Implementasi Menyalakan Lampu Utama Di Siang Hari Bagi Kendaraan Bermotor (Sepeda Motor) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Watampone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang implementasi menyalakan lampu utama di siang
hari bagi kendaraan bermotor (sepeda motor) berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan di kota Watampone. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk
mengetahui pelaksanaan pasal 107 ayat (2) mengenai menyalakan lampu utama di
siang hari bagi kendaraan bermotor (sepeda motor) berdasarkan Undang-Undang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan di kota Watampone, 2) Untuk mengetahui penerapan sanksi
bagi yang melanggar ketentuan pasal 107 ayat (2) Tentang menyalakan lampu utama
di siang hari bagi sepeda motor.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif
empiris, yaitu dimana normatif melakukan penelitian dengan menggunakan aturan
perundang-undangan sedangkan empiris menggunakan analisis data fakta yang ada di
lapangan. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
langsung kepada pegawai kantor Kepolisian Republik Indonesia Resort Bone.
Berdasarkan hasil penelitian implementasi menyalakan lampu utama di siang
hari bagi sepeda motor berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
di Kota Watampone sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah di berikan
oleh pemeintah namun dalam praktiknya masih banyak pengendara yang tidak
menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari dikarenakan masih kurangnya
pengetahuan dan kesadaran masyarakat betapa pentingnya menyalakan lampu utama
di siang hari, serta faktor ketidakdisiplinan serta biaya operasional yang mengakibatkan
sebagian masyarakat enggan menyalakan lampu kendaraannya. Jika ada masyarakat
yang tidak menyalakan lampu utama kendaraannya pada siang hari Polantas Polres
Bone telah mengambil tindakan dengan memberikan sanksi kepada pelanggar berupa
tilang. Namun pada kenyatannya aturan tersebut berlaku secara yuridis namun secara
empiris tidak ditegakkan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat diambil kesimpulan antara
lain sebagai berikut:
1. Implementasi Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
No.22 Tahun 2009 mengenai kewajiban menyalakan lampu utama di siang hari
bagi pengendara sepeda motor di kota Watampone telah di terapkan sejak di
sahkan oleh presiden. Namun belum terealisasikan secara efektif karena masih
banyak pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang
hari yang disebabkan beberapa hal yakni pengendara tidak mengetahui adanya
aturan tersebut atau pengendara mengetahui aturan tersebut namun tidak mau
menyalakan lampu utama kendaraannya . Hal inilah yang membuat penegak
hukum menemui kendala dalam menegakkan aturan ini antara lain, ketidaktahuan
dan ketidakdisiplinan masyarakat, serta biaya operasional dimana dalam
menyalakan lampu utama di siang hari dapat memperpendek jangka aki dan lampu
kendaraan yang dapat menyebabkan pengendara mengeluarkan dana lebih untuk
membeli kembali.
2. Penerapan sanksi terhadap pengendara yang melanggar ketentuan Pasal 107 ayat
(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari (lima belas) hari atau
denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).Jika melihat sanksi yang
di berikan sudah dianggap tegas oleh aparat hukum,namun pada kenyataannya
ketentuan tersebut tidak ditegakkan oleh aparat kepolisian dilihat dari jumlah
pengendara yaitu sebanyak 983 pengendara sepeda motor terdapat 562 pengendara
yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari, sehingga dapat dikatakan
bahwa aturan ini berlaku secara yuridis namun secara empiris tidak ditegakkan.
B.Saran
1. Sat Lantas Polres Bone diharapkan senantiasa lebih meningkatkan soisalisasi
kepada pengendara sepeda motor mengenai kewajiban menyalakan lampu utama
di siang hari bagi pengendara sepeda motor serta memasang spanduk atau baliho
di jalan-jalan utama kota Watampone agar pengendara dapat melihat dengan jelas
adanya kewajiban aturan tersebut.
2. Diharapkan Sat Lantas Polres Bone senantiasa memberikan himbauan kepada
masyarakat kotaWatampone tentang pentingnya menyalakan lampu utama di
siang hari bagi pengendara sepeda motor dengan memberikan saksi yang lebih
tegas bagi pelanggarnya yang bukan hanya berupa sanksi tilang terutama
pelanggar yang melakukan pelanggaran berulang demi keselamatan bersama
serta membuat aturan ini dapat berlaku lebih efektif.
Ketersediaan
SSYA2021007777/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

77/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top