Implementasi Program Penyuluhan Penyadaran Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Pensertipikatan Tanah Wakaf Tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus di Kantor BPN Kab. Bone).

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Implementasi Program Penyuluhan Penyadaran
Hukum Sadar Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Pensertipikatan Tanah Wakaf
Tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus di
Kantor BPN Kab.Bone). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
Implementasi
program penyuluhan
BPN terhadap
penyadaran
hukum
bagi
masyarakat terhadap pensertipikatan tanah wakaf di Kantor BPN Kab.Bone dan
untuk mengetahui
Faktor penghambat program penyuluhan
BPN terhadap
penyandaran hukum bagi masyarakat terhadap pensertipikatan tanah wakaf di Kantor
BPN Kab.Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebenarnya bagaimana Implementasi
program penyuluhan BPN terhadap penyadaran hukum bagi masyarakat terhadap
pensertipikatan tanah wakaf dan faktor penghambat program penyuluhan BPN
terhadap pensertipikatan tanah wakaf di Kantor BPN Kab.Bone. Untuk memudahkan
pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan
menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan
verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi
program penyuluhan BPN
terhadap penyadaran hukum bagi masyarakat terhadap pensertipikatan tanah wakaf di
Kantor BPN Kab.Bone. Dapat diuraikan berdasarkan, Pertama, program penyuluhan
BPN terhadap penyadaran hukum bagi masyarakat terhadap pensertipikatan tanah
wakaf yaitu hasil dari program penyuluhan yang dilakukan kepada masyarakat
pelaksanaanya masih kurang efektif dan penyuluhan yang secara efektif suda
dilakukan oleh pihak Kantor KUA mengenai pensertipikatan tanah wakaf.
Kedua,
faktor penghambat program penyuluhan BPN terhadap penyadaran hukum bagi
masyarakat yaitu faktor penyuluh yang masih sedikit, faktor SDM terbatas dan faktor
fasilitas dalam pemberian penyuluhan kepada masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Implementasi Program penyuluhan penyadaran hukum bagi masyarakat
terhadap pensertipikatan tanah wakaf pada umumnya program penyuluhan
suda dilaksanakan, tetapi hasil dari program pelaksanaanya belum efektif
Penyuluhan yang secara efektif mengenai wakaf dan pensertipikatnya
suda dilaksanakan oleh pihak Kantor KUA, meskipun pada kenyataannya
masyarakat belum mempunyai kesadaran akan pentinya pensertipikatan
tanah wakaf, sehingga masi banyak dijumpai tanah wakaf yang tidak
memiliki sertipikat dikarenakan masyarakat belum memahami betapa
pentinya sertipakat wakaf tersebut untuk menjamin adanya sebuah
kepastian hukum yang kuat. Adapun dampak yang ditimbulkan apabila
tanah wakaf yang tidak memiliki sertipikat yaitu: tidak memiliki
kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagai pemegang hak milik
atas tanah tersebut.
2. Adapun faktor penghambat program penyuluhan BPN terhadap penyadaran
hukum bagi masyarakat terhadap pensertipikatan tanah wakaf di Kantor
BPN Kab. Bone, yaitu penyuluh yang masi sedikit, SDM terbatas dan
fasilitas dalam memberikan pengarahan kepada masyarakat dalam
penseertipikatan tanah wakaf. Untuk meningkatkan penyadaran hukum
bagi masyarakat berupa penyampaian dan penjalasan peraturan hukum
kepada masyarakat dalam suasana informal agar setiap masyarakat
mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban dan
wewenangnya. Tingkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan sertipikat
tanah wakaf tergolong masi rendah karena pengurusan sertipikat yang
sadar hanya (20%) sedangkan yang tidak sadar (80%). hal tersebut
disebkan karena kurangnya kemauan masyarakat untuk memahami tujuan
dari pensertipikatan wakaf tersebut. Hal tesebut perlu adanya kerja sama
BPN Kab. Bone dan Kantor KUA, Kemenag dan BWI dalam memberikan
penyuluhan kepada masyarakat terkait penyadaran hukum masyarakat
mengenai pensertipikatan tanah wakaf agar masyarakat sadar betapa
pentinya pensertipikatan tanah wakaf agar terhindar dari timbulnya
masalah dikemudian hari. Adapun kendala dan hambatan dalam pemberian
penyuluhan ini adalah terbatasnya SDM dan fasilitas yang perluh
ditingkatkan lagi dalam pemberian penyuluhan kepada masyaraka. Dan
faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat tidak melakukan pengurusan
sertipikat tanah wakaf salah satunya ialah masalah biaya dan prosedur yang
berbelit-belit sehingga hal itulah yang menyebabkan masyarakat tidak
mendaftarkan tanah wakafnya di Kantor BPN Kab. Bone.
B. Implikasi
Setelah mengadakan penelitian mengenai Implementasi program
penyuluhan penyadaran hukum bagi masyarakat terhadap pensertipikatan
tanah wakaf tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf,
yang dilakukan langsung di Kantor BPN Kab.Bone, maka saran peneliti
sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada BPN Kab. Bone untuk melakukan penyuluhan yang
secara efektif dan sosialisasi tentang kesadaran masyarakat terhadap
pentinya memiliki sertipikat tanah wakaf. Krena dilihat dari indikator-
indikator kesadaran hukum masyarakat yang belum terpenuhi empat
indikator-indikator kesadaran hukumnya.
2. Diharapkan kepada BPN Kab. Bone lebi meningkatkan tenaga penyuluhan
dalam pemberian materi penyuluhan pemahaman masyarakat terkait
dengan pensertipikatan tanah wakaf agar masyarakat mendaftarkan tanah
wakafnya di Badan Pertanahan Nasional untuk dibuatkan sertipikat.
3. Diharpakan kerja sama antara BPN dengan Kantor KUA, Kemenag dan
BWI (Badan Wakaf Indonesia) dalam pemberian penyuluhan kepada
masyarakat, agar masyarakat sadar apa tujuan dari pensertipikatan tanah
wakaf tersebut.
4. Diharpakan kepada masyarakat memiliki sertipikat hak atas tanah wakaf
agar segerah mengurus sertipikat hak atas tanah wakaf di Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten.Bone guna mendapatkan sertipikat tanah
wakaf dan memperoleh adanya sebuah kepastian hukum.
Ketersediaan
SSYA2021003030/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

30/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top