Malpraktek Penerapan Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah di Indonesia
Nurhalisa/01.16.5191 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Malpraktek Penerapan Bagi Hasil pada Pembiayaan
Mudharabah di Bank Syariah di Indonesia” Bank syariah, adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga. Bank merupakan lembaga keuangan
yang melaksanakan fungsinya dengan sistem Bagi hasil. Tujuan dari penelitian ini
adalah mengetahui Malpraktek yang terjadi pada pembiayaan Mudharabah di Bank
Syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (Library
Research). Subjek penelitian adalah Bank Syariah di Indonesia secara umum. Data
dikumpulkan melalui bahan-bahan pustaka, dan dianalisis dengan teori kritis.
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa :
1.Praktek penerapan bagi hasil pada pembiayaan Muḑharabah di indonesia, masih
terbilang lemah dan belum berjalan dengan baik
Ada beberapa poin yang menyebabkan hal tersebut, yaitu :
a.Pada Prakteknya, Bank terkesan menghindari resiko dari pembiayaan ini,
sehingga pembiayaan murabahah lebih mendominasi dari padanya. Hal
tersebut dibuktikan dari data Statistik Otoritas Jasa Keuangan yang telah
dijabarkan pada bab IV.
b.Belum ada standar biaya untuk berbagai jenis usaha yang berbeda. Standar
biaya yang berlaku saat ini hanya menyangkut “upah minimum regional”,
sedangkan untuk biaya operasional lainnya belum ada.
c.Tidak adanya lembaga khusus yang membina dan mengawasi nasabah yang
berperan sebagai Muḑharib.
2.Berdasarkan penelitian ini, Malpraktek Penerapan Bagi Hasil pada pembiayaan
Muḑharabah di Bank Syariah di Indonesia, bisa datang dari kedua sisi, baik dari
pihak Bank selaku pemilik modal, dan juga dari pihak nasabah sebagai
pengelola. Adapun malpraktek tersebut adalah :
a.Bank meminimalisir resiko dengan cara memaksakan akad.
b.Pemanipulasian laporan keuangan
c.Pemalsuan dokumen Pembiayaan
d.Penggunaan sistem Revenue Sharing yang didalamnya masih ada unsur
kedzaliman.
3.Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya malpraktek pada pembiayaan
Muḑharabah adalah pertama, pihak bank cenderung tidak mau mengambil resiko
dan enggan menanggung kerugian. Kedua, adanya tekanan dalam mencapai
target financial tertentu. Ketiga, adanya peluang saat sistem melemah. dan yang
terakhir, adanya sikap atau karakter yang membenarkan tindak kecurangan.
B.Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Malpraktek Penerapan Bagi Hasil pada
Pembiayaan Muḑharabah di Bank Syariah di Indonesia, maka saran peneliti
diantaranya :
1.Agar Bank Syariah di Indonesia, lebih memperhatikan aspek Kesyariahan yang
sesungguhnya dalam Praktik Pembiayaan Muḑharabah.
2.Agar Bank Syariah di Indonesia kedepannya, mampu memperbesar porsi
pembiayaan Muḑharabah di Indonesia, sehingga tercapai tujuan utamanya yaitu
mensejahterahkan Masyarakat.
3.Agar Bank Syariah lebih memperketat pengawasannya dalam pemberian
Pembiayaan Muḑharabah.
4.Agar nasabah/ Masyarakat lebih berperilaku baik seseuai dengan aturan dan
persyaratan saat menjadi Muḑharib.
C. Implikasi
Penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat, baik dari peneliti sendiri
maupun bagi Bank Syariah di Indonesia. Bagi peneliti, penelitian ini merupakan
wadah untuk memberikan kritikan yang membangun bagi Bank Syariah di Indonesia,
dengan harapan Bank Syariah di Indonesia dapat lebih berkembang sesuai dengan
prinsip Kesyariahan yang dipegangnya. Sedangkan implikasi dan manfaatnya bagi
Bank Syariah di Indonesia adalah, sebagai masukan untuk lebih memperhatikan
penerapan praktik kerjanya, dalam hal ini pada Praktik Pembiayaan Muḑharabah di
Bank Syariah.
