Analisis Manajemen Resiko Pembiayaan Murābaḥah (Studi Pada BMT As’adiyah Sengkang Kab. Wajo)
Idara deri/01.17.5007 - Personal Name
BMT sebagai lembaga keuangan syariah non bank terus melakukan perkembangan
dan pertumbuhan usaha dengan lebih berinofasi dan sesuai dengan apa yang
dibutuhkan nasabahnya. Dalam upaya perkembangan tersebut tentu tidak akan
terlepas dengan adanya resiko. Dengan itu BMT harus dapat menganalisa resiko yang
mungkin terjadii pada setiap kegiatan BMT terkhusus pada BMT As’adiyah
Sengkang.Tujuan penelitian yang dilakukan yaitu untuk mengetahui bagaimana
manajemen pembiayaan dan manajemen resiko pembiayaan Murābaḥ ah
di BMT
As’adiyah Sengkang. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian
kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis data, hasil wawancara mengenai manajemen resiko
pembiayaan Murābaḥ ah
BMT telah melakukan manajemen dengan cukup baik
dengan menerapkan prosedur 5C tetapi yang paling diutamakan hanya 2C yaitu
Character dan Capacity . Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa BMT
As’adiyah sengkang. Dalam pengelolaan manajemen pembiayaan Murābaḥ ah BMT
As’adiyah sengkang menggunakan sistem penepataan harga dimana pihak BMT
menetapkan harga dan keuntungan yang diperoleh yang menggunakan akad wakalah
sebagai akad pelengkapnya.
A. Kesimpulan
1. BMT As’adiyah cara penggalangan dana yang dilakukan ialah dengan
menggunakan sistem jemput bola, dimana pihak BMT As’adiyah terjun ke
lapangan untuk menjemput tabungan para nasabah atau anggota BMT sehingga
masyarakat dengan mudah untuk menabung tanpa harus meninggalkan tempat
tinggalnya/kerjanya. Sedangkan pengelolaan dalam produk pembiayaan ialah
karena di BMT As’adiyah Sengkang 99% menggunakan akad Murābaḥ ah
sehingga dalam pengelolaannya BMT As’adiyah Sengkang menggunakan
sistem penetapan harga, dimana pihak BMT menetapkan harga dan keuntungan
yang diperoleh. Dalam penerapan akad Murābaḥ ah
yang terjadi di BMT
As’adiyah Sengkang menggunakan akad wakalah sebagai akad pelengkapnya.
Dilihat hasil analisis pembiayaan Murābaḥ ah BMT As’adiyah sengkang masih
kurang maksimal dalam pengelolaannya dikarenakan BMT As’adiyah sengkang
hanya fokus dalam pengolaan dua prinsip saja yaitu prinsip Carakter dan
Capacity sedangkan usaha dalam pengembangan BMT harus fokus kepada
semua prinsip yang ada yaitu prinsi Carakte, Capaciti, Capital, Condition, dan
Collatera.
Sedangkann
dalam
pengelolaan
produk
tabungan
dengan
menggunakan sistem bagi hasil dan dalam pengelolaan produk pembiayaan
Murābaḥ ah dengan penggunaan akad wakalah juga sudah sesuai dengan syariat
Islam karena telah ada aturan yang mengaturnya baik itu dalam Al-quran,
sunnah, ijma, kompilasi hukum ekonomi syariah, maupun fatwa DSN.
61
2. Risiko umum yang dihadapi dalam pembiayaan Murābaḥ ah
adalah kredit
macet. Risiko kredit macet disebabkan oleh 3 hal yaitu risiko barang, risiko
nasabah dan risiko pengelola BMT. Risiko yang menyangkut pengadaan
barang adalah rusak atau hilangnya barang yang sudah dibeli dalam masa
angsuran. Risiko mengenai nasabah adalah karakter nasabah yang kurang
baik, sementara risiko mengenai pengelola BMT yaitu tidak menyeleksi atau
meninjau kemampuan bayar nasabah yang dengan baik. Dalam menilai karakter
nasabah yaitu hanya dengan wawancara, yang dilakukan ketika survey,
melakukan BI checking, dan dengan cara melakukan pengamatan sekilas.
Sedangkan analisa nasabah BMT As’adiyah Sengkang dari analisa 5C hanya
mengutamakan 2C yaitu character dan capacity. Sehingga penilaian karakter
belum dapat terbaca dan dianalisis dengan baik oleh pihakBMT As’adiyah
Sengkang.
