Peran Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (Dptd) Partai Keadilan Sejahtera (Pks) Dalam Mencegah Golput Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik Di Kabupaten Bone
Sutra Ayuningsih/01.17.4049 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran DPTD Partai keadila Sejahtera
(PKS) dalam mencegah Golput melalui Pendidikan Politik Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik di Kabupaten
Bone. Pokok permasalahannya adalah sejauh mana bentuk peran Partai keadilan
Sejahtera Kabupaten Bone dalam melaksanakan pendidikan politik guna
mencegah golput berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang
Partai Politik di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan
nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan
menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya
menuju kepada penyelesaian permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DPTD Partai Keadilan
Sejahtera dalam melaksanakan pendidikan politik guna mencegah golput
sangatlah penting dilaksanakan dengan 2 bentuk yaitu dialog langsung tatap
muka dengan masyarakat dan mengoptimalkan kinerja pengurus yang ada di
tingkat desa dan kecamatan. Kendala yang dihadapi dalam melaksanakan
pedidikan politik ada 3 yaitu, dari segi substansi hukum, dari segi kultur
hukum, dan dari segi sturktur hukum.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan:
1. Peran DPTD Partai Keadilan Sejahtera dalam mencegah golput melalui
pendidikan politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Partai Politik sebagaimana fungsi partai politik sebagai sarana
pendidikan politik bagi kader dan masyarakat secara luas dilaksanakan
dengan dua kegiatan yaitu melakukan kampanye anti golput berupa dialog
dengan masyarakat di Kecamatan Cina dan menjalankan peran struktur
mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa. Dengan
memanfaatkan struktur dalam berbagai bidang yang ada di dalam partai
diharapkan masyarakat mampu ikut serta dalam setiap rangkaian pesta
demokrasi, menggunakan hak pilihnya dengan baik. Namun pelaksanaan
kedua bentuk peran tersebut belum dilaksanakan secara optimal,
sebagaimana dapat dilihat dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Bone masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak
pilihnya atau dengan kata lain memilih golput dengan berbagai macam
alasan. Ini artinya pendidikan politik yang dilaksanakan oleh PKS belum
terlaksana secara optimal.
2. Kendala-kendala yang di hadapi oleh PKS dalam melaksanakan pendidikan
politik ada 3 yaitu
a. Dari segi substansi hukum, terkait dengan aturan/sanksi atau undang-
undang mengenai pendidikan politik seperti Undang-Undang Nomor
tahun 2011 Tentang Partai Politik,Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pedoman Fasillitas Penyelenggaraan Pendidikan Politik, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dari beberapa aturan
tersebut tidak menyebutkan secara tegas sanksi yang diberikan kepada
partai politik yang tidak melaksanakan pendidikan politik.
b. Dari segi kultur hukum, memuat tentang kebiasaan hukum di dalam
masyarakat, meskipun masyarakat telah di nasehati atau telah di berikan
pemahaman tentang pentingnya memilih pada saat pemilihan akan tetapi
ego mereka tetap tinggi dan memilih untuk golput. Hal tersebut
berkaitan juga dengan faktor ketidaksejajaran pendidikan di dalam
masyarakat
c. Dari segi struktur hukum, dilihat dari segi struktur hukum ini berkaitan
dengan sarana dan prasarana penunjang kegiatan maupun ketersediaan
anggaran.
B. Implikasi
Berdasarkan Kesimpulan Diatas, pada bagian akhir skripsi ini, penulis
ingin memberikan saran-saran yang berhubungan dengan Peran DPTD Partai
Keadilan Sejahtera dalam Mencegah Golput Melalui Pendidikan Politik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,
saran-saran ini penulis tujukan kepada berbagai pihak yang terkait yakni
penulis dapat menyarankan untuk;
1. Untuk dapat menyusun laporan dan dokumentasi setiap kegiatan
dengan baik DPTD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perlu
mengadakan pelatihan khusus bagi para kader di tingkat desa
(DPRA) maupun tingkat kabupaten (DPTD) agar mampu menyusun
laporan dan dokumentasi kegiatan partai yang menarik.
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam kegiatannya harus mampu
hadir di tingkat paling bawah di masyarakat tidak hanya di tingkat
ranting atau desa saja, akan tetapi dapat hadir di tingkat dusun
bahkan RT/RW sebagai upaya meningkatkan kepercayaan dan
komunikasi dengan masyarakat.