Mudharabah di Bank Syariah di Indonesia” Bank syariah, adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga. Bank merupakan lembaga keuangan
yang melaksanakan fungsinya dengan sistem Bagi hasil. Tujuan dari penelitian ini
adalah mengetahui Malpraktek yang terjadi pada pembiayaan Mudharabah di Bank
Syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (Library
Research). Subjek penelitian adalah Bank Syariah di Indonesia secara umum. Data
dikumpulkan melalui bahan-bahan pustaka, dan dianalisis dengan teori kritis.
A.Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa :
1.Praktek penerapan bagi hasil pada pembiayaan Muḑharabah di indonesia, masih
terbilang lemah dan belum berjalan dengan baik
Ada beberapa poin yang menyebabkan hal tersebut, yaitu :
a.Pada Prakteknya, Bank terkesan menghindari resiko dari pembiayaan ini,
sehingga pembiayaan murabahah lebih mendominasi dari padanya. Hal
tersebut dibuktikan dari data Statistik Otoritas Jasa Keuangan yang telah
dijabarkan pada bab IV.
b.Belum ada standar biaya untuk berbagai jenis usaha yang berbeda. Standar
biaya yang berlaku saat ini hanya menyangkut “upah minimum regional”,
sedangkan untuk biaya operasional lainnya belum ada.
c.Tidak adanya lembaga khusus yang membina dan mengawasi nasabah yang
berperan sebagai Muḑharib.
2.Berdasarkan penelitian ini, Malpraktek Penerapan Bagi Hasil pada pembiayaan
Muḑharabah di Bank Syariah di Indonesia, bisa datang dari kedua sisi, baik dari
pihak Bank selaku pemilik modal, dan juga dari pihak nasabah sebagai
pengelola. Adapun malpraktek tersebut adalah :
a.Bank meminimalisir resiko dengan cara memaksakan akad.
b.Pemanipulasian laporan keuangan
c.Pemalsuan dokumen Pembiayaan
d.Penggunaan sistem Revenue Sharing yang didalamnya masih ada unsur
kedzaliman.
3.Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya malpraktek pada pembiayaan
Muḑharabah adalah pertama, pihak bank cenderung tidak mau mengambil resiko
dan enggan menanggung kerugian. Kedua, adanya tekanan dalam mencapai
target financial tertentu. Ketiga, adanya peluang saat sistem melemah. dan yang
terakhir, adanya sikap atau karakter yang membenarkan tindak kecurangan.
B.Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Malpraktek Penerapan Bagi Hasil pada
Pembiayaan Muḑharabah di Bank Syariah di Indonesia, maka saran peneliti
diantaranya :
1.Agar Bank Syariah di Indonesia, lebih memperhatikan aspek Kesyariahan yang
sesungguhnya dalam Praktik Pembiayaan Muḑharabah.
2.Agar Bank Syariah di Indonesia kedepannya, mampu memperbesar porsi
pembiayaan Muḑharabah di Indonesia, sehingga tercapai tujuan utamanya yaitu
mensejahterahkan Masyarakat.
3.Agar Bank Syariah lebih memperketat pengawasannya dalam pemberian
Pembiayaan Muḑharabah.
4.Agar nasabah/ Masyarakat lebih berperilaku baik seseuai dengan aturan dan
persyaratan saat menjadi Muḑharib.
C. Implikasi
Penelitian ini memiliki implikasi dan manfaat, baik dari peneliti sendiri
maupun bagi Bank Syariah di Indonesia. Bagi peneliti, penelitian ini merupakan
wadah untuk memberikan kritikan yang membangun bagi Bank Syariah di Indonesia,
dengan harapan Bank Syariah di Indonesia dapat lebih berkembang sesuai dengan
prinsip Kesyariahan yang dipegangnya. Sedangkan implikasi dan manfaatnya bagi
Bank Syariah di Indonesia adalah, sebagai masukan untuk lebih memperhatikan
penerapan praktik kerjanya, dalam hal ini pada Praktik Pembiayaan Muḑharabah di
Bank Syariah.
Ketersediaan
| SFEBI20200093 | 93/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
93/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
