Tinjauan Yuridis Kebijakan Pemerintah Terhadap Pekerja Anak Perspektif Hukum Perlindungan Anak
Riki Rinaldi/ 01.17.4031 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum
terkait kebijakan pemerintah terhadap pekerja anak perspektif hukum perlindungan
anak dan untuk mengetahui tantangan dan peluang pemerintah dalam mewujudkan
Indonesia bebas pekerja anak pada tahun 2022.
Skripsi ini membahas mengenai tinjauan yuridis kebijakan pemerintah
terhadap pekerja anak perspektif hukum perlindungan anak. Beserta peluang dan
tantangan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum dan jenis data yang
digunakan yaitu data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer yang diperoleh
dari Undang-Undang, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang
diperoleh dari kamus hukum, buku, skripsi, makalah, jurnal dan dokumen resmi atau
bahan studi kepustakaan dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penerapan bahwa secara yuridis
perlindungan anak sudah cukup memadai, namun belum adanya payung hukum yang
secara khusus mengatur mengenai masalah pekerja anak dalam sebuah pengaturan
perundang-undangan
secara
tersendiri,
adanya
kebijakan
pemerintah
yang
bertentangan dengan kebijakan yang lain terkait adanya pengecualian anak di bawah
umur diperbolehkan bekerja usia 14-15 tahun. Kurangnya sosialisasi di masyarakat
dan tingginya tingkat kemiskinan, ditambah muncul masalah baru pandemi Covid-19
yang semakin menambah pekerja anak, sehingga mustahil bisa mencapai target bebas
pekerja anak tahun 2022. Pemerintah dan lembaga terkait pekerja anak terus berupaya
agar penghapusan pekerja anak bisa tercapai dengan mengembangkan berbagai
kebijakan terkait akses pendidikan untuk anak dan mensosialisasikan bahaya
mempekerjakan anak, bagi tumbuh kembang anak.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan di atas, penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pandangan Hukum Kebijakan Pemerintah Terhadap Pekerja Anak Perspektif Hukum
Perlindungan Anak
Indonesia telah mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan untuk
menjamin hak-hak anak dan mengurangi dampak bekerja dari anak, yaitu antara lain
UUD 1945, ratifikasi Konnvensi ILO Nomor 138 menjadi Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja, ratifikasi
Konvensi ILO Nomor 182 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pelanggaran Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk
Untuk Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang sekarang Undang-Undang
Nomor 35 Tahun2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan dibuatnya kebijakan-kebijakan
tersebut menandakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan
peta jalan untuk penghapusan pekerja anak 2022.
2. Peluang Dan Tantangan Indonesia Dalam Mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja
Anak 2022
Untuk mencapai target bebas pekerja anak di tahun 2022, Indonesia
mengembangkan berbagai kebijakan guna memastikan akses pendidikan yang
memadai untuk anak. Pemerintah Indonesia melibatkan banyak pemangku
kepentingan, seperti mitra sosial, dan masyarakat sipil untuk mencapai target dalam
memberantas pekerja anak. Dihadapan delegasi dari negara ILO, Indonesia
menyatakan sikap politiknya dalam mendukung Deklarasi Buens Aires dalam
77
78
Rencana Aksi ILO untuk periode 2017 sampai 2023. Indonesia memandang bahwa
kemitraan global sangat penting dalam memerangi pekerja anak dan perbudakan.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Indonesia berharap ILO terus memerankan
mekanisme tripartinya yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Indonesia
berkomitmen mendukung upaya global dalam memerangi pekerja anak, serta siap
terus bekerja sama dengan ILO. Namun, ada beberapa kendala dan hambatan
Indonesia dalam mewujudkan visi bebas pekerja anak tahun 2022:
a. Faktor ekonomi, budaya, dan pendidikan yang menjadi penghambat terwujudnya
Indonesia bebas pekerja anak.
b. Faktor Kebijakan pemerintah yang adanya bertentangan antara kebijakan yang lain
terkait bolehnya anak bekerja di bawa usia 18 tahun.
c. Faktor wabah Covid-19 yang membuat perekonomian dunia termasuk Indonesia
menjadi krisis atau menurun. Yang menyebabkan banyaknya pekerja yang di PHK
dari tempat kerjanya, sekolah ditutup, aktivitas dibatasi, sehingga mau tidak mau
anak ikut serta membantu orangtuanya mencari uang demi kelangsungan hidupnya.
Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan berbagai cara agar
mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak pada tahun 2022 bisa tercapai. Melihat
tinggal satu tahun untuk mencapai target, maka kerjasama antara pemerintah dan
masyarakat, terlebih orang tua anak, untuk terus mensosialisasikan bahaya bekerja
pada usia anak dan menjelaskan sanksi-sanksi mempekerjakan anak terkait perspektif
hukum Perlindungan Anak.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skrpsi di atas sebagai berikut :
1. Pemerintah harus komitmen dalam menerapkan undang-undang terkait larangan
mempekerjakan anak.
2. Perlu adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga yang terkait penghapusan
pekerja anak, masyarakat dan serta orang tua anak dalam mensosialisasikan tentang
dampak dan aturan hukum sanksi bagi yang mempekerjakan anak. Sehingga
kebijakan pemerintah yang sudah dibuat bisa berjalan dengan baik dan upaya
meujudkan Indonesia bebas pekerja anak pada tahun 2022 bisa tercapai.
terkait kebijakan pemerintah terhadap pekerja anak perspektif hukum perlindungan
anak dan untuk mengetahui tantangan dan peluang pemerintah dalam mewujudkan
Indonesia bebas pekerja anak pada tahun 2022.