(PKS) dalam mencegah Golput melalui Pendidikan Politik Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik di Kabupaten
Bone. Pokok permasalahannya adalah sejauh mana bentuk peran Partai keadilan
Sejahtera Kabupaten Bone dalam melaksanakan pendidikan politik guna
mencegah golput berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang
Partai Politik di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan
nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan
menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya
menuju kepada penyelesaian permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DPTD Partai Keadilan
Sejahtera dalam melaksanakan pendidikan politik guna mencegah golput
sangatlah penting dilaksanakan dengan 2 bentuk yaitu dialog langsung tatap
muka dengan masyarakat dan mengoptimalkan kinerja pengurus yang ada di
tingkat desa dan kecamatan. Kendala yang dihadapi dalam melaksanakan
pedidikan politik ada 3 yaitu, dari segi substansi hukum, dari segi kultur
hukum, dan dari segi sturktur hukum.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan:
1. Peran DPTD Partai Keadilan Sejahtera dalam mencegah golput melalui
pendidikan politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Partai Politik sebagaimana fungsi partai politik sebagai sarana
pendidikan politik bagi kader dan masyarakat secara luas dilaksanakan
dengan dua kegiatan yaitu melakukan kampanye anti golput berupa dialog
dengan masyarakat di Kecamatan Cina dan menjalankan peran struktur
mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa. Dengan
memanfaatkan struktur dalam berbagai bidang yang ada di dalam partai
diharapkan masyarakat mampu ikut serta dalam setiap rangkaian pesta
demokrasi, menggunakan hak pilihnya dengan baik. Namun pelaksanaan
kedua bentuk peran tersebut belum dilaksanakan secara optimal,
sebagaimana dapat dilihat dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Bone masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak
pilihnya atau dengan kata lain memilih golput dengan berbagai macam
alasan. Ini artinya pendidikan politik yang dilaksanakan oleh PKS belum
terlaksana secara optimal.
2. Kendala-kendala yang di hadapi oleh PKS dalam melaksanakan pendidikan
politik ada 3 yaitu
a. Dari segi substansi hukum, terkait dengan aturan/sanksi atau undang-
undang mengenai pendidikan politik seperti Undang-Undang Nomor
tahun 2011 Tentang Partai Politik,Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pedoman Fasillitas Penyelenggaraan Pendidikan Politik, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dari beberapa aturan
tersebut tidak menyebutkan secara tegas sanksi yang diberikan kepada
partai politik yang tidak melaksanakan pendidikan politik.
b. Dari segi kultur hukum, memuat tentang kebiasaan hukum di dalam
masyarakat, meskipun masyarakat telah di nasehati atau telah di berikan
pemahaman tentang pentingnya memilih pada saat pemilihan akan tetapi
ego mereka tetap tinggi dan memilih untuk golput. Hal tersebut
berkaitan juga dengan faktor ketidaksejajaran pendidikan di dalam
masyarakat
c. Dari segi struktur hukum, dilihat dari segi struktur hukum ini berkaitan
dengan sarana dan prasarana penunjang kegiatan maupun ketersediaan
anggaran.
B. Implikasi
Berdasarkan Kesimpulan Diatas, pada bagian akhir skripsi ini, penulis
ingin memberikan saran-saran yang berhubungan dengan Peran DPTD Partai
Keadilan Sejahtera dalam Mencegah Golput Melalui Pendidikan Politik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,
saran-saran ini penulis tujukan kepada berbagai pihak yang terkait yakni
penulis dapat menyarankan untuk;
1. Untuk dapat menyusun laporan dan dokumentasi setiap kegiatan
dengan baik DPTD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perlu
mengadakan pelatihan khusus bagi para kader di tingkat desa
(DPRA) maupun tingkat kabupaten (DPTD) agar mampu menyusun
laporan dan dokumentasi kegiatan partai yang menarik.
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam kegiatannya harus mampu
hadir di tingkat paling bawah di masyarakat tidak hanya di tingkat
ranting atau desa saja, akan tetapi dapat hadir di tingkat dusun
bahkan RT/RW sebagai upaya meningkatkan kepercayaan dan
komunikasi dengan masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20210078 | 78/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
78/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Sklripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
