Implementasi Akad Mura>bahah pada Pembiayaan Jual Beli Motor dan Mobil Bekas pada BMT As’adiyah Sengkang
Nursyafiqah/01.17.5020 - Personal Name
Skripsi ini mengkaji tentang prosedur pembiayaan jual beli motor dan mobil bekas di
BMT As‟adiyah Sengkang dan implementasi akad mura>bahah pada pembiayaan jual
beli motor dan mobil bekas pada BMT As’adiyah Sengkang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Adapun
pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan deskriptif kualitatif yang
didukung dengan metode wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) prosedur pembiayaan pada BMT As‟adiyah
sengkang pertama yang dilakukan untuk calon nasabah datang ke BMT As‟adiyah
Sengkang, nasabah menyampaikan barang yang diinginkan kepada costumer servise
BMT lalu nasabah menyiapkan persyaratan pembiayaan, setelah itu pihak BMT
menganalisa berkas dari nasabah selanjutnya mengsurvey kelayakan, kemudian BMT
mengadakan rapat komite, apabila layak pihak BMT akan membeli barang pesanan
nasabah kepada supplier. Selanjutnya bagian admin mengkonfirmasi pembelian
barang, setelah itu nasabah datang mengambil barang dan melaksanakan akad di
BMT As‟adiyah Sengkang dan terakhir nasabah mendapatkan barang pesanannya
sesuai dengan pilihannya. 2) Implementasi akad mura>bahah pada pembiayaan jual
beli motor dan mobil bekas pada BMT As‟adiyah Sengkang sudah sesuai dengan
Fatwa DSN MUI tentang akad mura>bahah dan praktiknya dilapangan dimana BMT
selaku shohibul maal menjelaskan terlebih dahulu harga pokok barang dan
keuntungan yang diambil dari nasabah, barang yang diperjualbelikan itu halal dan
sudah menjadi milik BMT As‟adiyah sengkang dan untuk posisi barang tersebut ada
ketika melakukan akad.
A. Kesimpulan
1. Prosedur pembiyaan jual beli motor dan mobil bekas di BMT As’adiyah
sengkang yakni dilakukan dengan sistem akad sesuai prinsip pembiyaan
murabahah adapun prosedur yang dilakukan untuk calon nasabah yakni.
Mendatangi BMT Asdiyah Sengkang, 1) nasabah menyampaikan barang
yang diinginkan kepada costumer servise, 2) nasabah menyiapkan
persyaratan pembiayaan, setelah itu, 3) analis kredit mengenalisa berkas
dari nasabah, selanjutnya 4) mengsurvey kelayakan, selanjutnya BMT
Mengadakan rapat komite, 5) kemudian nasabah dan BMT membeli barang
kepada Supplier, selanjutnya bagian admin menkonfirmasi pembelian
barang, setalah mengkofirmasi nasabah datang mengambil barang dan
melaksanakan akad di BMT As’adiyah Sengkang.
2. Pembiayaan jual beli beli motor dan mobil bekas di BMT As’adiyah
sengkang dalam implementasinya sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI
NO:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang mura>bahah , akad mura>bahah bukan akad
pemberian pinjaman uang, melainkan akad jual beli barang yang bersifat
nyata yang pembayarannyan kemudian dapat diangsur oleh nasabah. Dalam
akad jual beli mura>bahah penjual atau shohibul maal menjelaskan terlebih
dahulu harga pokok dan keuntungan yang diambil dari nasabah, sehingga
kedua belah pihak telah mengetahui keuntungan yang diambil dan
menyepakati harga yang harus dibayarkan oleh nasabah. barang yang
diperjualbelikan itu halal, untuk posisi barang tersebut itu ada Ketika
melakukan akad antara kedua belah pihak dan barang tersebut sudah menjadi
milik BMT As’adiyah Sengkang dan pihak BMT berhak penuh atas barang
tersebut. Dalam penjualan barang, pihak BMT As’adiyah Sengkang
memaparkan keuntungan yang diambil. Dengan demikian Implementasi
Fatwa DSN-MUI No:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang muraba>hah telah
dijalankan dalam produk pembiayaan jual beli motor dan mobil bekas pada
BMT As’adiyah Sengkang.
