Perilaku Expenditure Switching Konsumen Muslimah Dalam Menggunakan Kosmetik Berlabel Halal (Studi Pada Dosen IAIN Bone)
Hasbi/01.17.3058 - Personal Name
Perilaku expenditure switching adalah perilaku konsumen yang mengalihkan
pengeluarannya dari suatu produk ke produk yang lainnya, dalam penelitian ini
peralihan dari kosmetik non halal ke merek kosmetik yang halal. Kosmetik menjadi
produk yang digunakan seorang konsumen untuk menunjang penampilan fisik agar
terlihat lebih menarik. Banyaknya produk kosmetik yang beredar di masyarakat
membuat seorang konsumen memiliki alternatif-alternatif produk yang mana akan
dibeli. Dan pada dasarnya konsumen akan selalu memaksimalkan kepuasannya dalam
mengkonsumsi suatu barang sehingga dalam mengalokasikan pengeluarannya,
konsumen akan mencari kombinasi-kombinasi yang tepat yang memiliki kepuasan
maksimum atas barang yang akan dikonsumsi. dalam hal ini peneliti bermaksud
untuk meneliti mengenai perilaku konsumen muslimah dalam mengkonsumsi
kosmetik halal dari segi pengeluaran anggarannya.
Berdasarkan tujuan tersebut, maka penelitian ini merupakan jenis penelitian
kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif interpretatif yaitu suatu
analisis yang bersifat mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat
ditangkap oleh peneliti dengan menunjukkan bukti-bukti atau penafsiran dengan
menggunakan teori. Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang
peneliti kumpulkan baik dari hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi
selama melakukan penelitian di IAIN Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perilaku konsumen dalam
mengkonsumsi kosmetik berlabel halal ada beberapa antara lain : konsumen peduli
dengan label halal, konsumen mengerti tentang pentingnya mengonsumsi produk
halal, mengonsumsi produk halal adalah bentuk ketaatan kepada Allah swt.
Sedangkan faktor expenditure switching konsumen didorong oleh : 1) Religiusitas, 2)
label halal, 3) harga, 4) kecocokan. Dengan demikian hasil penelitian ini dapat
menjadi panduan bagi para produsen kosmetik untuk mengetahui karakteristik dari
konsumen dalam menggunakan kosmetik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil analisis dan pembahasan pada bab sebelumnya,
maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku konsumen dalam
mengkonsumsi kosmetik halal cukup baik hal ini ditunjukkan dari
perilaku konsumen sebagai berikut, yaitu : para konsumen peduli dengan
produk kosmetik yang halal, selalu memperhatikan label halal sebelum
membeli produk, mereka beranggapan bahwa mengkonsumsi produk halal
adalah hal yang sangat penting, para konsumen percaya dengan segala
keputusan dari LPPOM-MUI, mereka merasa aman serta tidak khawatir
dalam menggunakan kosmetik, mengkonsumsi produk halal adalah bentuk
ketaatan kepada Allah swt.
2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor expenditure switching
konsumen muslimah dalam menggunakan kosmetik halal didorong oleh
beberapa faktor, antara lain :
a. Faktor label halal
b. Faktor religiusitas
c. Faktor harga
d. Faktor kecocokan
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas yang telah diuraikan oleh penulis,
maka saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah :
1. Untuk para produsen kosmetik halal harus lebih gencar mempromosikan
produknya supaya masyarakat tahu kelebihan menggunakan kosmetik
halal.
2. Untuk LPPOM-MUI, harus mengajak produsen-produsen kosmetik
supaya ingin berinovasi agar produk-produknya halal dan mendapatkan
sertifikasi halal dari LPPOM-MUI karena minat beli masyarakat terhadap
kosmetik meningkat sehingga akan menarik minat konsumen.
3. Untuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat melakukan peneltian yang
lebih jauh dengan varibel yang lebih beragam, karena pada penelitian ini
masih ada beberapa variabel yang dapat memengaruhi perilaku
expenditure switching seperti, kepuasan, iklan, peergroup, dll.
C. Implikasi
1. Konsumen muslim harus lebih berhati-hati dalam membeli produk
kosmetik, harus teliti dulu sebelum membeli, membaca kandungan dari
produk tersebut, agar tidak lalai membeli produk yang diharamkan oleh
Allah swt.
