Malpraktek Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Berbasis Syariah Di bank Syariah Di Indonesia
Nurfadilah/01.16.5030 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Malpraktek (Kesalahan/kelalaian) Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan berbasis syariah demgan menggunakan akad murabahah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan Pendekatan multidisiplin (multidisciplinary approach), Teknik pengumpulan data yaitu berupa cara yang digunakan oleh
peneliti untuk mengumpulkan dan menggali data yang bersumber dari data sekunder. Oleh karena
itu, sumber data berupa data-data tertulis, maka teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi sedangkan Teknik analisis data yang
penulis gunakan adalah Analisis konten (content analysis) atau kajian isi .
Hasil penelitian ini yaitu Pembiayaan kepemilikan kendaraan berbasis syariah
menggunakan akad murabahah di bank syariah di Indonesia masih terjadi
Kesalahan/kelalaian dari pihak bank syariah dalam memberikan pembiayaan
dikarenakan terjadi Pelanggaran syarat milkiyah (kepemilikan barang), Pelanggaran
syarat ra’sulmal ma’l um, dan Penempatan akad yang tidak tepat. Namun, pada
kenyataanya praktek murabahah yang dilakukan pihak bank syariah yang
mengatasnamakan syariah jauh dari yang semestinya dikarenakan prakteknya hampir
sama dengan bank konvensional. Faktor yang menyebabkan terjadinya Malpraktek
adalah kurang pengawasan dari Dewan Pengawas Nasional ataupun Dewan Syariah
Nasional.
A. Kesimpulan
1. Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan berbasis syariah di bank syariah di
Indonesia menggunakan akad Murabahah, Murabahah adalah jual beli barang
dengan harga pokok perolehan barang di tambahkan keuntungan sesuai
kesepakatan pihak penjual dengan pihak pembeli barang. Dalam aplikasi bank
syariah, bank merupakan penjual atas objek barang dan nasabah merupakan
pembeli. Bank menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan
membeli barang dari supplier, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan
harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga beli yang dilakukan oleh bank
syariah. Pembayaran atas transaksi murabahah dapat dilakukan dengan cara membayar sekaligus pada saat jatuh tempo atau melakukan pembayaran angsuran selama jangka waktu yang disepakati.
2. Pada kenyataanya praktek murabahah ternyata tidak sesuai dengan murabahah
yang dijelaskan dalam fikih islam. Praktek murabahah yang dilakukan pihak bank
syariah yang mengatasnamakan syariah jauh dari yang semestinya.
Kesalahan/kelalaian terjadi pada pembiayaan kepemilikan kendaraan dikarenakan
pihak bank tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang
telah dibuat kepada nasabah. Adapun Malpraktek (kesalahan/kelalaian) yang
terjadi yaitu Pelanggaran syarat milkiyah (kepemilikan barang), Pelanggaran
syarat ra’sulmal ma’l um, dan Penempatan akad yang tidak tepat.
3. Yang menjadi faktor penyebab terjadinya Malpraktek secara garis besar adalah
kurang pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah ataupun Dewan Syariah
Nasional. Untuk memastikan kesesuaian Syariah, maka DPS melakukan
pengawasan, baik secara aktif maupun pasif, terutama dalam pelaksanaan fatwa
DSN serta memberikan pengarahan/pengawasan atas produk/jasa dan kegiatan
usaha agar sesuai dengan prinsip Syariah.
B. Saran
Semoga Skripsi ini dapat menambah wawasan kita mengenai “Malpraktek
Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Berbasis Syariah di bank syariah di Indonesia”.
Sebagai manusia biasa, penulis dalam melakukan penelaahan pasti banyak sekali
kekurangan dan kesalahan. Untuk itu, penulis sangat mengharap saran dan kritik demi
perbaikan dan kesempurnaan dari semua pihak. Dan semoga hasil penelitian ini dapat
memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan bagi semua pihak pada umumnya.