B. Implikasi
Implikasi peneliti yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini yaitu bagi
pihak BMT As’adiyah Sengkang di harapkan agar tetap melakukan penjualan
sesuai dengan prinsip syariah dengan melalui akad murbahah, bukan sekedar
untuk mendapatkan keuntungan semata dalam penjulan motor maupun mobil
bekas yang dinginkan oleh nasabah akan tetapi harus saling menguntungkan
antara pembeli dan penjual supaya dalam implementasinya susuai dengan
harapan nasabah yang di inginkan.
C. Saran
Sebenarnya dalam sistem jual beli harus sesuai dengan tujuan bersama-
sama artinya bahwa antar pembeli dan penjual saling mneguntungkan tidak ada
saling merugikan, pada akad murabahah pembiyaan jual beli motor dan mobil
bekas yang dilakukan oleh BMT As’adiyah Sengkang harus berdampak kepada
nasabah supaya pelanggan bisa kembali membeli motor maupun mobil yang
diinginkan. Selain itu, perlu adanya perbaikan menganai kendala-kendala yang
di hadapi yakni persolan kurangnya nasabah untuk membeli motor disebabkan
pandemi olehnya itu perlu pembaharuan ulang tenatang sistem penjulan agar
tidak merosot nasabahnya khusunya pembeli motor dan mobil bekas pada BMT.
Maka dari itu, skripsi ini masih banyak kelamahan dan kekurangannya.
Untuk itu peneliti yang akan melakukan penelitian selanjutnya untuk lebih giat
dalam membaca referensi dan mencari lebih banyak terkait dengan permasalahan
yang akan di teliti sehingga penelitian selanjutnya akan semakin baik serta dapat
memperoleh ilmu pengetahuan yang baru, dan dapat mempreluas wawasan
tentang akad murabahah pada pembiayaan jual beli motor dan mobil yang ada di
BMT As’adiyah Sengkang.
BMT As‟adiyah Sengkang dan implementasi akad mura>bahah pada pembiayaan jual
beli motor dan mobil bekas pada BMT As’adiyah Sengkang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Adapun
pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan deskriptif kualitatif yang
didukung dengan metode wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) prosedur pembiayaan pada BMT As‟adiyah
sengkang pertama yang dilakukan untuk calon nasabah datang ke BMT As‟adiyah
Sengkang, nasabah menyampaikan barang yang diinginkan kepada costumer servise
BMT lalu nasabah menyiapkan persyaratan pembiayaan, setelah itu pihak BMT
menganalisa berkas dari nasabah selanjutnya mengsurvey kelayakan, kemudian BMT
mengadakan rapat komite, apabila layak pihak BMT akan membeli barang pesanan
nasabah kepada supplier. Selanjutnya bagian admin mengkonfirmasi pembelian
barang, setelah itu nasabah datang mengambil barang dan melaksanakan akad di
BMT As‟adiyah Sengkang dan terakhir nasabah mendapatkan barang pesanannya
sesuai dengan pilihannya. 2) Implementasi akad mura>bahah pada pembiayaan jual
beli motor dan mobil bekas pada BMT As‟adiyah Sengkang sudah sesuai dengan
Fatwa DSN MUI tentang akad mura>bahah dan praktiknya dilapangan dimana BMT
selaku shohibul maal menjelaskan terlebih dahulu harga pokok barang dan
keuntungan yang diambil dari nasabah, barang yang diperjualbelikan itu halal dan
sudah menjadi milik BMT As‟adiyah sengkang dan untuk posisi barang tersebut ada
ketika melakukan akad.
A. Kesimpulan
1. Prosedur pembiyaan jual beli motor dan mobil bekas di BMT As’adiyah
sengkang yakni dilakukan dengan sistem akad sesuai prinsip pembiyaan
murabahah adapun prosedur yang dilakukan untuk calon nasabah yakni.