2. Kepada konsumen produk kosmetik agar supaya selalu memeprhatikan
label halal pada kemasan produk, kalau belum ada label halalnya
disarankan untuk jangan membelinya.
pengeluarannya dari suatu produk ke produk yang lainnya, dalam penelitian ini
peralihan dari kosmetik non halal ke merek kosmetik yang halal. Kosmetik menjadi
produk yang digunakan seorang konsumen untuk menunjang penampilan fisik agar
terlihat lebih menarik. Banyaknya produk kosmetik yang beredar di masyarakat
membuat seorang konsumen memiliki alternatif-alternatif produk yang mana akan
dibeli. Dan pada dasarnya konsumen akan selalu memaksimalkan kepuasannya dalam
mengkonsumsi suatu barang sehingga dalam mengalokasikan pengeluarannya,
konsumen akan mencari kombinasi-kombinasi yang tepat yang memiliki kepuasan
maksimum atas barang yang akan dikonsumsi. dalam hal ini peneliti bermaksud
untuk meneliti mengenai perilaku konsumen muslimah dalam mengkonsumsi
kosmetik halal dari segi pengeluaran anggarannya.
Berdasarkan tujuan tersebut, maka penelitian ini merupakan jenis penelitian
kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif interpretatif yaitu suatu
analisis yang bersifat mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat
ditangkap oleh peneliti dengan menunjukkan bukti-bukti atau penafsiran dengan
menggunakan teori. Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang
peneliti kumpulkan baik dari hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi
selama melakukan penelitian di IAIN Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perilaku konsumen dalam
mengkonsumsi kosmetik berlabel halal ada beberapa antara lain : konsumen peduli
dengan label halal, konsumen mengerti tentang pentingnya mengonsumsi produk
halal, mengonsumsi produk halal adalah bentuk ketaatan kepada Allah swt.
Sedangkan faktor expenditure switching konsumen didorong oleh : 1) Religiusitas, 2)
label halal, 3) harga, 4) kecocokan. Dengan demikian hasil penelitian ini dapat
menjadi panduan bagi para produsen kosmetik untuk mengetahui karakteristik dari
konsumen dalam menggunakan kosmetik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil analisis dan pembahasan pada bab sebelumnya,
maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku konsumen dalam
mengkonsumsi kosmetik halal cukup baik hal ini ditunjukkan dari
perilaku konsumen sebagai berikut, yaitu : para konsumen peduli dengan
produk kosmetik yang halal, selalu memperhatikan label halal sebelum
membeli produk, mereka beranggapan bahwa mengkonsumsi produk halal
adalah hal yang sangat penting, para konsumen percaya dengan segala
keputusan dari LPPOM-MUI, mereka merasa aman serta tidak khawatir
dalam menggunakan kosmetik, mengkonsumsi produk halal adalah bentuk
ketaatan kepada Allah swt.
2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor expenditure switching
konsumen muslimah dalam menggunakan kosmetik halal didorong oleh
beberapa faktor, antara lain :
a. Faktor label halal
b. Faktor religiusitas
c. Faktor harga
d. Faktor kecocokan
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas yang telah diuraikan oleh penulis,
maka saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah :
1. Untuk para produsen kosmetik halal harus lebih gencar mempromosikan
produknya supaya masyarakat tahu kelebihan menggunakan kosmetik
halal.
2. Untuk LPPOM-MUI, harus mengajak produsen-produsen kosmetik
supaya ingin berinovasi agar produk-produknya halal dan mendapatkan
sertifikasi halal dari LPPOM-MUI karena minat beli masyarakat terhadap
kosmetik meningkat sehingga akan menarik minat konsumen.
3. Untuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat melakukan peneltian yang
lebih jauh dengan varibel yang lebih beragam, karena pada penelitian ini
masih ada beberapa variabel yang dapat memengaruhi perilaku
expenditure switching seperti, kepuasan, iklan, peergroup, dll.
C. Implikasi
1. Konsumen muslim harus lebih berhati-hati dalam membeli produk
kosmetik, harus teliti dulu sebelum membeli, membaca kandungan dari
produk tersebut, agar tidak lalai membeli produk yang diharamkan oleh
Allah swt.
2. Kepada konsumen produk kosmetik agar supaya selalu memeprhatikan
label halal pada kemasan produk, kalau belum ada label halalnya
disarankan untuk jangan membelinya.
Ketersediaan
| SFEBI20210087 | 87/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
87/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
