Efektivitas Penerapan Metode Rescheduling Dalam Meminimalisir Pembiayaan Bermasalah di BMT (Studi pada Pembiayaan Mura>bahah Di BMT As’adiyah Sengkang)
Adriyana/01.17.5127 - Personal Name
BMT merupakan lembaga keuangan syariah non bank yang memiliki dua fungsi
utama yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah zakat, infak, dan
sedekah serta dapat pula bersifat produktif sebagaimana layaknya bank. BMT sebagai
lembaga keuangan dalam kegiatan usahanya berusaha mencari keuntungan, salah satu
kegiatan BMT dalam mencari keuntungan yaitu dengan menyalurkan pembiayaan.
BMT As’adiyah Sengkang dalam menyalurkan pembiayaan salah satunya dengan
prinsip mura>bahah. Namun tidak semua pembiayaan mura>bahah yang disalurkan
kepada nasabah berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan. Maka dari itu BMT
As’adiyah Sengkang meminimalisir pembiayaan mura>bahah bermasalah dengan
menerapkan metode rescheduling agar pembiayaan nasabah bisa kembali lancar.
Penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif yaitu jenis penelitian lapangan, dan
teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di BMT As’adiyah
Sengkang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses rescheduling di BMT
As’adiyah Sengkang dilakukan dengan cara mengubah jangka waktu pembiayaan,
jadwal pembayaran (penanggalan serta jangka waktu), dan jumlah angsuran. BMT
As’adiyah Sengkang dalam meminimalisir pembiayaan mura>bahah bermasalah
melalui proses rescheduling dinilai lebih efektif hal ini ditandai dengan 85% jumlah
pembiayaan mura>bahah bermasalah bisa kembali lancar.
A. Kesimpulan
1. Metode penanganan pembiayaan mura>bahah bermasalah yang dilakukan
BMT As’adiyah Sengkang yaitu dengan melalui rescheduling (penjadwalan
kembali). Pelaksanaan rescheduling di BMT As’adiyah Sengkang, melalui
pembiayaan mura>bahah bermasalah dilakukan dengan tahapan yang panjang,
mulai dari pemberian peringatan melalui bycall kepada nasabah bahwa
pembiayaan akan jatuh tempo, peringatan tertulis dengan memberikan surat
peringatan. Namun apabila dengan pemberian surat peringatan tidak menuai
hasil, maka dilakukan rescheduling yaitu memperpanjang jangka waktu
angsuran misalnya, dengan lama angsuran yang semula 6 bulan menjadi 1
tahun, atau dengan cara sisa pokok yang ada pada nasabah dijadikan
pembiayaan baru sesuai dengan nilai angsuran kemampuan bayar nasabah.
2. Pelaksanaan rescheduling di BMT As’adiyah Sengkang membantu nasabah
dalam menyelesaikan pembiayaan mura>bahahnya yang bermasalah dinilai
lebih efektif hal ini ditandai dengan 85% jumlah pembiayaan mura>bahah
bermasalah bisa kembali lancar setelah dilakukan penjadwalan kembali
(rescheduling).
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, bahwa harus lebih memperhatikan nilai-
nilai syariah agar pelaksanaan pembiayaan mura>bahah lebih terarah sesuai
dengan hukum Islam sehingga cenderung digunakan sebagai konsep keuangan
syariah yang berkelanjutan.
C. Saran
Beberapa saran yang penulis sampaikan kepada BMT As’adiyah
Sengkang sebagai berikut:
1. Pelaksanaan rescheduling pembiayaan mura>bahah bermasalah di BMT
As’adiyah Sengkang telah dilakukan dengan baik. Namun demikian, analisa
pembiayaan terhadap calon mitra harus dilakukan lebih hati-hati lagi, BMT
harus lebih memahami prospek usaha nasabah ke depan dengan menjaga
hubungan baik dengan nasabah agar meminimalisir risiko pembiayaan.
2. Dalam memberi pembiayaan, pihak BMT harus dapat memahami dan
mengetahui kegiatan nasabah, untuk dapat dinyatakan bahwa usaha nasabah
benar-benar adanya dan tidak menyimpang. Oleh karena itu, harus ada
pengawas yang memahami usaha nasabah serta bisa menjadi penasehat bagi
kelansungan usaha nasabah.