Skripsi ini membahas mengenai tinjauan yuridis kebijakan pemerintah
terhadap pekerja anak perspektif hukum perlindungan anak. Beserta peluang dan
tantangan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum dan jenis data yang
digunakan yaitu data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer yang diperoleh
dari Undang-Undang, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang
diperoleh dari kamus hukum, buku, skripsi, makalah, jurnal dan dokumen resmi atau
bahan studi kepustakaan dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penerapan bahwa secara yuridis
perlindungan anak sudah cukup memadai, namun belum adanya payung hukum yang
secara khusus mengatur mengenai masalah pekerja anak dalam sebuah pengaturan
perundang-undangan
secara
tersendiri,
adanya
kebijakan
pemerintah
yang
bertentangan dengan kebijakan yang lain terkait adanya pengecualian anak di bawah
umur diperbolehkan bekerja usia 14-15 tahun. Kurangnya sosialisasi di masyarakat
dan tingginya tingkat kemiskinan, ditambah muncul masalah baru pandemi Covid-19
yang semakin menambah pekerja anak, sehingga mustahil bisa mencapai target bebas
pekerja anak tahun 2022. Pemerintah dan lembaga terkait pekerja anak terus berupaya
agar penghapusan pekerja anak bisa tercapai dengan mengembangkan berbagai
kebijakan terkait akses pendidikan untuk anak dan mensosialisasikan bahaya
mempekerjakan anak, bagi tumbuh kembang anak.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan di atas, penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pandangan Hukum Kebijakan Pemerintah Terhadap Pekerja Anak Perspektif Hukum
Perlindungan Anak
Indonesia telah mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan untuk
menjamin hak-hak anak dan mengurangi dampak bekerja dari anak, yaitu antara lain
UUD 1945, ratifikasi Konnvensi ILO Nomor 138 menjadi Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja, ratifikasi
Konvensi ILO Nomor 182 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pelanggaran Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk
Untuk Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang sekarang Undang-Undang
Nomor 35 Tahun2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan dibuatnya kebijakan-kebijakan
tersebut menandakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan
peta jalan untuk penghapusan pekerja anak 2022.
2. Peluang Dan Tantangan Indonesia Dalam Mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja
Anak 2022
Untuk mencapai target bebas pekerja anak di tahun 2022, Indonesia
mengembangkan berbagai kebijakan guna memastikan akses pendidikan yang
memadai untuk anak. Pemerintah Indonesia melibatkan banyak pemangku
kepentingan, seperti mitra sosial, dan masyarakat sipil untuk mencapai target dalam
memberantas pekerja anak. Dihadapan delegasi dari negara ILO, Indonesia
menyatakan sikap politiknya dalam mendukung Deklarasi Buens Aires dalam
77
78
Rencana Aksi ILO untuk periode 2017 sampai 2023. Indonesia memandang bahwa
kemitraan global sangat penting dalam memerangi pekerja anak dan perbudakan.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Indonesia berharap ILO terus memerankan
mekanisme tripartinya yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Indonesia
berkomitmen mendukung upaya global dalam memerangi pekerja anak, serta siap
terus bekerja sama dengan ILO. Namun, ada beberapa kendala dan hambatan
Indonesia dalam mewujudkan visi bebas pekerja anak tahun 2022:
a. Faktor ekonomi, budaya, dan pendidikan yang menjadi penghambat terwujudnya
Indonesia bebas pekerja anak.
b. Faktor Kebijakan pemerintah yang adanya bertentangan antara kebijakan yang lain
terkait bolehnya anak bekerja di bawa usia 18 tahun.
c. Faktor wabah Covid-19 yang membuat perekonomian dunia termasuk Indonesia
menjadi krisis atau menurun. Yang menyebabkan banyaknya pekerja yang di PHK
dari tempat kerjanya, sekolah ditutup, aktivitas dibatasi, sehingga mau tidak mau
anak ikut serta membantu orangtuanya mencari uang demi kelangsungan hidupnya.
Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan berbagai cara agar
mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak pada tahun 2022 bisa tercapai. Melihat
tinggal satu tahun untuk mencapai target, maka kerjasama antara pemerintah dan
masyarakat, terlebih orang tua anak, untuk terus mensosialisasikan bahaya bekerja
pada usia anak dan menjelaskan sanksi-sanksi mempekerjakan anak terkait perspektif
hukum Perlindungan Anak.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skrpsi di atas sebagai berikut :
1. Pemerintah harus komitmen dalam menerapkan undang-undang terkait larangan
mempekerjakan anak.
2. Perlu adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga yang terkait penghapusan
pekerja anak, masyarakat dan serta orang tua anak dalam mensosialisasikan tentang
dampak dan aturan hukum sanksi bagi yang mempekerjakan anak. Sehingga
kebijakan pemerintah yang sudah dibuat bisa berjalan dengan baik dan upaya
meujudkan Indonesia bebas pekerja anak pada tahun 2022 bisa tercapai.
Ketersediaan
| SSYA20210144 | 144/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
144/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
