Implementasi Asuransi Pada Produk Pembiayaan Amanah Di Pegadaian Syariah Watampone (Studi Pada Pegadaian Syariah Watampone)
Akmal/ 01.17.3149 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Asuransi Pada Produk Pembiayaan
Amanah Di Pegadaian Syariah. Alasan peneliti mengangkat judul ini karena berdasarkan latar
belakang permasalahan mengenai mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor dan akad yang
digunakan oleh pegadaian syariah dalam implementasi asuransi pada produk pembiayaan
amanah di pegadaian syariah oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul implementasi asuransi pada produk pembiayaan amanah di pegadaian syariah. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi asuransi produk pembiayaan amanah dan
kendala – kendala yang dihadapi oleh pihak Pegadaian Syariah dalam implementasi asuransi
produk pembiayaan amanah.
Masalah ini dilihat dengan pendekatan filosofis dan ekonomi
syariah yang dianalisis kualitatif dengan teknik analisis data menggunakan reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun sumber data dalam penelitian ini yaitu hasil
wawancara dari pimpinan (manager), dan staff Pegadaian Syariah Watampone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Produk Pembiayaan Amanah telah di
implementasikan oleh pihak Pegadaian Syariah Watampone karena mengasuransikan kendaraan
nasabah, jiwa nasabah, dan pinjaman nasabah. Dan adapun kendala yang dihadapi oleh pihak
Pegadaian Syariah Watampone dalam implementasi asuransi produk amanah yaitu tidak
terdapatnya karyawan pada bidang marketing dan karyawan dibidang analis pembiayaan amanah
dan selain itu yang menjadi kendala bagi pihak pegadaian syariah watampone dalam
implementasi asuransi pada produk pembiayaan amanah adalah ketersediaan barang di dealer.
Kata kunci: Implementasi asuransi, Produk pembiayaan amanah
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian ini, maka dapat di simpulkan bahwa:
1) Implementasi asuransi pada produk pembiayaan amanah di pegadaian syariah telah di
implementasikan oleh pihak pegadaian syariah watampone karena mengasuransikan
kendaraan nasabah, jiwa nasabah, dan pinjaman nasabah. Perasuransian sendiri dilakukan
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 92/ DSN-MUI/IV/2014 menegnai
pembiayaan yang disertai Rahn (AT – TAMWIL AL MAUTSUQ BI AL – Rahn ) bahwa
dijelaskan “ Barang Jaminan (marhun) dapat diasuransikan sesuai dengan peraturan
perundang –undangan yang berlaku atau sesuai dengan kesepakatan.
2) Kendala – kendala yang dihadapi oleh pihak Pegadaian Syariah Watampone dalam
implementasi asuransi pada produk pembiayaan amanah yaitu:
a. Kendala Dari Segi Tenaga SDM yaitu tidak terdapatnya karyawan di bidang
marketing pada produk pembiayaan amanah dan karyawan di bidang analis pembiayaan amanah.
b. Kendala Dari Segi Fasilitas yaitu tidak terdapatnya kendaraan yang diinginkan oleh
pihak nasabah di dealer.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas maka penulis memberikan saran
sebagai berikut :
1) Bagi pihak Pegadaian Syariah Watampone agar menjelaskan kembali kepada pihak
nasabah mengenai prosedur - prosedur atau biaya – biaya yang harus dikeluarkan dalam
pembiayaan amanah agar tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan Pegadaian
Syariah dengan pihak nasabah.
2) Bagi pihak nasabah juga harus mengerti dan memahami bahwa tidak semua kendaraan
yang di inginkan tersedia di dealer.
C. Implikasi
Produk Pembiayaan Amanah adalah suatu pembiayaan yang berprinsip syariah
yang diberikan untuk memenuhi kepemilikan kendaraan bermotor dan mobil dengan cara
angsuran dengan jangka waktu yang fleksibel dengan aturan sesuai syariat islam. Hal ini
mengandung implikasi agar kedepannya pihak Pegadaian Syariah Watampone mampu
menarik nasabah agar nasabah tertarik untuk mengambil produk pembiayaan amanah
serta memberikan keyakinan bahwa produk pembiayaan amanah sesuai dengan
kebutuhan nasabah.