B. Saran
Berdasarkan
kesimpulan
diatas
peneliti
memberikan
saran
untuk
dijadikan
sebagai
bahan
masukan
atau
pertimbangan
untukmeningkatkan
implementasi manajemen risiko pada pembiayaan di BMT As’adiyah Sengkang
adapun sarannya yaitu:
1. Pihak BMT As’adiyah Sengkang seharusnya dapat menggunakan akad
sesuai
dengan
tujuannya.
Jika
ada
anggota/nasabah
ingin
membeli
barang namun tidak mampu membelinya maka dapat menggunakan akad Murābaḥ ah
Begitupula jika ada anggota/nasabah yang mengajukan dana untuk pembiayaan usahanya
maka dapat menggunakan akad Muḍ ārabah atau musyarakah. Pihak BMT As’adiyah
Sengkang harusnya lebih komunikatif dan transparan dalam memberikan
informasi tentang semua jenis akad yang akan dilakukan oleh anggota/nasabah
sebelum melanjutkan akad.
2. Penulis berharap agar BMT As’adiyah Sengkanglebih memperhatikan lagi
semua prinsip yang telah ditetapkan dan tidak hanya berfokus pada dua prinsip
saja namun juga harus berfukos kepada semua prinsip yang diterapkan yaitu 5C
demi perkembangan BMT itu sendiri. Pembelian barang objek Murābaḥ ah
sebaiknya juga dilakukan oleh pihak BMT As’adiyah Sengkangdan akad
Murābaḥ ah dilakukan setelah barang tersebut menjadi milik pihak BMT
As’adiyah Sengkang. Risiko-risiko yang terkait dengan pembiayaan Murābaḥ ah
seharusnya diantasipasi terlebih dahulu. Baik risiko mengenai barang, nasabah
dan pengelola BMT As’adiyah Sengkang. Agar setiap aktivitas yang diterapkan
di BMT As’adiyah Sengkang khususnya dalam pembiayaan Murābaḥ ah supaya
bisa mencapai hasil yang maksimal, maka fungsi pengawasan harus diterapkan
dengan tepat dan benar. Selain itu BMT As’adiyah Sengkang harus dapat
menggolongkan pembiayaan bermasalah sehingga upaya yang dilakukan dapat
berjalan sesuai masalah pada pembiayaan.
dan pertumbuhan usaha dengan lebih berinofasi dan sesuai dengan apa yang
dibutuhkan nasabahnya. Dalam upaya perkembangan tersebut tentu tidak akan
terlepas dengan adanya resiko. Dengan itu BMT harus dapat menganalisa resiko yang
mungkin terjadii pada setiap kegiatan BMT terkhusus pada BMT As’adiyah
Sengkang.Tujuan penelitian yang dilakukan yaitu untuk mengetahui bagaimana
manajemen pembiayaan dan manajemen resiko pembiayaan Murābaḥ ah
di BMT
As’adiyah Sengkang. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian
kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis data, hasil wawancara mengenai manajemen resiko
pembiayaan Murābaḥ ah
BMT telah melakukan manajemen dengan cukup baik
dengan menerapkan prosedur 5C tetapi yang paling diutamakan hanya 2C yaitu
Character dan Capacity . Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa BMT
As’adiyah sengkang. Dalam pengelolaan manajemen pembiayaan Murābaḥ ah BMT
As’adiyah sengkang menggunakan sistem penepataan harga dimana pihak BMT
menetapkan harga dan keuntungan yang diperoleh yang menggunakan akad wakalah
sebagai akad pelengkapnya.
A. Kesimpulan
1. BMT As’adiyah cara penggalangan dana yang dilakukan ialah dengan
menggunakan sistem jemput bola, dimana pihak BMT As’adiyah terjun ke
lapangan untuk menjemput tabungan para nasabah atau anggota BMT sehingga
masyarakat dengan mudah untuk menabung tanpa harus meninggalkan tempat
tinggalnya/kerjanya. Sedangkan pengelolaan dalam produk pembiayaan ialah
karena di BMT As’adiyah Sengkang 99% menggunakan akad Murābaḥ ah
sehingga dalam pengelolaannya BMT As’adiyah Sengkang menggunakan
sistem penetapan harga, dimana pihak BMT menetapkan harga dan keuntungan
yang diperoleh. Dalam penerapan akad Murābaḥ ah
yang terjadi di BMT
As’adiyah Sengkang menggunakan akad wakalah sebagai akad pelengkapnya.
