Problematika Hukum Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Panglina Tinggi TNI/POLRI (Analisis Yuridis Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015)

No image available for this title
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui masalah hukum kewenangan
dewan perwakilan rakyat terhadap pemberian persetujuan dalam hal pengangkatan
dan pemberhentian panglima tinggi TNI/POLRI, serta untuk mengetahui sistem
pemerintahan yang di laksanakan di indonesia sebagai konsep tercipatanya suasana
hukum yang kondisif dengan metode pelaksanaan sistem Good Goverment
(Pemerintahan yang baik) sehingga terwujudnya walfare state (negara kesejahtraan)
bagi masyarakat. Penelitian ini juga mengkaji lebih dalam mengenai pelasanaan
kewenangan lembaga negara sebagai wujud terciptanya check and balances agar
tidak adanya pengambilan alih kekuasaan kewenangan lembaga lain, secara
konstitusional tidak termaktub dalam UUD NRI 1945. Skripsi atau penelitian ini juga
menjelaskan hak prerogatif presiden yang memilki kewenangan dalam hal
pengangkatan dan pemberhentian Panglima Tinggi TNI/POLRI sesuai amanah
konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode
penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan
merujuk pada metode pendekatan perundang-undangan (statute ap proach) dan
pendekatan konseptual (konceptual app roach). Melalui pendekatan perundang-
undangan (statute ap roach), peneliti akan melakukan kajian secara mendalam
terhadap terhadap ketentuan UUD NRI 1945 dan Undang-undang dan juga
menganalisis putusan mahkamah konstitusi, mengenai hak Prerogatif presiden dalam
pengangkatan dan pemberhentian panglima tinggi TNI/POLRI. Sedangkan melalui
pendekatan konseptual peneliti akan mengakaji konsep pemikiran para ahli Hukum
Tata Negara terkait sistem pemerintahan dan kewenangan lembaga negara dan hak
prerogatif presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian panglima Tinggi
TNI/POLRI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak prerogatif presiden dalam
pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI/POLRI dibatasi oleh adanya
keharusan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk
proses check and balances antar lemabag negara. Hal ini merupakan bentuk masalah
hukum yang terjadi terhadap campur tangan tugas fungsi kewenangan lembaga lain
sehingga tidak terciptanya mekanisme sistem pemerintahan yang baik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat di tarik
kesimpulan bahwa problematika hukum yang terjadi mengenai kewenangan dewan
perwakilan rakyat tidak lah sesuai dengan konsep kewenangan yang diberikan
berdasarkan pranata hukum tata negara, hal yang mendasar juga jelas bahwa konsep
pengangkatan panglima tinggi TNI/POLRI menjadi kewenangan hak mutlak
presiden meskipun ada beberapa pertimbangan hukum dari lembaga lain namun itu
tidak mengurangi hak prerogatif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan
yang masuk wilayah eksekutif. Sehingga perlu adanya pemenuhan hak masing-
masaing lembaga agar tidak saling mencampuri atau mengurusi urusan rumah tangga
masing sesuai mekanisme Check and Balance atau sistem pemerintahan yang baik.
Dengan diterapakannya pula sistem pemerintahan presidensial maka konsep
pemberian hak presiden menjadi hal yang fundamental dalam mengangkat dan
memberhentikan panglima TNI/POLRI, perlu adanya konstitusional yang diberikan
dalam UUD NRI 1945 agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman penafsiran terhadap
konsep kewenangan masing-masing lembaga negara. Tetapi pada faktanya dalam
pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015,
bahwa DPR diberikan hak untuk meberikan persetujuan atas pengangkatan dan
pemberhentian panglima TNI/POLRI dalam peraturan perundang-undangan. A
fortiori pertimbangan tersebut adalah penalaran hukum yang keliru. Karena,
78
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ketatanegaraan
modern saat ini, konsep kewenangan lembaga negara haruslah mengedepankan
pemenuhan hak warga dalam konsep ketatanegaraan dan konsep kewenangan
lembaga negara haruslah lebih jelas di aturan dalam UUD NRI 1945 agar terjaminya
mekanisme ketatanegaraan yang baik sesuai tugas,fungsi da, kewenangan lembaga
negara. Seperti dalam pengangkatan dan pmeberhentian panglima tinggi TNI/POLRI
sebagai bentuk terjaimnya hak sipil politik masyarakat.
B. Saran
Dalam uraian dan pembahasan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan
saran sebagai berikut;
1. Seharusnya pengangkatan dan pemberhentian Panglima Tinggi
TNI/POLRI dialamatkan kepada lembaga negara yang berada dibawah
ranah kekuasaan eksekutif yakni hak presiden berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2. Konsep penataan kewenangan lembaga negara seharusnya mendapat
konstitusional secara jelas dalam UUD NRI 1945 agar tidak terjadi salah
penafsiran kewenangan dan isi muatan regulasi yang ada, sehingga
terwujudnya mekanisme check and balance yang baik pada sistem
pemerintahan.
3. Mahkamah Konstitusi dalam meberikan putuan haruslah sesuai putusan
sebelumnya dan melihat fakta-fakta hukum yang ada, agar tidak terjadi
inkonsistensi dan ketidakjelasan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam menetapkan sebuah putusan.
Ketersediaan
SSYA2021001111/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

11/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top