Amanah Di Pegadaian Syariah. Alasan peneliti mengangkat judul ini karena berdasarkan latar
belakang permasalahan mengenai mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor dan akad yang
digunakan oleh pegadaian syariah dalam implementasi asuransi pada produk pembiayaan
amanah di pegadaian syariah oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul implementasi asuransi pada produk pembiayaan amanah di pegadaian syariah. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi asuransi produk pembiayaan amanah dan
kendala – kendala yang dihadapi oleh pihak Pegadaian Syariah dalam implementasi asuransi
produk pembiayaan amanah.
Masalah ini dilihat dengan pendekatan filosofis dan ekonomi
syariah yang dianalisis kualitatif dengan teknik analisis data menggunakan reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun sumber data dalam penelitian ini yaitu hasil
wawancara dari pimpinan (manager), dan staff Pegadaian Syariah Watampone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Produk Pembiayaan Amanah telah di
implementasikan oleh pihak Pegadaian Syariah Watampone karena mengasuransikan kendaraan
nasabah, jiwa nasabah, dan pinjaman nasabah. Dan adapun kendala yang dihadapi oleh pihak
Pegadaian Syariah Watampone dalam implementasi asuransi produk amanah yaitu tidak
terdapatnya karyawan pada bidang marketing dan karyawan dibidang analis pembiayaan amanah
dan selain itu yang menjadi kendala bagi pihak pegadaian syariah watampone dalam
implementasi asuransi pada produk pembiayaan amanah adalah ketersediaan barang di dealer.
Kata kunci: Implementasi asuransi, Produk pembiayaan amanah
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian ini, maka dapat di simpulkan bahwa:
1) Implementasi asuransi pada produk pembiayaan amanah di pegadaian syariah telah di
implementasikan oleh pihak pegadaian syariah watampone karena mengasuransikan
kendaraan nasabah, jiwa nasabah, dan pinjaman nasabah. Perasuransian sendiri dilakukan
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 92/ DSN-MUI/IV/2014 menegnai
pembiayaan yang disertai Rahn (AT – TAMWIL AL MAUTSUQ BI AL – Rahn ) bahwa
dijelaskan “ Barang Jaminan (marhun) dapat diasuransikan sesuai dengan peraturan
perundang –undangan yang berlaku atau sesuai dengan kesepakatan.
2) Kendala – kendala yang dihadapi oleh pihak Pegadaian Syariah Watampone dalam
implementasi asuransi pada produk pembiayaan amanah yaitu:
a. Kendala Dari Segi Tenaga SDM yaitu tidak terdapatnya karyawan di bidang
marketing pada produk pembiayaan amanah dan karyawan di bidang analis pembiayaan amanah.
b. Kendala Dari Segi Fasilitas yaitu tidak terdapatnya kendaraan yang diinginkan oleh
pihak nasabah di dealer.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas maka penulis memberikan saran
sebagai berikut :
1) Bagi pihak Pegadaian Syariah Watampone agar menjelaskan kembali kepada pihak
nasabah mengenai prosedur - prosedur atau biaya – biaya yang harus dikeluarkan dalam
pembiayaan amanah agar tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan Pegadaian
Syariah dengan pihak nasabah.
2) Bagi pihak nasabah juga harus mengerti dan memahami bahwa tidak semua kendaraan
yang di inginkan tersedia di dealer.
C. Implikasi
Produk Pembiayaan Amanah adalah suatu pembiayaan yang berprinsip syariah
yang diberikan untuk memenuhi kepemilikan kendaraan bermotor dan mobil dengan cara
angsuran dengan jangka waktu yang fleksibel dengan aturan sesuai syariat islam. Hal ini
mengandung implikasi agar kedepannya pihak Pegadaian Syariah Watampone mampu
menarik nasabah agar nasabah tertarik untuk mengambil produk pembiayaan amanah
serta memberikan keyakinan bahwa produk pembiayaan amanah sesuai dengan
kebutuhan nasabah.
Ketersediaan
| SFEBI20210124 | 124/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
124/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