Dilihat hasil analisis pembiayaan Murābaḥ ah BMT As’adiyah sengkang masih
kurang maksimal dalam pengelolaannya dikarenakan BMT As’adiyah sengkang
hanya fokus dalam pengolaan dua prinsip saja yaitu prinsip Carakter dan
Capacity sedangkan usaha dalam pengembangan BMT harus fokus kepada
semua prinsip yang ada yaitu prinsi Carakte, Capaciti, Capital, Condition, dan
Collatera.
Sedangkann
dalam
pengelolaan
produk
tabungan
dengan
menggunakan sistem bagi hasil dan dalam pengelolaan produk pembiayaan
Murābaḥ ah dengan penggunaan akad wakalah juga sudah sesuai dengan syariat
Islam karena telah ada aturan yang mengaturnya baik itu dalam Al-quran,
sunnah, ijma, kompilasi hukum ekonomi syariah, maupun fatwa DSN.
61
2. Risiko umum yang dihadapi dalam pembiayaan Murābaḥ ah
adalah kredit
macet. Risiko kredit macet disebabkan oleh 3 hal yaitu risiko barang, risiko
nasabah dan risiko pengelola BMT. Risiko yang menyangkut pengadaan
barang adalah rusak atau hilangnya barang yang sudah dibeli dalam masa
angsuran. Risiko mengenai nasabah adalah karakter nasabah yang kurang
baik, sementara risiko mengenai pengelola BMT yaitu tidak menyeleksi atau
meninjau kemampuan bayar nasabah yang dengan baik. Dalam menilai karakter
nasabah yaitu hanya dengan wawancara, yang dilakukan ketika survey,
melakukan BI checking, dan dengan cara melakukan pengamatan sekilas.
Sedangkan analisa nasabah BMT As’adiyah Sengkang dari analisa 5C hanya
mengutamakan 2C yaitu character dan capacity. Sehingga penilaian karakter
belum dapat terbaca dan dianalisis dengan baik oleh pihakBMT As’adiyah
Sengkang.
B. Saran
Berdasarkan
kesimpulan
diatas
peneliti
memberikan
saran
untuk
dijadikan
sebagai
bahan
masukan
atau
pertimbangan
untukmeningkatkan
implementasi manajemen risiko pada pembiayaan di BMT As’adiyah Sengkang
adapun sarannya yaitu:
1. Pihak BMT As’adiyah Sengkang seharusnya dapat menggunakan akad
sesuai
dengan
tujuannya.
Jika
ada
anggota/nasabah
ingin
membeli
barang namun tidak mampu membelinya maka dapat menggunakan akad Murābaḥ ah
Begitupula jika ada anggota/nasabah yang mengajukan dana untuk pembiayaan usahanya
maka dapat menggunakan akad Muḍ ārabah atau musyarakah. Pihak BMT As’adiyah
Sengkang harusnya lebih komunikatif dan transparan dalam memberikan
informasi tentang semua jenis akad yang akan dilakukan oleh anggota/nasabah
sebelum melanjutkan akad.
2. Penulis berharap agar BMT As’adiyah Sengkanglebih memperhatikan lagi
semua prinsip yang telah ditetapkan dan tidak hanya berfokus pada dua prinsip
saja namun juga harus berfukos kepada semua prinsip yang diterapkan yaitu 5C
demi perkembangan BMT itu sendiri. Pembelian barang objek Murābaḥ ah
sebaiknya juga dilakukan oleh pihak BMT As’adiyah Sengkangdan akad
Murābaḥ ah dilakukan setelah barang tersebut menjadi milik pihak BMT
As’adiyah Sengkang. Risiko-risiko yang terkait dengan pembiayaan Murābaḥ ah
seharusnya diantasipasi terlebih dahulu. Baik risiko mengenai barang, nasabah
dan pengelola BMT As’adiyah Sengkang. Agar setiap aktivitas yang diterapkan
di BMT As’adiyah Sengkang khususnya dalam pembiayaan Murābaḥ ah supaya
bisa mencapai hasil yang maksimal, maka fungsi pengawasan harus diterapkan
dengan tepat dan benar. Selain itu BMT As’adiyah Sengkang harus dapat
menggolongkan pembiayaan bermasalah sehingga upaya yang dilakukan dapat
berjalan sesuai masalah pada pembiayaan.
Ketersediaan
| SFEBI20210186 | 186/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
186/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
