Analisis Peran Pembiayaan Syariah Terhadap Masyarakat Pelaku Usaha Mikro (Studi pada KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone
Lisa Lisna/01.17.5046 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai analisis peran pembiayaan syariah terhadap
masyarakat pelaku usaha mikro studi pada KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran pembiayaan syariah
dalam masyarakat pelaku usaha mikro dan bagaimana upayaKSPPS Bakti Huria
Syariah Cabang Bone.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini merupakan jenis
penelitian di lapangan (field research)menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Teknik ini digunakan untuk mendeskripisikan data-data peneliti kumpulkan dari data-
data hasil wawancara selama melakukan penelitian di KSPPS Bakti Huria Syariah
Cabang Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KSPPS Bakti Huria Syariah diberikan,
telah berperan baik terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, hal ini dapat dilihat
dari laporan pembiayaan usaha mikro meningkat dari tahun ketahun. dengan
pemberian modal usaha,pemenuhan kebutuhan konsumtif anggota, pemberian dana
sosial. Upaya KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone yaitu menyediakan produk
yang dibutuhkan nasabah dan calonnasabah, melakukan pengawasan,mengevaluasi
kinerja nasabah, mengadakan pertemuan serta pelatihan,menjalin pendekatan yang
baik,memberikan motivasi, dan mengikuti perkembangan digitalisasi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti
dapat menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Peran KSPPS Bakti Huria Syariah diberikan kepada masyarakat, terhadap
pelaku usaha mikro yaitu pembiayaan yang disalurkan oleh KSPPS Bakti
Huria Syariah Cabang Bone,berperan baik terhadap pertumbuhan ekonomi
masyarakat, hal ini dapat dilihat dari laporan pembiayaan usaha mikro
meningkat dari tahun ketahun. Dalam pengembangannya, KSPPS Bakti
Huria Syariah Cabang Bone menggunakan produk pembiayaan dengan akad
Murābaḥah, musyārakah, Mu ārabah yang diberikan terhadap para pelaku
usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal. yaitu: pemberian modal
usaha seperti Murābaḥah, Mu ārabah, musyārakah, dan Ijᾱrah. Pemenuhan
kebutuhan konsumtif anggota seperti kendaraan, tanah, rumah atau barang
elotronik dan pedagang kaki lima. Pemberian dana pinjaman Qarḍh dan dana
sosial yang digunakan dalam hal-hal tertentu seperti pembayaran utang
anggota, biaya pendidikan dan kesehatan.
2. Upaya KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone dalam peningkatan peran
pembiayaan syariah terhadap masyarakat pelaku mikro yaitu dengan cara
menyediakan produk yang dibutuhkan nasabah dan calon nasabah, Melakukan
pengawasan, mengadakan pertemuan serta pelatihan dan menjalin
pendekatan yang baik, memberikan motivasi, dan mengikuti perkembangan
digitalisasi.
B. Implikasi
Setelah penguraian kesimpulan diatas maka selanjutnya akan diuraikan implikasi
penelitian berisi saran-saran yang sesuai dengan penelitian ini untuk berbagai
pihak:
1. Pihak KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi serta mendorong
perkembangan KSPPS Bakti Huria Syariah dalam hal pembiayaan syariah
bagi pelaku usaha mikro
2. Peneliti selanjutnya
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi khususnya
bagi pihak-pihak lain yang meneliti dengan penelitian yang sama yaitu peran
pembiayaan syariah terhadap masyarakat pelaku usaha mikro.
C. Saran
Adapun kelemahan dari penelitian ini yakni keterbatasan data penelitian serta
kurangnya referensi mengenai pelaku usaha mikro yang didapatkan.
masyarakat pelaku usaha mikro studi pada KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran pembiayaan syariah
dalam masyarakat pelaku usaha mikro dan bagaimana upayaKSPPS Bakti Huria
Syariah Cabang Bone.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini merupakan jenis
penelitian di lapangan (field research)menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Teknik ini digunakan untuk mendeskripisikan data-data peneliti kumpulkan dari data-
data hasil wawancara selama melakukan penelitian di KSPPS Bakti Huria Syariah
Cabang Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KSPPS Bakti Huria Syariah diberikan,
telah berperan baik terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, hal ini dapat dilihat
dari laporan pembiayaan usaha mikro meningkat dari tahun ketahun. dengan
pemberian modal usaha,pemenuhan kebutuhan konsumtif anggota, pemberian dana
sosial. Upaya KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone yaitu menyediakan produk
yang dibutuhkan nasabah dan calonnasabah, melakukan pengawasan,mengevaluasi
kinerja nasabah, mengadakan pertemuan serta pelatihan,menjalin pendekatan yang
baik,memberikan motivasi, dan mengikuti perkembangan digitalisasi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti
dapat menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Peran KSPPS Bakti Huria Syariah diberikan kepada masyarakat, terhadap
pelaku usaha mikro yaitu pembiayaan yang disalurkan oleh KSPPS Bakti
Huria Syariah Cabang Bone,berperan baik terhadap pertumbuhan ekonomi
masyarakat, hal ini dapat dilihat dari laporan pembiayaan usaha mikro
meningkat dari tahun ketahun. Dalam pengembangannya, KSPPS Bakti
Huria Syariah Cabang Bone menggunakan produk pembiayaan dengan akad
Murābaḥah, musyārakah, Mu ārabah yang diberikan terhadap para pelaku
usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal. yaitu: pemberian modal
usaha seperti Murābaḥah, Mu ārabah, musyārakah, dan Ijᾱrah. Pemenuhan
kebutuhan konsumtif anggota seperti kendaraan, tanah, rumah atau barang
elotronik dan pedagang kaki lima. Pemberian dana pinjaman Qarḍh dan dana
sosial yang digunakan dalam hal-hal tertentu seperti pembayaran utang
anggota, biaya pendidikan dan kesehatan.
2. Upaya KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone dalam peningkatan peran
pembiayaan syariah terhadap masyarakat pelaku mikro yaitu dengan cara
menyediakan produk yang dibutuhkan nasabah dan calon nasabah, Melakukan
pengawasan, mengadakan pertemuan serta pelatihan dan menjalin
pendekatan yang baik, memberikan motivasi, dan mengikuti perkembangan
digitalisasi.
B. Implikasi
Setelah penguraian kesimpulan diatas maka selanjutnya akan diuraikan implikasi
penelitian berisi saran-saran yang sesuai dengan penelitian ini untuk berbagai
pihak:
1. Pihak KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi serta mendorong
perkembangan KSPPS Bakti Huria Syariah dalam hal pembiayaan syariah
bagi pelaku usaha mikro
2. Peneliti selanjutnya
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi khususnya
bagi pihak-pihak lain yang meneliti dengan penelitian yang sama yaitu peran
pembiayaan syariah terhadap masyarakat pelaku usaha mikro.
C. Saran
Adapun kelemahan dari penelitian ini yakni keterbatasan data penelitian serta
kurangnya referensi mengenai pelaku usaha mikro yang didapatkan.
Ketersediaan
| SFEBI20210157 | 157/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
157/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
