Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menangani Perkawinan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai “Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menangani Perkawinan Anak di Bawah
Umur di Kabupaten Bone”. Adapun tujuan penelitian yang dibahas dalam skripsi ini
adalah 1) Untuk mengidentifikasi bentuk strategi komunikasi Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani perkawinan anak di bawah
umur di Kabupaten Bone; 2) Untuk mengevaluasi metode komunikasi Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani perkawinan
anak di bawah umur di Kabupaten Bone; 3) Untuk menganalisis langkah-langkah
yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
penanganan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Bone.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan sosiologi dan pendekatan komunikasi. Sumber data dari
penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Instrumen
penelitian yang digunakan yaitu pedoman wawancara, observasi dan dokumentasi.
Selanjutnya teknik analisis data dengan mereduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk strategi yang dilakukan Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu melakukan sosialisasi atau
mengadakan suatu pertemuan untuk masyarakat agar tidak melakukan pernikahan di
bawah umur. Metode komunikasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dapat melakukan komunikasi sebagai
tindakan satu arah seperti sosialisasi dengan melalui media yaitu facebook, instagram
ataupun surat kabar. Komunikasi sebagai interaksi seperti
membuat forum
masyarakat ataupun mengadakan pertemuan. Komunikasi sebagai transaksi seperti
melakukan suatu penyampaian pesan yang berlangsung secara terus menerus agar
masyarakat tidak melakukan perkawinan anak. Langkah-langkah strategi komunikasi
yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu
dengan mengenal khalayak seperti memahami pola pikir serta pandai mengambil hati
masyarakat. Menentukan tujuan yaitu berhasil atau tidaknya pesan yang disampaikan
tergantung masyarakatnya sendiri. Menyusun pesan, melakukan perencanaan
sehingga isi pesan yang disampaikan dapat dimengerti oleh masyarakat dan
menetapkan metode serta memilih media yang digunakan, metodenya yaitu
sosialisasi dengan menggunakan media melalui facebook, instagram dan radio.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil uraian yang telah dijelaskan dari bab sebelumnya maka
penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan yaitu:
1. Bentuk strategi komunikasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan
Perempuan yaitu: a) Bentuk strategi komunikasi informatif, melakukan
suatu kerja sama dengan Pengadilan Agama dan memberikan arahan
kepada masyarakat agar tidak melakukan perkawinana anak di bawah
umur. b) Bentuk strategi komunikasi persuasif, Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak terus menerus melakukan sosialisasi
atau mengadakan suatu pertemuan dengan masyarakat untuk tidak
melakukan perkawinan anak di bawah umur. c) Bentuk komunikasi
strategi edukatif, memberikan suatu pengarahan kepada orang tua calon
pengantin agar kiranya dapat mencegah perkawinan anak. d) Bentuk
komunikasi koersif, bertindak sesuai peraturan yang ada.
2. Metode komunikasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone yaitu: a) Komunikasi sebagai
tindakan satu arah, melakukan suatu sosialisasi dengan menggunakan
beberapa media seperti radio, instagram, youtube, surat kabar, ataupun
melalui pamflet untuk penyebaran informasi agar dapat memberikan
pemahaman kepada masyarakat agar bisa mencegah terjadinya
perkawinan anak di bawah umur. b) Komunikasi sebagai interaksi, adanya
pertukaran informasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak sehingga menimbulkan suatu umpan balik untuk
masyarakat seperti membuat forum masyarakat, mengadakan suatu
pertemuan.
c) Komunikasi sebagai transaksi, Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dapat melakukan suatu penyampaian
pesan yang berlangsung secara terus menerus agar masyarakat tidak
melakukan perkawinan anak.
3. Langkah-langkah strategi komunikasi yang dilakukan oleh Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu: a) Mengenal
khalayak, melakukan pencegahan perkawinan anak harus memahami pola
pikir masyarakat dan pandai mengambil hati masyarakat agar apa yang
disampaikan nantinya dapat diterima dan dipahami. b) Menentukan
tujuan, berhasil atau tidaknya pesan yang disampaikan kepada masyarakat
tergantung masyarakatnya sendiri. c) Menyusun pesan, sebelum
menysusun pesan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak melakukan suatu perencanaan sehingga isi pesan yang disampaikan
dapat dimengerti. d) Menetapkan metode dan memilih media yang
digunakan, metodenya yaitu sosialisasi dengan menggunakan media
melalui facebook, instagram dan radio.
B. Implikasi
Berdasarkan simpulan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti
mengenai strategi komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak dalam menangani perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Bone, maka
tanpa mengurangi rasa hormat kami sebagai peneliti memberikan saran sebagai
berikut:
1. Sebaiknya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di
Kabupaten Bone harus terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan
perkawinan anak di bawah umur dan perlu juga mensosialisasikan UU
perkawinan.
2. Sebaiknya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar
dapat berpartisipasi secara aktif, harus bekerjasama dengan tokoh
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam menangani perkawinan
anak di bawah umur di Kabupaten Bone. Untuk mengantisipasi terjadinya
perkawinan anak di bawah umur.
3. Sebaiknya pemerintah membuat regulasi atau kebijakan terkait dampak
yang timbul dari perkawinan anak di bawah umur serta memberikan
bimbingan kepada para remaja yang masih mengenyam pendidikan.
4. Bagi orang tua perlu pengawasan terhadap anak akibat pengaruh
lingkungan dan media sosial.
5. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih memahami apa saja dampak
yang timbul akibat perkawinan anak di bawah umur agar anak dapat
terhindar dari kematian ibu dan gangguan psikis akibat kurang kesiapan
bagi remaja yang menikah dini.
Ketersediaan
SFUD2021001818/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

18/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FUD

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top