Mendatangi BMT Asdiyah Sengkang, 1) nasabah menyampaikan barang
yang diinginkan kepada costumer servise, 2) nasabah menyiapkan
persyaratan pembiayaan, setelah itu, 3) analis kredit mengenalisa berkas
dari nasabah, selanjutnya 4) mengsurvey kelayakan, selanjutnya BMT
Mengadakan rapat komite, 5) kemudian nasabah dan BMT membeli barang
kepada Supplier, selanjutnya bagian admin menkonfirmasi pembelian
barang, setalah mengkofirmasi nasabah datang mengambil barang dan
melaksanakan akad di BMT As’adiyah Sengkang.
2. Pembiayaan jual beli beli motor dan mobil bekas di BMT As’adiyah
sengkang dalam implementasinya sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI
NO:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang mura>bahah , akad mura>bahah bukan akad
pemberian pinjaman uang, melainkan akad jual beli barang yang bersifat
nyata yang pembayarannyan kemudian dapat diangsur oleh nasabah. Dalam
akad jual beli mura>bahah penjual atau shohibul maal menjelaskan terlebih
dahulu harga pokok dan keuntungan yang diambil dari nasabah, sehingga
kedua belah pihak telah mengetahui keuntungan yang diambil dan
menyepakati harga yang harus dibayarkan oleh nasabah. barang yang
diperjualbelikan itu halal, untuk posisi barang tersebut itu ada Ketika
melakukan akad antara kedua belah pihak dan barang tersebut sudah menjadi
milik BMT As’adiyah Sengkang dan pihak BMT berhak penuh atas barang
tersebut. Dalam penjualan barang, pihak BMT As’adiyah Sengkang
memaparkan keuntungan yang diambil. Dengan demikian Implementasi
Fatwa DSN-MUI No:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang muraba>hah telah
dijalankan dalam produk pembiayaan jual beli motor dan mobil bekas pada
BMT As’adiyah Sengkang.
B. Implikasi
Implikasi peneliti yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini yaitu bagi
pihak BMT As’adiyah Sengkang di harapkan agar tetap melakukan penjualan
sesuai dengan prinsip syariah dengan melalui akad murbahah, bukan sekedar
untuk mendapatkan keuntungan semata dalam penjulan motor maupun mobil
bekas yang dinginkan oleh nasabah akan tetapi harus saling menguntungkan
antara pembeli dan penjual supaya dalam implementasinya susuai dengan
harapan nasabah yang di inginkan.
C. Saran
Sebenarnya dalam sistem jual beli harus sesuai dengan tujuan bersama-
sama artinya bahwa antar pembeli dan penjual saling mneguntungkan tidak ada
saling merugikan, pada akad murabahah pembiyaan jual beli motor dan mobil
bekas yang dilakukan oleh BMT As’adiyah Sengkang harus berdampak kepada
nasabah supaya pelanggan bisa kembali membeli motor maupun mobil yang
diinginkan. Selain itu, perlu adanya perbaikan menganai kendala-kendala yang
di hadapi yakni persolan kurangnya nasabah untuk membeli motor disebabkan
pandemi olehnya itu perlu pembaharuan ulang tenatang sistem penjulan agar
tidak merosot nasabahnya khusunya pembeli motor dan mobil bekas pada BMT.
Maka dari itu, skripsi ini masih banyak kelamahan dan kekurangannya.
Untuk itu peneliti yang akan melakukan penelitian selanjutnya untuk lebih giat
dalam membaca referensi dan mencari lebih banyak terkait dengan permasalahan
yang akan di teliti sehingga penelitian selanjutnya akan semakin baik serta dapat
memperoleh ilmu pengetahuan yang baru, dan dapat mempreluas wawasan
tentang akad murabahah pada pembiayaan jual beli motor dan mobil yang ada di
BMT As’adiyah Sengkang.
Ketersediaan
| SFEBI20210252 | 252/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
252/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
