Perbandingan Nilai Taksir Emas pada Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian Syariah Serta Dampaknya Terhadap Motivasi Masyarakat dalam Transaksi Gadai Emas Syariah
Peten Riyani/01.17.5120 - Personal Name
Nilai emas yang dinilai dapat dijadikan tolak ukur bagi nasabah didalam
memutuskan menggadai emasnya pada suatu lembaga gadai syaria. Beberapa
organisasi keuangan memiliki nilai taksir enas mereka sendiri sebagai bentuk
upaya menarik minat masyarakat. Lembaga didalam menarik klien atau
masyarakat tentunya memanfaatkan layanan gadai mereka. Seiring dengan
meningkatnya minat masyarakat terhadap barang gadai emas, berbeda pula dengan
cara pandang setiap daerah.
Dilihat dari tujuan penelitian yang akan dicapai, penelitian ini memanfaatkan
jenis penelitian kuailtatif dengan menggunakan metode study penelitian pustaka
dengan dirinci menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode ini
digunakan untuk menggambarkan data-datayang dikumpulkan peneliti dari
berbagai jenis kepustakaan yang diidentifikasi dengan bahan kajian dan informasi
tambahan sebagai tahap awal dalam kegiatan penelitian.
Adapun terkait hasil yang nantinya akan diperoleh dalam penelitian yang
dilakukan oleh penulis terdiri dua aspek yang harus diperhatikan. Untuk yang
pertama, investasi gadai emas syariah di mana kualitas emas tahan terhadap
ekspansi dari satu tahun ke tahun yang lain, biaya emas nantinya akan selalu
mengalami peningkatan. Kemudian, yang kedua, biaya rata-rata untuk kebutuhan
pokok. Misalnya, membeli rumah dan membayar pendidikan anak-anak. Hal ini
membuat investasi begitu signifikan dan salah satu pendekatan untuk mencapai
tujuan keuangan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Analisis peneliti dalam penelitian ini menyimpulkan bahwasannya dalam
menentukan nilai taksir mencakup beberapa bagian yang penting seperti
memperhatikan karatase emas, berat emas, dan harga dasar emas (HDE).
Perbankan syariah khususnya Bank Syariah Indonesia dalam menentukan nilai
taksir dilihat terlebih dahulu dari jenis emasnya yang diklasifikasikan yaitu
jenis A dan jenis B dan melakukan uji emas. Dari sini akan menentukan
taksiran emas tersebut, dan setelah menentukan dari taksiran emas akan bisa
mengetahui dari pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabah. Kemudian
nasabah akan bisa membayar ujroh yang dibebankan oleh nasabah per 15 hari
dan biaya administrasi yang dibebankan pula kepada nasabah.
2. Pegadaian Syariah khususnya Pegadaian Syariah menentukan taksiran emas
tidak berbeda jauh dari Bank Syariah Indonesia. Pegadaian Syariah sebelum
menentukan taksiran emas melakukan uji emas terdahulu. Kemudian bisa
menentukan taksiran, jumlah pinjaman, biaya mu‟nah per 10 hari dan biaya
administrasi dan asuransi yang dibebankan oleh nasabah.
3. Peneliti menganalisis dari pembahasan diatas bahwasannya dalam menetukan
taksir lebih mudah yaitu pada Bank Syariah Indonesia daripada pegadaian
Syariah. Dan keuntungan porsi pembiayaan di Pegadaian Syariah lebih besar
daripada Bank Syariah Indonesia dengan karatase emas yang sama dan biaya
ujroh, lebih rendah dibandingkan di Bank Syariah Indonesia Cabang Bone,
dan ini akan menentukan nasabah dalam menggadaikan emasnya. Sedangkan
biaya administrasi lebih rendah pada Bank Syariah Indonesia daripada
Pegadaian Syariah.
4. Dan untuk keunggulan fasilitas yaitu lebih baik pada Bank Syariah Indonesia
daripada Pegadaian Syariah. Yang memiliki pelayanan fasilitas buku rekening
dan layanan take over.
5. Nilai taksiran menjadi pertimbangan bagi nasabah dalam melakukukan
transaksi gadai emas dilembaga gadai yang memiliki ketetapan nilai taksiran
yang tinggi. Nilai taksiran yang tinggi berpengaruh terhadap jumlah pinjaman
yang nasabah dapatkan sehingga nasabah menggadaikan emasnya dilembaga
gadai tersebut.