3. Hendaknya nasabah pembiayaan memiliki itikad baik dan tanggung jawab
yang kuat terhadap pembiayaan yang diperoleh agar kolektibilitas
pembiayaannya selalu lancar dan tidak merugikan kedua belah pihak.
utama yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah zakat, infak, dan
sedekah serta dapat pula bersifat produktif sebagaimana layaknya bank. BMT sebagai
lembaga keuangan dalam kegiatan usahanya berusaha mencari keuntungan, salah satu
kegiatan BMT dalam mencari keuntungan yaitu dengan menyalurkan pembiayaan.
BMT As’adiyah Sengkang dalam menyalurkan pembiayaan salah satunya dengan
prinsip mura>bahah. Namun tidak semua pembiayaan mura>bahah yang disalurkan
kepada nasabah berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan. Maka dari itu BMT
As’adiyah Sengkang meminimalisir pembiayaan mura>bahah bermasalah dengan
menerapkan metode rescheduling agar pembiayaan nasabah bisa kembali lancar.
Penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif yaitu jenis penelitian lapangan, dan
teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di BMT As’adiyah
Sengkang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses rescheduling di BMT
As’adiyah Sengkang dilakukan dengan cara mengubah jangka waktu pembiayaan,
jadwal pembayaran (penanggalan serta jangka waktu), dan jumlah angsuran. BMT
As’adiyah Sengkang dalam meminimalisir pembiayaan mura>bahah bermasalah
melalui proses rescheduling dinilai lebih efektif hal ini ditandai dengan 85% jumlah
pembiayaan mura>bahah bermasalah bisa kembali lancar.
A. Kesimpulan
1. Metode penanganan pembiayaan mura>bahah bermasalah yang dilakukan
BMT As’adiyah Sengkang yaitu dengan melalui rescheduling (penjadwalan
kembali). Pelaksanaan rescheduling di BMT As’adiyah Sengkang, melalui
pembiayaan mura>bahah bermasalah dilakukan dengan tahapan yang panjang,
mulai dari pemberian peringatan melalui bycall kepada nasabah bahwa
pembiayaan akan jatuh tempo, peringatan tertulis dengan memberikan surat
peringatan. Namun apabila dengan pemberian surat peringatan tidak menuai
hasil, maka dilakukan rescheduling yaitu memperpanjang jangka waktu
angsuran misalnya, dengan lama angsuran yang semula 6 bulan menjadi 1
tahun, atau dengan cara sisa pokok yang ada pada nasabah dijadikan
pembiayaan baru sesuai dengan nilai angsuran kemampuan bayar nasabah.
2. Pelaksanaan rescheduling di BMT As’adiyah Sengkang membantu nasabah
dalam menyelesaikan pembiayaan mura>bahahnya yang bermasalah dinilai
lebih efektif hal ini ditandai dengan 85% jumlah pembiayaan mura>bahah
bermasalah bisa kembali lancar setelah dilakukan penjadwalan kembali
(rescheduling).
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, bahwa harus lebih memperhatikan nilai-
nilai syariah agar pelaksanaan pembiayaan mura>bahah lebih terarah sesuai
dengan hukum Islam sehingga cenderung digunakan sebagai konsep keuangan
syariah yang berkelanjutan.
C. Saran
Beberapa saran yang penulis sampaikan kepada BMT As’adiyah
Sengkang sebagai berikut:
1. Pelaksanaan rescheduling pembiayaan mura>bahah bermasalah di BMT
As’adiyah Sengkang telah dilakukan dengan baik. Namun demikian, analisa
pembiayaan terhadap calon mitra harus dilakukan lebih hati-hati lagi, BMT
harus lebih memahami prospek usaha nasabah ke depan dengan menjaga
hubungan baik dengan nasabah agar meminimalisir risiko pembiayaan.
2. Dalam memberi pembiayaan, pihak BMT harus dapat memahami dan
mengetahui kegiatan nasabah, untuk dapat dinyatakan bahwa usaha nasabah
benar-benar adanya dan tidak menyimpang. Oleh karena itu, harus ada
pengawas yang memahami usaha nasabah serta bisa menjadi penasehat bagi
kelansungan usaha nasabah.
3. Hendaknya nasabah pembiayaan memiliki itikad baik dan tanggung jawab
yang kuat terhadap pembiayaan yang diperoleh agar kolektibilitas
pembiayaannya selalu lancar dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Ketersediaan
| SFEBI20210007 | 07/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
07/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
