Penerapan Akuntansi Ijārah Berdasarkan PSAK 107 Pada PT. Bank Muamalat Cabang Bone
Febriyanti/01.17.3092 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang penerapan akuntansi ijārah berdasarkan
PSAK 107 pada PT. Bank Muamalat Cabang Bone. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui penerapan akuntansi ijārah terkait pengakuan, pengajian dan
pengungkapan pembiayaan ijārah pada PT. Bank Muamalat Cabang Bone dan untuk
mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi ijārah di PT. Bank Muamalat Cabang
Bone dengan PSAK 107. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif
kualitatif. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan yang terdiri dari observasi,
wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan
akuntansi ijarah pada PT. Bank Muamalat Cabang Bone telah sesuai dengan PSAK
107.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan
sebelumnya mengenai pembiayaan ijārah pada PT. Bank Muamalat Cabang
Bone, maka kesimpulan dari penelitian ini sebagai berikut :
1. Penerapan akuntansi ijārah yang diterapkan pada Bank Muamalat KCP
Watampone terdiri dari pengakuan dan pengukuran, penyajian serta
pengungkapan. Pengakuan dan pengukuran terdiri dari biaya perolehan,
amortasi, pendapatan sewa, biaya perbaikan objek ijārah, hak menerima
kompensasi. Penyajian meliputi penyajian pendapatan ijārah, dan
pengungkapan meliputi pengungkapan transaksi ijārah dalam laporan
keuangan.
2. Kesesuaian penerapan akuntansi ijārah Bank Muamalat Cabang Bone dengan
PSAK 107 tentang pembiayaan ijārah:
a. Pengakuan dan pengukuran yang diterapkan Bank Muamalat Cabang
Bone meliputi biaya perolehan, amortasi atau penyusutan, pendapatan
sewa, biaya perbaikan objek ijārah, hak menerima kompensasi sudah
sesuai dengan PSAK 107 tentang pembiayaan ijārah.
b. Dari segi penyajian yang diterapkan Bank Muamalat Cabang Bone
meliputi penyajian pendapatan ijārah telah sesuai dengan PSAK 107
tentang pembiayaan ijārah.
c. Dari segi pengungkapan yang diterapkan Bank Muamalat Cabang Bone
mengungkapkan transaksi ijārah dalam laporan keuangan dan telah sesuai
dengan PSAK 107.
B. Implikasi
Setelah penguraian kesimpulan diatas maka selanjutnya akan diuraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran yang sesuai dengan penelitian ini
untuk berbagai pihak :
1. Pihak Bank Muamalat Cabang Bone
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi serta
mendorong perkembangan Bank Muamalat dalam hal kesesuaian pencatatan
transaksi. Sehingga bisa dijadikan contoh bagi bank syariah lainnya agar
tetap sesuaib yang prinsip syariat Islam.
2. Peneliti selanjutnya
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi
khususnya bagi pihak-pihak lain yang meneliti dengan peneltian yang sama
yaitu penerapan akuntansi ijārah berdasarkan PSAK 107.
PSAK 107 pada PT. Bank Muamalat Cabang Bone. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui penerapan akuntansi ijārah terkait pengakuan, pengajian dan
pengungkapan pembiayaan ijārah pada PT. Bank Muamalat Cabang Bone dan untuk
mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi ijārah di PT. Bank Muamalat Cabang
Bone dengan PSAK 107. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif
kualitatif. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan yang terdiri dari observasi,
wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan
akuntansi ijarah pada PT. Bank Muamalat Cabang Bone telah sesuai dengan PSAK
107.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan
sebelumnya mengenai pembiayaan ijārah pada PT. Bank Muamalat Cabang
Bone, maka kesimpulan dari penelitian ini sebagai berikut :
1. Penerapan akuntansi ijārah yang diterapkan pada Bank Muamalat KCP
Watampone terdiri dari pengakuan dan pengukuran, penyajian serta
pengungkapan. Pengakuan dan pengukuran terdiri dari biaya perolehan,
amortasi, pendapatan sewa, biaya perbaikan objek ijārah, hak menerima
kompensasi. Penyajian meliputi penyajian pendapatan ijārah, dan
pengungkapan meliputi pengungkapan transaksi ijārah dalam laporan
keuangan.
2. Kesesuaian penerapan akuntansi ijārah Bank Muamalat Cabang Bone dengan
PSAK 107 tentang pembiayaan ijārah:
a. Pengakuan dan pengukuran yang diterapkan Bank Muamalat Cabang
Bone meliputi biaya perolehan, amortasi atau penyusutan, pendapatan
sewa, biaya perbaikan objek ijārah, hak menerima kompensasi sudah
sesuai dengan PSAK 107 tentang pembiayaan ijārah.
b. Dari segi penyajian yang diterapkan Bank Muamalat Cabang Bone
meliputi penyajian pendapatan ijārah telah sesuai dengan PSAK 107
tentang pembiayaan ijārah.
c. Dari segi pengungkapan yang diterapkan Bank Muamalat Cabang Bone
mengungkapkan transaksi ijārah dalam laporan keuangan dan telah sesuai
dengan PSAK 107.
B. Implikasi
Setelah penguraian kesimpulan diatas maka selanjutnya akan diuraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran yang sesuai dengan penelitian ini
untuk berbagai pihak :
1. Pihak Bank Muamalat Cabang Bone
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi serta
mendorong perkembangan Bank Muamalat dalam hal kesesuaian pencatatan
transaksi. Sehingga bisa dijadikan contoh bagi bank syariah lainnya agar
tetap sesuaib yang prinsip syariat Islam.
2. Peneliti selanjutnya
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi
khususnya bagi pihak-pihak lain yang meneliti dengan peneltian yang sama
yaitu penerapan akuntansi ijārah berdasarkan PSAK 107.
Ketersediaan
| SFEBI20210246 | 246/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
246/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
