahnya pernikahan yang masih di bawah umur. Adapun saran-
saran dari penulis yaitu:
1. Sebaiknya bagi orang tua yang mempunyai anak perempuan maupun
laki-laki yang sudah remaja baiknya untuk selalu mengontrol dan
mengawasi pergaulannya supaya terhindar dari pengaruh-pengaruh
negatif.
2. Kewajiban orang tua adalah mendidik anak, mempersiapkan mereka
supaya dapat mempersiapkan diri dalam membina rumah tangga
sejahtera, hidup bahagia, bukan rumah tangga yang di dukung oleh
mereka yang belum tahu urusan agama dan dunia mereka. penulis
berharap kepada orang tua untuk tidak menikahkan anknya sebelum
semuanya siap secarafisik, mental kedewasaan lahir dan batin.
3. Pernikahan dini memang tidak dilarang, akan tetapi lebih baiknya jika
pernikahan dilakukan dengan kesiapan yang benar-benar matang,
karena dalam pernikahan mengharuskan masak jiwa dan raga untuk
menciptakan keharmonisan rumah tangga.
Ketersediaan
STAR20190206206/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

206/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Tarbiyahh

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top