Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Sita Jaminan Pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang
A. Suci Andriani/ 01.17.1241 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang sita jaminan Pada Pengadilan Agama Kelas
1B Sengkang dengan pokok masalah yaitu 1) Bagaimana prosedur pelaksanaan sita
jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang, 2) Faktor-faktor apa yang
menjadi pertimbangan para hakim dalam melaksanakan sita jaminan sehingga
melahirkan putusan pengadilan, dan 3) Bagaimana strategi dan analisis hakim dalam
memutus perkara sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang. Masalah
ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan empiris dan
pendekatan teologis normatif. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan
(field research) dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang.
Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan
metode observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan sita
jaminan, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan para hakim, serta strategi dan
analisis hakim dalam memutus perkara sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas
1B Sengkang. Adapun kegunaan teoritis dari penelitian ini yakni diharapkan bisa
memberikan sumbangan pemikiran serta sebagai bahan acuan atau pendorong peneliti
lain yang ingin melanjutkan hasil penelitian ini dengan teori dan konsep penelitian
yang lebih banyak. Sedangkan kegunaan praktis dari penelitian ini diharapkan dapat
menjadi acuan dan pertimbangan Pengadilan Agama Sengkang dalam hal
merumuskan cara yang tepat pelaksanaan sita jaminan di masa yang akan datang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan sita jaminan
pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan pada ketentuan mengenai sita jaminan yang diatur dalam Pasal 227
HIR/Pasal 261 R.Bg. Pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang terdapat
permohonan sita jaminan yang ditolak dengan dalil permohonan sita yang diajukan
tidak beralasan. Namun terdapat juga putusan yang dikabulkan karena memenuhi
persyaratan untuk melakukan sita jaminan dan bukti yang diberikan jelas, sehingga
perkara itu dianggap dapat dikabulkan dengan pertimbangan bahwa adanya indikasi
pemindahtanganan oleh Tergugat kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, strategi yang
digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sita jaminan pada Pengadilan Agama
Kelas 1B Sengkang yaitu mempelajari perkara secara saksama apakah permohonan
sita yang diajukan beralasan atau tidak. Adapun analisis hakim dalam memutus
perkara
sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang yakni
memperhatikan dengan teliti prosedur pelaksanaan sita jaminan sesuai yang diatur
dalam perundang-undangan yang berlaku, melakukan upaya hukum sesuai dengan
cita-cita hukum dengan memperhatikan dasar hukum, asas hukum, doktrin ataupun
putusan hakim terdahulu.
A. Simpulan
1. Prosedur pelaksanaan sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B
Sengkang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada ketentuan
mengenai sita jaminan yang diatur dalam Pasal 227 HIR/Pasal 261 R.Bg.
Prosedur ini memberikan ruang untuk melakukan peradilan di muka umum
apabila memenuhi prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sehingga kasus sita jaminan ada yang dikabulkan karena memenuhi prosedur
yakni dapat dibuktikan dan jelas, namun ada pula yang ditolak karena
permohonan sita yang diajukan tidak beralasan.
2. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang yaitu adanya
indikasi pemindahtanganan kepada pihak ketiga, hal ini menjadi faktor utama,
juga sebagai alasan untuk melakukan peradilan di muka umum untuk mencari
keadilan sesuai dengan tugas hakim serta tujuan hukum untuk mencapai
keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
3. Strategi yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sita jaminan
pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang yaitu mempelajari perkara secara
seksama dan menganalisis kemungkinan yang ada mulai dari prosedur, dasar
hukum, asas ataupun pendapat hakim terdahulu apabila ditemukan perkara
yang tidak termuat dalam perundang-undangan secara rinci. Melakukan
penedekatan preventif dan represif demi tercapainya keadilan yang dicita-
citakan.
B. Implikasi
1. Sebaiknya dalam prosedur pelaksanaan sita jaminan pada Pengadilan Agama
Sengkang menyelenggarakan secara rutin dan menyeluruh tentang sosialisasi
sita jaminan sebab masih banyak masyarakat yang takut berpengadilan juga
buta hukum, dimana hal ini terbukti dari minimnya catatan perkara kasus sita
jaminan di Pengadilan Agama Sengkang. Demi berlajan terarah dan tepat
guna, Pengadilan Agama Sengkang sebaiknya melakukan sekolah-sekolah
hukum atau penyuluhan hukum tentang prosedur hukum dan kemudahan
dalam mencari keadilan kepada masyarakat awam atau masyarakat umum.
Sebaiknya juga untuk menunjang percepatannya pelaksanaan prosedur sita
jaminan harusnya dibuka secara online dengan membagikan link untuk
pendaftaran perkara khususnya sita jaminan dan memberitahukan tentang
prosedur itu pada website sehingga terwujudnya transparansi.
2. Pertimbangan-pertimbangan hakim sebaiknya memperhatikan gejala-gejala
hukum sesuai dengan perkembangan zaman dan waktu, sebab pada era
globalisasi sekarang akan ditemukan gejala-gejala hukum baru yang tidak
hanya berbasis offline, tetapi bisa saja nanti objek sengketa berbasis digital,
misalnya aset online yang terdaftar pada aplikasi digital serta aset lainnya.
3. Sebaiknya
Hakim mememperbaharui/meningkatkan strategi-strategi dan
analisis yang digunakan dalam memutus perkara sita jaminan, sebab seiring
dengan perkembangan zaman dan waktu akan ditemukan gejala-gejala hukum
baru. Selain itu sebaiknya juga melihat dari putusan-putusan terdahulu terkait
sita jaminan agar melahirkan serta memberikan putusan yang benar-benar
menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan.