6. Nilai taksiran emas berperan penting dalam memotivasi nasabah untuk
menggadaikan emas dilembaga gadai. Nilai taksiran menjadi acuan bagi
nasabah dalam memperoleh pinjaman. Dengan adanya nilai taksiran yang
diberikan pihak lembaga gadai, maka nasabah akan mengetahui seberapa
besarnya pinjaman yang akan didapatkan.
B. Implikasi
Penelitian ini menunjukkan dalam melakukan nilai taksir emas yang
mencakup beberapa bagian yang dilakukan oleh dua lembaga gadai Syariah
yakni Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian Syariah guna untuk
meningkatkan dan kenyamanan produk gadai emas untuk para nasabahnya.
C. Saran
Untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan produk gadai emas syariah
pada Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian Syariah penulis memiliki beberapa
saran yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas dan
kenyamanan, untuk nasabah maupun lembaga.
1. Saran untuk nasabah
pertimbangan penulis jika nasabah ingin mendapatkan jumlah pembiayaan
yang tinggi dan dengan biaya mu‟nah atau ujroh yang rendah lebih
menyarankan yaitu pada Pegadaian Syariah. Dan biaya administrasi yang
rendah pada Bank Syariah Indonesia. Sedangkan kemudahan pelayanan dan
fasilitas yang mendukung yaitu buku rekening dan layanan take over penulis
meyarankan pada Bank Syariah Indonesia lebih simple dan nyaman.
2. Saran untuk Lembaga
a. Bank Syariah Indonesia
Untuk meningkatkan kualitas dari daya saing Bank Syariah Indonesia dengan
lembaga keuangan lainnya, diharapkan memberikan jumlah pembiayaan yang
maksimal dan biaya ujrah yang rendah kepada nasabah sehingga mampu
bersaing.
b. Pegadaian Syariah
Untuk meningkatkan kualitas dari daya saing pegadaian syariah dengan
lembaga keuangan lainnya, maka diharapkan dapat menerbitkan fasilitas buku
rekening untuk nasabah. Dan menurunkan biaya administrasi sehingga
mampu bersaing‟
memutuskan menggadai emasnya pada suatu lembaga gadai syaria. Beberapa
organisasi keuangan memiliki nilai taksir enas mereka sendiri sebagai bentuk
upaya menarik minat masyarakat. Lembaga didalam menarik klien atau
masyarakat tentunya memanfaatkan layanan gadai mereka. Seiring dengan
meningkatnya minat masyarakat terhadap barang gadai emas, berbeda pula dengan
cara pandang setiap daerah.
Dilihat dari tujuan penelitian yang akan dicapai, penelitian ini memanfaatkan
jenis penelitian kuailtatif dengan menggunakan metode study penelitian pustaka
dengan dirinci menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode ini
digunakan untuk menggambarkan data-datayang dikumpulkan peneliti dari
berbagai jenis kepustakaan yang diidentifikasi dengan bahan kajian dan informasi
tambahan sebagai tahap awal dalam kegiatan penelitian.
Adapun terkait hasil yang nantinya akan diperoleh dalam penelitian yang
dilakukan oleh penulis terdiri dua aspek yang harus diperhatikan. Untuk yang
pertama, investasi gadai emas syariah di mana kualitas emas tahan terhadap
ekspansi dari satu tahun ke tahun yang lain, biaya emas nantinya akan selalu
mengalami peningkatan. Kemudian, yang kedua, biaya rata-rata untuk kebutuhan
pokok. Misalnya, membeli rumah dan membayar pendidikan anak-anak. Hal ini
membuat investasi begitu signifikan dan salah satu pendekatan untuk mencapai
tujuan keuangan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Analisis peneliti dalam penelitian ini menyimpulkan bahwasannya dalam
menentukan nilai taksir mencakup beberapa bagian yang penting seperti
memperhatikan karatase emas, berat emas, dan harga dasar emas (HDE).