Semoga Allah SWT menunjukkan kepada kita semua jalan yang selalu diridhoiNya
dan semoga selalu mendapat hidayah dan inayahNya. Amiin.
peneliti untuk mengumpulkan dan menggali data yang bersumber dari data sekunder. Oleh karena
itu, sumber data berupa data-data tertulis, maka teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi sedangkan Teknik analisis data yang
penulis gunakan adalah Analisis konten (content analysis) atau kajian isi .
Hasil penelitian ini yaitu Pembiayaan kepemilikan kendaraan berbasis syariah
menggunakan akad murabahah di bank syariah di Indonesia masih terjadi
Kesalahan/kelalaian dari pihak bank syariah dalam memberikan pembiayaan
dikarenakan terjadi Pelanggaran syarat milkiyah (kepemilikan barang), Pelanggaran
syarat ra’sulmal ma’l um, dan Penempatan akad yang tidak tepat. Namun, pada
kenyataanya praktek murabahah yang dilakukan pihak bank syariah yang
mengatasnamakan syariah jauh dari yang semestinya dikarenakan prakteknya hampir
sama dengan bank konvensional. Faktor yang menyebabkan terjadinya Malpraktek
adalah kurang pengawasan dari Dewan Pengawas Nasional ataupun Dewan Syariah
Nasional.
A. Kesimpulan
1. Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan berbasis syariah di bank syariah di
Indonesia menggunakan akad Murabahah, Murabahah adalah jual beli barang
dengan harga pokok perolehan barang di tambahkan keuntungan sesuai
kesepakatan pihak penjual dengan pihak pembeli barang. Dalam aplikasi bank
syariah, bank merupakan penjual atas objek barang dan nasabah merupakan
pembeli. Bank menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan
membeli barang dari supplier, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan
harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga beli yang dilakukan oleh bank
syariah. Pembayaran atas transaksi murabahah dapat dilakukan dengan cara membayar sekaligus pada saat jatuh tempo atau melakukan pembayaran angsuran selama jangka waktu yang disepakati.
2. Pada kenyataanya praktek murabahah ternyata tidak sesuai dengan murabahah
yang dijelaskan dalam fikih islam. Praktek murabahah yang dilakukan pihak bank
syariah yang mengatasnamakan syariah jauh dari yang semestinya.
Kesalahan/kelalaian terjadi pada pembiayaan kepemilikan kendaraan dikarenakan
pihak bank tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang
telah dibuat kepada nasabah. Adapun Malpraktek (kesalahan/kelalaian) yang
terjadi yaitu Pelanggaran syarat milkiyah (kepemilikan barang), Pelanggaran
syarat ra’sulmal ma’l um, dan Penempatan akad yang tidak tepat.
3. Yang menjadi faktor penyebab terjadinya Malpraktek secara garis besar adalah
kurang pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah ataupun Dewan Syariah
Nasional. Untuk memastikan kesesuaian Syariah, maka DPS melakukan
pengawasan, baik secara aktif maupun pasif, terutama dalam pelaksanaan fatwa
DSN serta memberikan pengarahan/pengawasan atas produk/jasa dan kegiatan
usaha agar sesuai dengan prinsip Syariah.
B. Saran
Semoga Skripsi ini dapat menambah wawasan kita mengenai “Malpraktek
Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Berbasis Syariah di bank syariah di Indonesia”.
Sebagai manusia biasa, penulis dalam melakukan penelaahan pasti banyak sekali
kekurangan dan kesalahan. Untuk itu, penulis sangat mengharap saran dan kritik demi
perbaikan dan kesempurnaan dari semua pihak. Dan semoga hasil penelitian ini dapat
memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan bagi semua pihak pada umumnya.
Semoga Allah SWT menunjukkan kepada kita semua jalan yang selalu diridhoiNya
dan semoga selalu mendapat hidayah dan inayahNya. Amiin.
Ketersediaan
| SFEBI20200122 | 122/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
122/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
