Analisis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Hubungan Antara Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang analisis undang undang nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa terkait hubungan pemerintah desa dan badan permusyawartan desa
dalam sistem pemerintahan desa. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
kedudukan badan permusyawaratan desa dalam sistem pemerintahan desa dan
bagaimana pola hubungan antara pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa
dalam sistem pemerintah desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014
tentang desa.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatife atau
penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka dan atau data sekunder. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari pihak lain, yakni tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek
penelitiannya. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian
ditarik suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam undang-undang
nomor 6 tahun 2014 tentang desa, tidak menjelsakan secara tegas kedudukan badan
permusyawartan desa karena pada pasal 23 menyatakan bahwa penyelengaran
pemerintahan desa dilakukan oleh pemerintah desa. Dalam hal ini kedudukan badan
permusyawaratan desa mengalami pergeserahan sehingga dikeluarkanya badan
permusyawaratan desa dari unsur penyelenggaraan pemerintahan desa, hal tersubut
menunjukkan bahwa badan permusyawratan desa berada di luar struktur
pemerintahan desa, tentu menunjukkan adanya pelemahan kelembagaan, mengenai
hal ini berpengaruh pada stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. maka untuk
menjalankan roda pemerintahan desa atau pola hubungan kerja badan
permusyawaratan desa dan pemerintah desa. pola hubungan itu adalah hubungan
kemitraan, hubungan konsultasi, dan hubungan kordinasi, badan permusyawaratan
desa dalam menjalankan fungsinya di persempit karena Meliahat dari pasal 55
tentang desa pola hubungan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa itu
lemah karena ruang dari badan permusyawaratan desa di persempit melihat terlalu
banyak pemerintah daerah ikut campur dalam penyelengaran pemerintahan desa yang
mengakibatkan peran serta badan permusyawaratan desa tidak sesuai apa yang
menjadi kewenagan dari lembaga legislatif desa tersebut dan mengakibatkan
ketidakstabilan hubungan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.
Kata kunci: Penyelenggaraan, Pemerintah Desa, Badan Permusyawartan Desa
A. Simpulan
1. Badan permusyawaratan desa adalah lembaya yang merupakan representasi
dari lemabaga legislatif yang berda ditingkat desa yang lebih dekat dengan
masyarakat dan sebagai penyaluran aspirasi masyaratakat desa dan juga
sebagai lemabaga yang melakukan fungsi kontrol terhadap pemerintah desa
dalam menjalangka pemerintahan, namauan kedudukan badan
permusyawaratan desa dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 itu tidak
ada kejelasan mengenai bagimna kedudukan dari Badan permusyawaratan
desa itu sendiri. hal inilah yang menjadi pergeseran dari kedudukan badan
permusyawaratan desa dan mengakibatakan perlemahan kelembagaan,
berdeda dengan regulasi sebelum uandang undang desa diberlakuakan dalam
regulasi tersebut mejelaskan pemerintahan desa di lakasakan oleh
pemerintah desa badan permusyawaratan desa. Namaun melihat dari undang
undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. badan permusyawratan desa tidak
ditempatkan permusyawaratan desa berada di luar struktur pemerintahan desa,
tentu nenunjukkan adanya pelemahan kelembagaan, hal tersebut akan berpengaruh
pada stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. kedudukan badan permusyawaratan desa yang berda di luar unsur
penyelenggaraan pemerintahan desa maka untuk menjalankan roda
pemerintahan desa atau pola hubungan kerja badan permusyawaratan desa
dan kepala desa itu adalah hubungan kemitraan, hubungan konsultasi, dan
hubungan kordinasi dimana hubungan ini tidak sempurna karaena badan
permusyawaratan desa itu adalah lembaga legislatif desa sebagai bentuk dari
demokrasi desa maka prinsip chenks and balance atau sistem salong kontrol
dan saling mengawasi itu tidak efektif. Badan permusyawaratan desa dalam
menjalankan fungsinya dipersempit karena melihat dari Pasal 55 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa polah hubungan pemerintah
desa dan badan permusyawratan desa itu lemah karena ruang dari badan
permusyawaratan desa di persempit melihat terlalu banyak pemerintah
daerah ikut campur dalam pemyelengaran pemerintahan desa yang
mengakibatkan peran serta badan permusyawaratan desa tidak sesuai apa
yang menjadi kewenagan dari lembaga legislatif desa tersebut dan
mengakibatkan pemerintah desa merasa kedudukanya yang lebih tinggi.
B. Saran
1. Seharusnya badan permuswaratan desa dan pemerintah desa itu
kedudukannya sejajar dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 atau
regulasi yang memiliki keterkaitan dengan badan permusyawaratan desa
dan pemerintah desa itu sendiri harus menegaskan kedudukan badan
pemusyawaratan desa, serta badan permusyawaratan desa harum di
masukkan dalam unsur penyelenggaran pemerintahan desa.
2. Seharusnya piahak bupati/ walikota tidak terlalu banayk memasuki wilah
dari pemerintahan desa sehingga badan permuswartan desa dan pemerintah
bisa lebih bekerja sama dalam melaksakan roda pemerintahan desa itu
sendiri.
Ketersediaan
SSYA2021009898/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

98/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top