Perbankan syariah khususnya Bank Syariah Indonesia dalam menentukan nilai
taksir dilihat terlebih dahulu dari jenis emasnya yang diklasifikasikan yaitu
jenis A dan jenis B dan melakukan uji emas. Dari sini akan menentukan
taksiran emas tersebut, dan setelah menentukan dari taksiran emas akan bisa
mengetahui dari pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabah. Kemudian
nasabah akan bisa membayar ujroh yang dibebankan oleh nasabah per 15 hari
dan biaya administrasi yang dibebankan pula kepada nasabah.
2. Pegadaian Syariah khususnya Pegadaian Syariah menentukan taksiran emas
tidak berbeda jauh dari Bank Syariah Indonesia. Pegadaian Syariah sebelum
menentukan taksiran emas melakukan uji emas terdahulu. Kemudian bisa
menentukan taksiran, jumlah pinjaman, biaya mu‟nah per 10 hari dan biaya
administrasi dan asuransi yang dibebankan oleh nasabah.
3. Peneliti menganalisis dari pembahasan diatas bahwasannya dalam menetukan
taksir lebih mudah yaitu pada Bank Syariah Indonesia daripada pegadaian
Syariah. Dan keuntungan porsi pembiayaan di Pegadaian Syariah lebih besar
daripada Bank Syariah Indonesia dengan karatase emas yang sama dan biaya
ujroh, lebih rendah dibandingkan di Bank Syariah Indonesia Cabang Bone,
dan ini akan menentukan nasabah dalam menggadaikan emasnya. Sedangkan
biaya administrasi lebih rendah pada Bank Syariah Indonesia daripada
Pegadaian Syariah.
4. Dan untuk keunggulan fasilitas yaitu lebih baik pada Bank Syariah Indonesia
daripada Pegadaian Syariah. Yang memiliki pelayanan fasilitas buku rekening
dan layanan take over.
5. Nilai taksiran menjadi pertimbangan bagi nasabah dalam melakukukan
transaksi gadai emas dilembaga gadai yang memiliki ketetapan nilai taksiran
yang tinggi. Nilai taksiran yang tinggi berpengaruh terhadap jumlah pinjaman
yang nasabah dapatkan sehingga nasabah menggadaikan emasnya dilembaga
gadai tersebut.
6. Nilai taksiran emas berperan penting dalam memotivasi nasabah untuk
menggadaikan emas dilembaga gadai. Nilai taksiran menjadi acuan bagi
nasabah dalam memperoleh pinjaman. Dengan adanya nilai taksiran yang
diberikan pihak lembaga gadai, maka nasabah akan mengetahui seberapa
besarnya pinjaman yang akan didapatkan.
B. Implikasi
Penelitian ini menunjukkan dalam melakukan nilai taksir emas yang
mencakup beberapa bagian yang dilakukan oleh dua lembaga gadai Syariah
yakni Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian Syariah guna untuk
meningkatkan dan kenyamanan produk gadai emas untuk para nasabahnya.
C. Saran
Untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan produk gadai emas syariah
pada Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian Syariah penulis memiliki beberapa
saran yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas dan
kenyamanan, untuk nasabah maupun lembaga.
1. Saran untuk nasabah
pertimbangan penulis jika nasabah ingin mendapatkan jumlah pembiayaan
yang tinggi dan dengan biaya mu‟nah atau ujroh yang rendah lebih
menyarankan yaitu pada Pegadaian Syariah. Dan biaya administrasi yang
rendah pada Bank Syariah Indonesia. Sedangkan kemudahan pelayanan dan
fasilitas yang mendukung yaitu buku rekening dan layanan take over penulis
meyarankan pada Bank Syariah Indonesia lebih simple dan nyaman.
2. Saran untuk Lembaga
a. Bank Syariah Indonesia
Untuk meningkatkan kualitas dari daya saing Bank Syariah Indonesia dengan
lembaga keuangan lainnya, diharapkan memberikan jumlah pembiayaan yang
maksimal dan biaya ujrah yang rendah kepada nasabah sehingga mampu
bersaing.
b. Pegadaian Syariah
Untuk meningkatkan kualitas dari daya saing pegadaian syariah dengan
lembaga keuangan lainnya, maka diharapkan dapat menerbitkan fasilitas buku
rekening untuk nasabah. Dan menurunkan biaya administrasi sehingga
mampu bersaing‟
Ketersediaan
| SFEBI20210184 | 184/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
184/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
