Analisis Produk Pembiayaan Cicil Emas Ditinjau Dalam Perspektif Murabahah Pada Pegadaian Syariah (Studi Pt. Pegadaian Syariah (Persero) Kantor Cabang Kec. Tempe)
Amran Hamid/ 01.17.5004 - Personal Name
Produk cicil emas merupakan produk pembelian emas secara cicil, yang
dikeluarkan oleh lembaga pegadaian syariah, dengan menggunakan akad
Murabahah dimana penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara
pembayarannya dilakukan secara tunai, tangguh, ataupun dicicil. Tujuan dilakukan
penelitian ini adalah untuk mengetahui produk pembiayaan cicil emas ditinjau
dalam perspektif murabahah. Pada pegadaian syariah tempe.
Berdasarkan tujuan diatas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah
peneitian lapangan (field research). Adapun pendekatan penelitian yang digunakan
yaitu pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode observasi, wawancara
dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan produk cicil emas menggunakan akad
murabahah sangat memberikan kepastian kepada nasabah untuk mencicil emas,
dengan mudah dan nyaman, adanya unsur kerjasama antara nasabah dan pihak
pegadaian, dengan konsep sama-sama saling mengetahui proses transaksi cicil
emes baik antara pihak nasabah maupun pihak pegadaian.
A. Kesimpulan
Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Proses pelaksanaan pembiayaan cici emas nasabah harus menyiapkan KTP dan
DP untuk mencicil emas karena tidak ada jaminan ketika ingin cicil emas.
Mencicil emas untuk kebutuhan dan simpanan di masa yang akan datang
sangat diperlukan, selain harga emas yang tidak menurun dan tetap mempunyai
nilai jual yang tinggi menjadikan investasi yang harus di terapkan, selain sudah
di sediakan lembaga untuk menabung dan membeli dengan cara mencicil.
2. Cicil emas menggunakan akad murabahah juga memberikan kepastian kepada
nasabah untuk mencicil emas, dengan mudah dan nyaman, adanya unsur
kerjasama anatara nasabah dengan pihak pegadaian.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan dapat dikemukakan implikasi
secra teoritis dan praktis yaitu:
1. Implikasi praktis
Diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat membantu nasabah untuk
melakukan pembiayaan cicil emas di pegadaian syariah tempe menggunakan
akad murabahah, artinya emas juga bisa di jadikan simpanan investasi yang
kapan pun bisa di jual dalam keadaan yang mendesak dan membutuhkan, emas
juga memiliki nilai harga jual yang tinggi. Menggunakan akad murabahah
dalam mencicil emas memberikan kejelasan bagi nasabah untuk mencicil emas,
2. Implikasi teoritis
Cicil emas menggunakan akad murahabah bisa menjadi sarana untuk
masyarakat menabung dengan cara mencicil emas dengan tidak memberatkan
kepada masyarakan.
C. Saran
Dalam upaya memberikan kepuasan, dan kenyamanan bagi nasabah mencicil
emas di pegadaian syariah. Berdasarkan hasil penelitian ini maka beberapa saran
yang diajukan
1. Bagi pegadaian syariah Tempe, perlu meningkatkan promosi kepada
masyarakat untuk mencicil emas di pegadaian syariah dan terus
memperhatikan akad yang di terapakan sesuai dengan syraiat islam tanpa
merugikan kedua belah pihak.
2. Bagi masyarakat, semoga dengan penelitian ini cicil emas bisa di tingkatkan
sebagai bentuk investasi menabung dalam bentuk kepingan emas.
3. Bagi penulis, selanjutnya dapat menyempurnakan kekurangan-kekurangan dari
penelitian ini untuk hasil yang lebih baik dari penelitian yang akan datang.
dikeluarkan oleh lembaga pegadaian syariah, dengan menggunakan akad
Murabahah dimana penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara
pembayarannya dilakukan secara tunai, tangguh, ataupun dicicil. Tujuan dilakukan
penelitian ini adalah untuk mengetahui produk pembiayaan cicil emas ditinjau
dalam perspektif murabahah. Pada pegadaian syariah tempe.
Berdasarkan tujuan diatas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah
peneitian lapangan (field research). Adapun pendekatan penelitian yang digunakan
yaitu pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode observasi, wawancara
dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan produk cicil emas menggunakan akad
murabahah sangat memberikan kepastian kepada nasabah untuk mencicil emas,
dengan mudah dan nyaman, adanya unsur kerjasama antara nasabah dan pihak
pegadaian, dengan konsep sama-sama saling mengetahui proses transaksi cicil
emes baik antara pihak nasabah maupun pihak pegadaian.
A. Kesimpulan
Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Proses pelaksanaan pembiayaan cici emas nasabah harus menyiapkan KTP dan
DP untuk mencicil emas karena tidak ada jaminan ketika ingin cicil emas.
Mencicil emas untuk kebutuhan dan simpanan di masa yang akan datang
sangat diperlukan, selain harga emas yang tidak menurun dan tetap mempunyai
nilai jual yang tinggi menjadikan investasi yang harus di terapkan, selain sudah
di sediakan lembaga untuk menabung dan membeli dengan cara mencicil.
2. Cicil emas menggunakan akad murabahah juga memberikan kepastian kepada
nasabah untuk mencicil emas, dengan mudah dan nyaman, adanya unsur
kerjasama anatara nasabah dengan pihak pegadaian.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan dapat dikemukakan implikasi
secra teoritis dan praktis yaitu:
1. Implikasi praktis
Diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat membantu nasabah untuk
melakukan pembiayaan cicil emas di pegadaian syariah tempe menggunakan
akad murabahah, artinya emas juga bisa di jadikan simpanan investasi yang
kapan pun bisa di jual dalam keadaan yang mendesak dan membutuhkan, emas
juga memiliki nilai harga jual yang tinggi. Menggunakan akad murabahah
dalam mencicil emas memberikan kejelasan bagi nasabah untuk mencicil emas,
2. Implikasi teoritis
Cicil emas menggunakan akad murahabah bisa menjadi sarana untuk
masyarakat menabung dengan cara mencicil emas dengan tidak memberatkan
kepada masyarakan.
C. Saran
Dalam upaya memberikan kepuasan, dan kenyamanan bagi nasabah mencicil
emas di pegadaian syariah. Berdasarkan hasil penelitian ini maka beberapa saran
yang diajukan
1. Bagi pegadaian syariah Tempe, perlu meningkatkan promosi kepada
masyarakat untuk mencicil emas di pegadaian syariah dan terus
memperhatikan akad yang di terapakan sesuai dengan syraiat islam tanpa
merugikan kedua belah pihak.
2. Bagi masyarakat, semoga dengan penelitian ini cicil emas bisa di tingkatkan
sebagai bentuk investasi menabung dalam bentuk kepingan emas.
3. Bagi penulis, selanjutnya dapat menyempurnakan kekurangan-kekurangan dari
penelitian ini untuk hasil yang lebih baik dari penelitian yang akan datang.
Ketersediaan
| SFEBI20220071 | 71/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
71/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
