Analisis Kebijakan Bait al- Māl wa at Tamwil (BMT) Dalam Memberikan Pembiayaan al- Qarḍal- Ḥasan Pada Nasabah ( Studi Kasus Pada BMT As’adiyah Sengkang)
Nur Isma Isro/01.17.5133 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Kebijakan Bait al- Māl wa at
Tamwil (BMT)Dalam Memberikan Pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan Pada
Nasabah ( Studi Kasus Pada BMT As’adiyah Sengkang). Kebijakan adalah
rangkaian, konsep atau asas yang dijadikan pedoman dalam memberikan
pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan . Tujuan penelitian ini yakni untuk
mengetahui Kebijakan Bait al- Māl wa at Tamwil (BMT) dalam memberikan
pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan dan implementasi pembiayaan al- Qarḍ al-
Ḥ asan pada nasabah di BMT As’adiyah Sengkang. Berdasarkan tujuan
penelitian , maka jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian field
research (penelitian lapangan) dengan menggunakan reduksi kualitatif.
Teknik analisis yang digunakan dianalisis dengan tahap survei, verifikasi dan
analisis.
Hasil penelitian bahwa Kebijakan BMT As’adiyah Sengkang dalam
memberikan pembiayaan kepada al- qarḍ al- ḥ asan hanya diperuntukkan bagi
nasabah/anggota pembiayaan macet dan nasabah yang meninggal.
Implementasi pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan dilakukan dengan proses
mengisi formulir dan melengkapi berkas, survei, analisis, rapat komite dan
perjanjian kontrak. Upaya yang dilakukan BMT As’Adiyah sengkang dalam
memberikan pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan sebaiknya lebih memperhatikan
orang miskin atau UMKM yang ada di lingkungan BMT As’Adiyah dan tidak
hanya membantu pembiayaan bermasalah dan nasabah meninggal saja.
Sebagaimana pengertian al- Qarḍ al- Ḥ asan itu sendiri yaitu pinjaman
kebajikan dan merupakan wujud tolong menolong bagi masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan terdahulu yang dilakukan
dengan cara observasi, wawancara mengenai kebijakan Bait al- Māl wa at
Tamwil (BMT) dalam memberikan pembiayaan al- qarḍ al- ḥ asan pada
nasabah ( studi kasus pada BMT As’adiyah Sengkang), dapat penulis
simpulkan sebagai berikut:
1. Kebijakan BMT As’adiyah Sengkang dalam memberikan pembiayaan
kepada al- qarḍ al- ḥ asan hanya diperuntukkan bagi nasabah/anggota
pembiayaan macet dan nasabah yang meninggal. untuk anggota
pembiayaan macet disini yaitu pembiayaan bermasalah yang telah di
rescheduling berulang kali dan untuk anggota meninggal disini ahli
warisnya tidak sanggup membayar sesuai dengan angsuran maka diberikan
kebijakan al- Qarḍ al- Ḥ asan dengan membayar utang pokoknya saja
tanpa adanya margin. Apabila terjadi telat pembayaran yang bukan
kelalaian anggota maka akan diberikan kebijakan tenggang waktu atau
dengan hibrit kontrak.
2. Implementasi Pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan pada nasabah di BMT
As’adiyah Sengkang dilaksanakan dengan mengisi formulir dan
melengkapi berkas seperti : foto copy Kartu keluarga, KTP, Buku Nikah,
rekening listrik, rekening air dan jaminan. Setelah syarat telah dipenuhi
dan disurvei, akan dilakukan analisa dengan menggunakan prinsip analisis
pembiayaan 5C. Setelah dikomitekan dan layak maka akan diberikan al-
Qarḍ al- Ḥ asan dan dikembalikan sesuai dengan waktu yang tertera dalam
akad perjanjian yang telah disepakati oleh kedua bela pihak. Dampak yang
dirasakan oleh anggota mereka terbantu karena mendapat bantuan laptop
dan ahli waris atau penjamin nasabah yang meninggal merasa terbantu
karena diberikan solusi agar utang tersebut bisa tetap lunas. Sangat
membantu nasabah/anggota karena hanya mengembalikan pinjaman pokok
saja tanpa adanya imbalan atau margin dengan waktu yang disesuaikan
dengan kemampuan nasabah dalam membayar angsuran.
B. Saran
Adapun saran yang ingin diberikan penulis kepada beberapa pihak,
yaitu sebagai berikut:
1. Upaya yang dilakukan BMT As’Adiyah sengkang dalam memberikan
pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan sebaiknya lebih memperhatikan orang
miskin atau UMKM yang ada dilingkungan BMT As’Adiyah dan tidak
hanya membantu pembiayaan bermasalah dan nasabah meninggal saja.
