Implementasi Asas Kekeluargaan Menurut Undang-UndangNomor 25 Tahun 1992 Pada Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Bone
Muh. Gisda Rizaldy Lafda/01.17.4056 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentangImplementasi Asas Kekeluargaan Dalam
Pengelolaan Usaha Pada Koperasi Bahagia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.Pokok permasalahannya ialah pertama, bagaimana
implementasi asas kekeluargaan dalam pengelolaan usaha pada koperasi bahagia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian. Kedua,
Faktor apa yang menyebabkan esensi makna dan fungsi asas kekeluargaan dalam
pengelolaan Koperasi yang dinormakan dalam peraturan Perundang-Undangan ini
tidak berkembang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi asas kekeluargaan
dalam pengelolaan usaha pada koperasi bahagia berdasarkan undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Faktor apa yang menyebabkan esensi
makna dan fungsi asas kekeluargaan dalam pengelolaan Koperasi yang dinormakan
dalam peraturan Perundang-Undangan ini tidak berkembang. Untuk memudahkan
pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif yang bersifat lapangan (field research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwadalam penerapan asas kekeluargaan yang
dikorelasikan dengan prinsip pertama yakni keanggotaan yang bersifat sukarela dan
terbuka dan prinsip kedua pengelolaan yang dilakukan secara demokratis harus
berjalan sesuai dengan keinginan anggita dalam artian segala hal yang diatur dalam
koperasi diawali dengan aturan yang telah ditetapkan oleh keputusan bersama tanpa
mengintervensi pihak-pihak anggota maupun pengurus koperasi.
A. Kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan asas
kekeluargaan
yang
dikorelasikan
dengan
prinsip
pertama
yakni
keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka dan prinsip kedua
pengelolaan yang dilakukan secara demokratis dalam bentuk pengelolaan
usaha di koperasi bahagia Kabupaten Bone yang berdasar pada Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berjalan sesuai
dengan kebijakan yang berlaku dalam artian segala hal yang diatur dalam
koperasi diawali dengan aturan yang telah ditetapkan oleh keputusan
bersama tanpa mengintervensi pihak-pihak anggota maupun pengurus
koperasi. Kedua, sesuai dengan ideologi koperasi yang dikembangkan oleh
bung Hatta sekaligus bapak koperasi Indonesia ini penghambat ketidak
berkembangnya koperasi hanya terletak dari kesadaran anggota yang belum
bisa memaknai secara kepemilikan koperasi tersebut. sehinga koperasi
hanya diatur oleh pihak oligarki kepemerintahan.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian mengenai implementasi asas
kekeluargaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan undang-undagn nomor
25 tahun 1992 tentang perkoperasian, maka saran peneliti sebagai berikut :
1. Diaharapkan kepada anggota koperasi untuk mampu memberikan
sumbangsih terhadap koperasi dan membantu gerakan ekonomi
rakyat dalam mewujudkan tujuan koperasi yakni memberikan
kesejahteraan khususnya pada anggota dan masyarakat pada
umumnya.
2. Kepada masyarakat agar mampu meningkatkan taraf kenaikan
koperasi dengan memakai jasa dari koperasi. Bukan hanya melalui
simpan pinjamnya melainkan melalui pertokoan yang telah
disediakan oleh usaha koperasi
Pengelolaan Usaha Pada Koperasi Bahagia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.Pokok permasalahannya ialah pertama, bagaimana
implementasi asas kekeluargaan dalam pengelolaan usaha pada koperasi bahagia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian. Kedua,
Faktor apa yang menyebabkan esensi makna dan fungsi asas kekeluargaan dalam
pengelolaan Koperasi yang dinormakan dalam peraturan Perundang-Undangan ini
tidak berkembang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi asas kekeluargaan
dalam pengelolaan usaha pada koperasi bahagia berdasarkan undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Faktor apa yang menyebabkan esensi
makna dan fungsi asas kekeluargaan dalam pengelolaan Koperasi yang dinormakan
dalam peraturan Perundang-Undangan ini tidak berkembang. Untuk memudahkan
pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif yang bersifat lapangan (field research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwadalam penerapan asas kekeluargaan yang
dikorelasikan dengan prinsip pertama yakni keanggotaan yang bersifat sukarela dan
terbuka dan prinsip kedua pengelolaan yang dilakukan secara demokratis harus
berjalan sesuai dengan keinginan anggita dalam artian segala hal yang diatur dalam
koperasi diawali dengan aturan yang telah ditetapkan oleh keputusan bersama tanpa
mengintervensi pihak-pihak anggota maupun pengurus koperasi.
A. Kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan asas
kekeluargaan
yang
dikorelasikan
dengan
prinsip
pertama
yakni
keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka dan prinsip kedua
pengelolaan yang dilakukan secara demokratis dalam bentuk pengelolaan
usaha di koperasi bahagia Kabupaten Bone yang berdasar pada Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berjalan sesuai
dengan kebijakan yang berlaku dalam artian segala hal yang diatur dalam
koperasi diawali dengan aturan yang telah ditetapkan oleh keputusan
bersama tanpa mengintervensi pihak-pihak anggota maupun pengurus
koperasi. Kedua, sesuai dengan ideologi koperasi yang dikembangkan oleh
bung Hatta sekaligus bapak koperasi Indonesia ini penghambat ketidak
berkembangnya koperasi hanya terletak dari kesadaran anggota yang belum
bisa memaknai secara kepemilikan koperasi tersebut. sehinga koperasi
hanya diatur oleh pihak oligarki kepemerintahan.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian mengenai implementasi asas
kekeluargaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan undang-undagn nomor
25 tahun 1992 tentang perkoperasian, maka saran peneliti sebagai berikut :
1. Diaharapkan kepada anggota koperasi untuk mampu memberikan
sumbangsih terhadap koperasi dan membantu gerakan ekonomi
rakyat dalam mewujudkan tujuan koperasi yakni memberikan
kesejahteraan khususnya pada anggota dan masyarakat pada
umumnya.
2. Kepada masyarakat agar mampu meningkatkan taraf kenaikan
koperasi dengan memakai jasa dari koperasi. Bukan hanya melalui
simpan pinjamnya melainkan melalui pertokoan yang telah
disediakan oleh usaha koperasi
Ketersediaan
| SSYA20210054 | 54/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
54/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