1B Sengkang dengan pokok masalah yaitu 1) Bagaimana prosedur pelaksanaan sita
jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang, 2) Faktor-faktor apa yang
menjadi pertimbangan para hakim dalam melaksanakan sita jaminan sehingga
melahirkan putusan pengadilan, dan 3) Bagaimana strategi dan analisis hakim dalam
memutus perkara sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang. Masalah
ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan empiris dan
pendekatan teologis normatif. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan
(field research) dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang.
Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan
metode observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan sita
jaminan, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan para hakim, serta strategi dan
analisis hakim dalam memutus perkara sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas
1B Sengkang. Adapun kegunaan teoritis dari penelitian ini yakni diharapkan bisa
memberikan sumbangan pemikiran serta sebagai bahan acuan atau pendorong peneliti
lain yang ingin melanjutkan hasil penelitian ini dengan teori dan konsep penelitian
yang lebih banyak. Sedangkan kegunaan praktis dari penelitian ini diharapkan dapat
menjadi acuan dan pertimbangan Pengadilan Agama Sengkang dalam hal
merumuskan cara yang tepat pelaksanaan sita jaminan di masa yang akan datang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan sita jaminan
pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan pada ketentuan mengenai sita jaminan yang diatur dalam Pasal 227
HIR/Pasal 261 R.Bg. Pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang terdapat
permohonan sita jaminan yang ditolak dengan dalil permohonan sita yang diajukan
tidak beralasan. Namun terdapat juga putusan yang dikabulkan karena memenuhi
persyaratan untuk melakukan sita jaminan dan bukti yang diberikan jelas, sehingga
perkara itu dianggap dapat dikabulkan dengan pertimbangan bahwa adanya indikasi
pemindahtanganan oleh Tergugat kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, strategi yang
digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sita jaminan pada Pengadilan Agama
Kelas 1B Sengkang yaitu mempelajari perkara secara saksama apakah permohonan
sita yang diajukan beralasan atau tidak. Adapun analisis hakim dalam memutus
perkara
sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang yakni
memperhatikan dengan teliti prosedur pelaksanaan sita jaminan sesuai yang diatur
dalam perundang-undangan yang berlaku, melakukan upaya hukum sesuai dengan
cita-cita hukum dengan memperhatikan dasar hukum, asas hukum, doktrin ataupun
putusan hakim terdahulu.
A. Simpulan
1. Prosedur pelaksanaan sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B
Sengkang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada ketentuan
mengenai sita jaminan yang diatur dalam Pasal 227 HIR/Pasal 261 R.Bg.
Prosedur ini memberikan ruang untuk melakukan peradilan di muka umum
apabila memenuhi prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sehingga kasus sita jaminan ada yang dikabulkan karena memenuhi prosedur
yakni dapat dibuktikan dan jelas, namun ada pula yang ditolak karena
permohonan sita yang diajukan tidak beralasan.
2. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
sita jaminan pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang yaitu adanya
indikasi pemindahtanganan kepada pihak ketiga, hal ini menjadi faktor utama,
juga sebagai alasan untuk melakukan peradilan di muka umum untuk mencari
keadilan sesuai dengan tugas hakim serta tujuan hukum untuk mencapai
keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
3. Strategi yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sita jaminan
pada Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang yaitu mempelajari perkara secara
seksama dan menganalisis kemungkinan yang ada mulai dari prosedur, dasar
hukum, asas ataupun pendapat hakim terdahulu apabila ditemukan perkara
yang tidak termuat dalam perundang-undangan secara rinci. Melakukan
penedekatan preventif dan represif demi tercapainya keadilan yang dicita-
citakan.
B. Implikasi
1. Sebaiknya dalam prosedur pelaksanaan sita jaminan pada Pengadilan Agama
Sengkang menyelenggarakan secara rutin dan menyeluruh tentang sosialisasi
sita jaminan sebab masih banyak masyarakat yang takut berpengadilan juga
buta hukum, dimana hal ini terbukti dari minimnya catatan perkara kasus sita
jaminan di Pengadilan Agama Sengkang. Demi berlajan terarah dan tepat
guna, Pengadilan Agama Sengkang sebaiknya melakukan sekolah-sekolah
hukum atau penyuluhan hukum tentang prosedur hukum dan kemudahan
dalam mencari keadilan kepada masyarakat awam atau masyarakat umum.
Sebaiknya juga untuk menunjang percepatannya pelaksanaan prosedur sita
jaminan harusnya dibuka secara online dengan membagikan link untuk
pendaftaran perkara khususnya sita jaminan dan memberitahukan tentang
prosedur itu pada website sehingga terwujudnya transparansi.
2. Pertimbangan-pertimbangan hakim sebaiknya memperhatikan gejala-gejala
hukum sesuai dengan perkembangan zaman dan waktu, sebab pada era
globalisasi sekarang akan ditemukan gejala-gejala hukum baru yang tidak
hanya berbasis offline, tetapi bisa saja nanti objek sengketa berbasis digital,
misalnya aset online yang terdaftar pada aplikasi digital serta aset lainnya.
3. Sebaiknya
Hakim mememperbaharui/meningkatkan strategi-strategi dan
analisis yang digunakan dalam memutus perkara sita jaminan, sebab seiring
dengan perkembangan zaman dan waktu akan ditemukan gejala-gejala hukum
baru. Selain itu sebaiknya juga melihat dari putusan-putusan terdahulu terkait
sita jaminan agar melahirkan serta memberikan putusan yang benar-benar
menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan.
Ketersediaan
| SSYA20210131 | 131/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
131/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
