Furu>d{ Al-Muqaddarah dalam Hukum Waris Islam dan Bagian Mutlak (Legitieme Portie) dalam Hukum Waris menurut Pasal 913 KUHPerdata
Harmawati/01.17. 1181 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Furu>d} Al-Muqaddarah dalam Hukum Waris
Islam dan Bagian Mutlak (Legitieme Portie) dalam Hukum Waris menurut Pasal 913
KUHPerdata”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja perbedaan dan
persamaan antara kewarisan dalam Islam dan Kewarisan Perdata.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yang terdiri dari
perundang-undangan yang bersifat analisis komparatif terhadap hukum waris Islam
dan KUHPerdata dalam pembagian harta warisan
dengan pendekatan undang-
undang dan pendekatan konseptual. Jenis sumber data yang digunakan yaitu
data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier . Selanjutnya,
metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan pengutipan baik
itu pengutipan langsung maupun pengutipan tidak langsung.
Hasil penelitian dari skripsi ini adalah pembagian warisan berdasarkan hukum
Islam yaitu Furu>d} Al-Muqaddarah yang dimana dalam warisan ini memberikan
bagian ahli waris dari harta peninggalan yang sudah ditentukan dalam Al-Quran yaitu
1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3, dan 1/6. Sedangkan Legitime Fortie atau bagian mutlak dalam
pembagiannya berdasarkan Pasal 913 KUHPerdata yang dimana bagian dari harta
peninggalannya diutamakan dari garis lurus ke atas dan ke bawah, sehingga seperti
istri, suami, atau saudara-saudara (paman atau bibi) tidak diperuntukkan dalam
Legitieme Fortie.
A. Kesimpulan
1. Furu>d} Al-muqaddarah merupakan adalah bagian yang telah ditentukan dalam
ayat-ayat Al-Quran. Yang dimana bagiannya adalah 1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3, dan
1/6. Bagian tersebut didapatkan oleh ahli waris yang memiliki hubungan
darah dengan pewaris. Hubungan yang dapat menyebabkan kewarisan adalah
hubungan kekerabatan, pernikahan, dan wala (pemerdekaan). Sedangkan
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian
dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus
menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak
boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih
hidup, maupun sebagai wasiat.
2. Perbedaannya juga terdapat pada awal penentuan ahli waris sejak pewaris
meninggal dunia, dimana pembagian boleh langsung dibagi tanpa mengurus
segala sisa-sisa yang belum tuntas dari pewaris sedangkan hukum kewarisan
Islam harus dibereskan semua yang belum tuntas lalu kemudian dibagikan
berdasarkan bagian masing-masing ahli waris. Dalam hal ini, keduanya
memiliki beberapa persamaan walau memiliki perbedaan yang mencolok. Di
hukum perdata, bagian antara tiap-tiap ahli waris adalah sama, sedangkan
bagian dari hukum kewarisan Islam sudah ditentukan dalam ayat-ayat Al-
Quran. Dan persamaannya juga terdapat pada kelompok kedua dan golongan
kedua menurut hukum perdata Islam dan hukum perdata (BW) yaitu orang tua
dan saudara-saudara pewaris.
B. Implikasi
1. Dari penelitian di atas hendaknya dapat menjadi sumber sosialisasi hukum
kewarisan. Baik untuk penulis maupun masyarakat luas terkait kewarisan
yang terdapat di dalam Hukum Islam maupun Kewarisan perdata.
2. Bagi Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Islam diharapkan dengan
adanya penelitian ini, dapat membuka peluang dengan mensosialisasikan
hukum-hukum tentang waris baik itu kewarisan dalam Islam maupun
Kewarisan dalam hukum perdata agar dapat menambah pengetahuan supaya
mendapat pengetahuan yang kompherensif.
Islam dan Bagian Mutlak (Legitieme Portie) dalam Hukum Waris menurut Pasal 913
KUHPerdata”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja perbedaan dan
persamaan antara kewarisan dalam Islam dan Kewarisan Perdata.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yang terdiri dari
perundang-undangan yang bersifat analisis komparatif terhadap hukum waris Islam
dan KUHPerdata dalam pembagian harta warisan
dengan pendekatan undang-
undang dan pendekatan konseptual. Jenis sumber data yang digunakan yaitu
data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier . Selanjutnya,
metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan pengutipan baik
itu pengutipan langsung maupun pengutipan tidak langsung.
Hasil penelitian dari skripsi ini adalah pembagian warisan berdasarkan hukum
Islam yaitu Furu>d} Al-Muqaddarah yang dimana dalam warisan ini memberikan
bagian ahli waris dari harta peninggalan yang sudah ditentukan dalam Al-Quran yaitu
1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3, dan 1/6. Sedangkan Legitime Fortie atau bagian mutlak dalam
pembagiannya berdasarkan Pasal 913 KUHPerdata yang dimana bagian dari harta
peninggalannya diutamakan dari garis lurus ke atas dan ke bawah, sehingga seperti
istri, suami, atau saudara-saudara (paman atau bibi) tidak diperuntukkan dalam
Legitieme Fortie.
A. Kesimpulan
1. Furu>d} Al-muqaddarah merupakan adalah bagian yang telah ditentukan dalam
ayat-ayat Al-Quran. Yang dimana bagiannya adalah 1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3, dan
1/6. Bagian tersebut didapatkan oleh ahli waris yang memiliki hubungan
darah dengan pewaris. Hubungan yang dapat menyebabkan kewarisan adalah
hubungan kekerabatan, pernikahan, dan wala (pemerdekaan). Sedangkan
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian
dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus
menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak
boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih
hidup, maupun sebagai wasiat.
2. Perbedaannya juga terdapat pada awal penentuan ahli waris sejak pewaris
meninggal dunia, dimana pembagian boleh langsung dibagi tanpa mengurus
segala sisa-sisa yang belum tuntas dari pewaris sedangkan hukum kewarisan
Islam harus dibereskan semua yang belum tuntas lalu kemudian dibagikan
berdasarkan bagian masing-masing ahli waris. Dalam hal ini, keduanya
memiliki beberapa persamaan walau memiliki perbedaan yang mencolok. Di
hukum perdata, bagian antara tiap-tiap ahli waris adalah sama, sedangkan
bagian dari hukum kewarisan Islam sudah ditentukan dalam ayat-ayat Al-
Quran. Dan persamaannya juga terdapat pada kelompok kedua dan golongan
kedua menurut hukum perdata Islam dan hukum perdata (BW) yaitu orang tua
dan saudara-saudara pewaris.
B. Implikasi
1. Dari penelitian di atas hendaknya dapat menjadi sumber sosialisasi hukum
kewarisan. Baik untuk penulis maupun masyarakat luas terkait kewarisan
yang terdapat di dalam Hukum Islam maupun Kewarisan perdata.
2. Bagi Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Islam diharapkan dengan
adanya penelitian ini, dapat membuka peluang dengan mensosialisasikan
hukum-hukum tentang waris baik itu kewarisan dalam Islam maupun
Kewarisan dalam hukum perdata agar dapat menambah pengetahuan supaya
mendapat pengetahuan yang kompherensif.
Ketersediaan
| SSYA20210139 | 139/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
139/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
