Implementasi Pasal 5 PP Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegaiatan Keramaian Umum pada Masa Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Desa Mattirowalie Kecamatan Mare).
A.Hardianto/ 01.15.401 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pasal 5 PP Nomor 60 tahun 2017 tentang
Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum pada Masa
Pandemi Covid-19 Studi Kasus di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare Kabupaten
Bone. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui implementasi Pasal 5 PP
Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan
keramaian umum di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare Kabupaten Bone; (2) Untuk
mengetahui pelaksanaan tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian
umum dan kegiatan lainnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 60
Tahun 2017 selama masa pandemi Covid 19 di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare
Kabupaten Bone. Metode penelitian ini penulis menggunakan metode field research
(penelitian lapangan). Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan
dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif dan metode pengumpulan data
yang dipergunakan yakni penelitian lapangan dengan observasi, dokumentasi dan
wawancara. Sedangkan instrumen penelitian yang digunakan adalah kamera, alat tulis
dan handphone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2017 di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare Kabupaten Bone
belum telaksana dengan baik, sebagian besar masyarakat tidak mengetahui
keberadaan pasal tersebut. Selain itu, masyarakat yang mengetahui keberadaan pasal
tersebut lebih memilih tidak mempedulikan dengan alasan keramaian dikampung
tidak dapat disamakan dengan keramaian di kota, bahaya yang ditimbulkan akibat
kerumunan di kota lebih besar karena jumlah penduduknya pun lebih banyak.
Adapun pelaksanaan tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum
di masa pandemi di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare Kabupaten Bone berbeda
sebelum adanya covid 19, yang membedakan adalah adanya peraturan protokol
kesehatan wajib dilakukan dan diawasi oleh pemerintah di tempat tersebut serta
adanya aturan-aturan lain yang dilaksanakan pada saat acara berlangsung misalnya
menjaga jarak, memakai masker dan menggunakan handsanitizer yang telah
disediakan. Selain itu, untuk mengurangi kerumunan dilakukan pembatasan kegiatan
keagamaan, peliburan sekolah dan pembatasan kegiatan ditempat tertentu.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Implementasi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 yakni
setiap penyelenggara kegiatan umum dan kegiatan masyarakat lainnya
yang membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat izin. Namun
di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare Kabupaten Bone belum terlaksana
dengan baik, hal ini dikarenakan keberadaan pasal tersebut belum
diketahui oleh masyarakat secara keseluruhan. Sebagian masyarakat yang
mengetahui aturan tersebut tetap tidak mempedulikan dengan alasan
keramaian yang ditimbulkan di dikampung tidak sama seperti keramaian
di kota yang memiliki kemungkinan terjadi kerusuhan dan bahaya yang
lebih besar.
2. Pelaksanaan tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian
umum dan kegiatan lainnya pada masa pandemi covid 19 di Desa
Mattirowalie Kecamatan Mare Kabupaten Bone yakni dilakukan
pembatasan kegiatan yang memicu terjadinya keramaian seperti peliburan
sekolah, pembatasan kegiatan keramaian dan pembatasan kegiatan
ditempat atau fasilitas umum. Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas
umum seperti acara pernikahan yang sangat dibatasi bahkan dibatalkan,
mengurus perizinan jika acara tersebut menggunakan fasilitas umum
seperti penggunaan bahu jalan. Kegiatan keramaian dapat dilakukan jika
mematuhi protocol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker,
mencuci tangan dan membatasi acara dengan tidak menggelar resepsi.
B. Saran
Adapun dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis memberikan saran-saran
sebagai berikut: Penulis menghimbau kepada masyarakat agar setiap kegiatan yang
menimbulkan keramaian dan membahayakan keamanan umum harus memiliki izin dari
pemrintah setempat.
1. Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat izin diharapkan agar
bisa bersosialisasi kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya surat izin keramaian
dimiliki oleh pihak yang bersangkutan.
2. Membuat aturan terkait pelaksanaan protokol kesehatan disertai dengan sanksi tegas
pada bidang transportasi khususnya pada jalur keluarnya masuknya orang asing
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melakukan sosialisasi dan edukasi secara luas baik secara elektronik maupun non
elektronik kepada masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi
Covid-19.
4. Penulis mengharapkan saran dan kritikan yang membangun dari pembaca dan bagi
berharap agar penelitian ini dapat menjadi referensi bagi peneliti-peneliti selanjutnya.
Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum pada Masa
Pandemi Covid-19 Studi Kasus di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare Kabupaten
Bone. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui implementasi Pasal 5 PP
Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan
keramaian umum di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare Kabupaten Bone; (2) Untuk
mengetahui pelaksanaan tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian
umum dan kegiatan lainnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 60
Tahun 2017 selama masa pandemi Covid 19 di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare
Kabupaten Bone. Metode penelitian ini penulis menggunakan metode field research
(penelitian lapangan). Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan
dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif dan metode pengumpulan data
yang dipergunakan yakni penelitian lapangan dengan observasi, dokumentasi dan
wawancara. Sedangkan instrumen penelitian yang digunakan adalah kamera, alat tulis
dan handphone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2017 di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare Kabupaten Bone
belum telaksana dengan baik, sebagian besar masyarakat tidak mengetahui
keberadaan pasal tersebut. Selain itu, masyarakat yang mengetahui keberadaan pasal
tersebut lebih memilih tidak mempedulikan dengan alasan keramaian dikampung
tidak dapat disamakan dengan keramaian di kota, bahaya yang ditimbulkan akibat
kerumunan di kota lebih besar karena jumlah penduduknya pun lebih banyak.
Adapun pelaksanaan tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum
di masa pandemi di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare Kabupaten Bone berbeda
sebelum adanya covid 19, yang membedakan adalah adanya peraturan protokol
kesehatan wajib dilakukan dan diawasi oleh pemerintah di tempat tersebut serta
adanya aturan-aturan lain yang dilaksanakan pada saat acara berlangsung misalnya
menjaga jarak, memakai masker dan menggunakan handsanitizer yang telah
disediakan. Selain itu, untuk mengurangi kerumunan dilakukan pembatasan kegiatan
keagamaan, peliburan sekolah dan pembatasan kegiatan ditempat tertentu.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Implementasi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 yakni
setiap penyelenggara kegiatan umum dan kegiatan masyarakat lainnya
yang membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat izin. Namun
di Desa Mattirowalie Kecamatan Mare Kabupaten Bone belum terlaksana
dengan baik, hal ini dikarenakan keberadaan pasal tersebut belum
diketahui oleh masyarakat secara keseluruhan. Sebagian masyarakat yang
mengetahui aturan tersebut tetap tidak mempedulikan dengan alasan
keramaian yang ditimbulkan di dikampung tidak sama seperti keramaian
di kota yang memiliki kemungkinan terjadi kerusuhan dan bahaya yang
lebih besar.
2. Pelaksanaan tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian
umum dan kegiatan lainnya pada masa pandemi covid 19 di Desa
Mattirowalie Kecamatan Mare Kabupaten Bone yakni dilakukan
pembatasan kegiatan yang memicu terjadinya keramaian seperti peliburan
sekolah, pembatasan kegiatan keramaian dan pembatasan kegiatan
ditempat atau fasilitas umum. Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas
umum seperti acara pernikahan yang sangat dibatasi bahkan dibatalkan,
mengurus perizinan jika acara tersebut menggunakan fasilitas umum
seperti penggunaan bahu jalan. Kegiatan keramaian dapat dilakukan jika
mematuhi protocol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker,
mencuci tangan dan membatasi acara dengan tidak menggelar resepsi.
B. Saran
Adapun dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis memberikan saran-saran
sebagai berikut: Penulis menghimbau kepada masyarakat agar setiap kegiatan yang
menimbulkan keramaian dan membahayakan keamanan umum harus memiliki izin dari
pemrintah setempat.
1. Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat izin diharapkan agar
bisa bersosialisasi kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya surat izin keramaian
dimiliki oleh pihak yang bersangkutan.
2. Membuat aturan terkait pelaksanaan protokol kesehatan disertai dengan sanksi tegas
pada bidang transportasi khususnya pada jalur keluarnya masuknya orang asing
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melakukan sosialisasi dan edukasi secara luas baik secara elektronik maupun non
elektronik kepada masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi
Covid-19.
4. Penulis mengharapkan saran dan kritikan yang membangun dari pembaca dan bagi
berharap agar penelitian ini dapat menjadi referensi bagi peneliti-peneliti selanjutnya.
Ketersediaan
| SSYA20220170 | 170/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
170/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
kripSlsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