Sebagaimana pengertian al- Qarḍ al- Ḥ asan itu sendiri yaitu pinjaman
kebajikan dan merupakan wujud tolong menolong bagi masyarakat.
Tamwil (BMT)Dalam Memberikan Pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan Pada
Nasabah ( Studi Kasus Pada BMT As’adiyah Sengkang). Kebijakan adalah
rangkaian, konsep atau asas yang dijadikan pedoman dalam memberikan
pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan . Tujuan penelitian ini yakni untuk
mengetahui Kebijakan Bait al- Māl wa at Tamwil (BMT) dalam memberikan
pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan dan implementasi pembiayaan al- Qarḍ al-
Ḥ asan pada nasabah di BMT As’adiyah Sengkang. Berdasarkan tujuan
penelitian , maka jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian field
research (penelitian lapangan) dengan menggunakan reduksi kualitatif.
Teknik analisis yang digunakan dianalisis dengan tahap survei, verifikasi dan
analisis.
Hasil penelitian bahwa Kebijakan BMT As’adiyah Sengkang dalam
memberikan pembiayaan kepada al- qarḍ al- ḥ asan hanya diperuntukkan bagi
nasabah/anggota pembiayaan macet dan nasabah yang meninggal.
Implementasi pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan dilakukan dengan proses
mengisi formulir dan melengkapi berkas, survei, analisis, rapat komite dan
perjanjian kontrak. Upaya yang dilakukan BMT As’Adiyah sengkang dalam
memberikan pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan sebaiknya lebih memperhatikan
orang miskin atau UMKM yang ada di lingkungan BMT As’Adiyah dan tidak
hanya membantu pembiayaan bermasalah dan nasabah meninggal saja.
Sebagaimana pengertian al- Qarḍ al- Ḥ asan itu sendiri yaitu pinjaman
kebajikan dan merupakan wujud tolong menolong bagi masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan terdahulu yang dilakukan
dengan cara observasi, wawancara mengenai kebijakan Bait al- Māl wa at
Tamwil (BMT) dalam memberikan pembiayaan al- qarḍ al- ḥ asan pada
nasabah ( studi kasus pada BMT As’adiyah Sengkang), dapat penulis
simpulkan sebagai berikut:
1. Kebijakan BMT As’adiyah Sengkang dalam memberikan pembiayaan
kepada al- qarḍ al- ḥ asan hanya diperuntukkan bagi nasabah/anggota
pembiayaan macet dan nasabah yang meninggal. untuk anggota
pembiayaan macet disini yaitu pembiayaan bermasalah yang telah di
rescheduling berulang kali dan untuk anggota meninggal disini ahli
warisnya tidak sanggup membayar sesuai dengan angsuran maka diberikan
kebijakan al- Qarḍ al- Ḥ asan dengan membayar utang pokoknya saja
tanpa adanya margin. Apabila terjadi telat pembayaran yang bukan
kelalaian anggota maka akan diberikan kebijakan tenggang waktu atau
dengan hibrit kontrak.
2. Implementasi Pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan pada nasabah di BMT
As’adiyah Sengkang dilaksanakan dengan mengisi formulir dan
melengkapi berkas seperti : foto copy Kartu keluarga, KTP, Buku Nikah,
rekening listrik, rekening air dan jaminan. Setelah syarat telah dipenuhi
dan disurvei, akan dilakukan analisa dengan menggunakan prinsip analisis
pembiayaan 5C. Setelah dikomitekan dan layak maka akan diberikan al-
Qarḍ al- Ḥ asan dan dikembalikan sesuai dengan waktu yang tertera dalam
akad perjanjian yang telah disepakati oleh kedua bela pihak. Dampak yang
dirasakan oleh anggota mereka terbantu karena mendapat bantuan laptop
dan ahli waris atau penjamin nasabah yang meninggal merasa terbantu
karena diberikan solusi agar utang tersebut bisa tetap lunas. Sangat
membantu nasabah/anggota karena hanya mengembalikan pinjaman pokok
saja tanpa adanya imbalan atau margin dengan waktu yang disesuaikan
dengan kemampuan nasabah dalam membayar angsuran.
B. Saran
Adapun saran yang ingin diberikan penulis kepada beberapa pihak,
yaitu sebagai berikut:
1. Upaya yang dilakukan BMT As’Adiyah sengkang dalam memberikan
pembiayaan al- Qarḍ al- Ḥ asan sebaiknya lebih memperhatikan orang
miskin atau UMKM yang ada dilingkungan BMT As’Adiyah dan tidak
hanya membantu pembiayaan bermasalah dan nasabah meninggal saja.
Sebagaimana pengertian al- Qarḍ al- Ḥ asan itu sendiri yaitu pinjaman
kebajikan dan merupakan wujud tolong menolong bagi masyarakat.
Ketersediaan
| SFEBI20210222 | 222/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
222/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
