Perlakuan Akuntansi Zakat Pada Badan Amil Zakat (Studi Kasus Pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone)
Nurfadila/01.17.3089 - Personal Name
Akuntansi zakat dapat diartikan sebagai proses pengakuan, pencatatan, pelaporan dan
penganalisaan data keuangan suatu organisasi sesuai dengan Islam. Menurut
(Accounting & Auditing Standard For Islamic Financial Institution) menyajikan
informasi mengenai ketaatan organisasi terhadap ketentuan syari’ah Islam, termasuk
informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran yang tidak diperbolehkan oleh
syari’ah dan bagaimana penyalurannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui
apakah perlakuan akuntansi zakat pada badan amil zakat (BAZNAS) Kabupaten
Bone telah diterapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis
penelitian deskriptif dengan melakukan pendekatan kualitatif objek studi kasus, cara
pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan metode
penelitian tersebut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerimaan dan
penyaluran dana zakat telah sesuai dengan akuntansi zakat yakni melakukan
pencatatan setiap transaksi menggunakan system double entry. Tahapan yang
digunakan dalam sistem perlakuan akuntansi zakatnya dimulai dari pengukuran
tentang berapa kesetaraan nilai dana kas dan non kas melalui nilai wajar, pencatatan
tentang semua transaksi dibuatkan pencatatan mengenai seluruh kegiatan atau
transaksi, pelaporan tentang laporan keuangan yang berisi laporan neraca, arus kas
dan perubahaan dana zakat serta pengungkapan mengenai seluruh transaksi yang ada
di BAZNAS Kabupaten Bone namun dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Bone
bellum menjalankan secara optimal. Dengan demikian BAZNAS Kabupaten Bone
telah menerapkan akuntansi zakat sesuai dengan aturan Dewan Pengawas
Syariah(DPS) yang sesuai dengan PSAK 109 namun kurang optimal karena
pencatatan mengenai laporan keuangannya tertutup.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian di badan amil zakat (BAZNAS)
kabupaten Bone dapat disimpulkan bahwa:
Dana zakat diperoleh dari muzakki yang datang langsung ke badan amil
zakat (BAZNAS) kabupaten Bone dan mendapatkan nota penerimaan
sebagai bukti penerimaan zakat yang dimana lembar pertama nota tersebut
diberikan kepada muzakki dan lembar kedua disimpan oleh pihak badan
amil zakat. Dan penyaluran dana zakat tersebut langsung diberikan secara
langsung kepada 8 asnaf yang berhak menerima dan dibuatkan pencatatan
penyaluran dana zakat. Dalam pencatatan badan amil zakat (BAZNAS)
kabupaten Bone dimana menggunakan system double entry yang ketika
dana zakat disalurkan akan mengurangi dana zakat. BAZNAS kabupaten
Bone menyajikan laporan posisi keuangan, laporan arus kas, dan laporan
perubahan dana.Perlakuan akuntansi zakat menurut PSAK 109 telah
diterapkan namun belum optimal. Penyebab belum optimalnya tidak
adanya pengungkapan pada transaksi atau pelaporan dari transaksi
keuangan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan diatas maka akan diuraikan
saran-saran untuk berbagai pihak:
1. Pihak Badan amil zakat (BAZNAS) kabupaten Bone
Penelitian ini diharapkan dapat mendorong perkembangan badan amil
zakat dalam hal perlakuan akuntansi zakat yang sesuai dengan prinsip-
prinsip syariah.
2. Peneliti selanjutnya
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi refrensi berbagai pihak
khususnya bagi pihak yang akan meneliti kajian yang sama yaitu
perlakuan akuntansi zakat.
Data, teori dan refrensi dari penelitian ini masih banyak kekurangan jadi
diharapkan peneliti atau pembaca terus menggali tentang akuntansi zakat
penganalisaan data keuangan suatu organisasi sesuai dengan Islam. Menurut
(Accounting & Auditing Standard For Islamic Financial Institution) menyajikan
informasi mengenai ketaatan organisasi terhadap ketentuan syari’ah Islam, termasuk
informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran yang tidak diperbolehkan oleh
syari’ah dan bagaimana penyalurannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui
apakah perlakuan akuntansi zakat pada badan amil zakat (BAZNAS) Kabupaten
Bone telah diterapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis
penelitian deskriptif dengan melakukan pendekatan kualitatif objek studi kasus, cara
pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan metode
penelitian tersebut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerimaan dan
penyaluran dana zakat telah sesuai dengan akuntansi zakat yakni melakukan
pencatatan setiap transaksi menggunakan system double entry. Tahapan yang
digunakan dalam sistem perlakuan akuntansi zakatnya dimulai dari pengukuran
tentang berapa kesetaraan nilai dana kas dan non kas melalui nilai wajar, pencatatan
tentang semua transaksi dibuatkan pencatatan mengenai seluruh kegiatan atau
transaksi, pelaporan tentang laporan keuangan yang berisi laporan neraca, arus kas
dan perubahaan dana zakat serta pengungkapan mengenai seluruh transaksi yang ada
di BAZNAS Kabupaten Bone namun dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Bone
bellum menjalankan secara optimal. Dengan demikian BAZNAS Kabupaten Bone
telah menerapkan akuntansi zakat sesuai dengan aturan Dewan Pengawas
Syariah(DPS) yang sesuai dengan PSAK 109 namun kurang optimal karena
pencatatan mengenai laporan keuangannya tertutup.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian di badan amil zakat (BAZNAS)
kabupaten Bone dapat disimpulkan bahwa:
Dana zakat diperoleh dari muzakki yang datang langsung ke badan amil
zakat (BAZNAS) kabupaten Bone dan mendapatkan nota penerimaan
sebagai bukti penerimaan zakat yang dimana lembar pertama nota tersebut
diberikan kepada muzakki dan lembar kedua disimpan oleh pihak badan
amil zakat. Dan penyaluran dana zakat tersebut langsung diberikan secara
langsung kepada 8 asnaf yang berhak menerima dan dibuatkan pencatatan
penyaluran dana zakat. Dalam pencatatan badan amil zakat (BAZNAS)
kabupaten Bone dimana menggunakan system double entry yang ketika
dana zakat disalurkan akan mengurangi dana zakat. BAZNAS kabupaten
Bone menyajikan laporan posisi keuangan, laporan arus kas, dan laporan
perubahan dana.Perlakuan akuntansi zakat menurut PSAK 109 telah
diterapkan namun belum optimal. Penyebab belum optimalnya tidak
adanya pengungkapan pada transaksi atau pelaporan dari transaksi
keuangan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan diatas maka akan diuraikan
saran-saran untuk berbagai pihak:
1. Pihak Badan amil zakat (BAZNAS) kabupaten Bone
Penelitian ini diharapkan dapat mendorong perkembangan badan amil
zakat dalam hal perlakuan akuntansi zakat yang sesuai dengan prinsip-
prinsip syariah.
2. Peneliti selanjutnya
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi refrensi berbagai pihak
khususnya bagi pihak yang akan meneliti kajian yang sama yaitu
perlakuan akuntansi zakat.
Data, teori dan refrensi dari penelitian ini masih banyak kekurangan jadi
diharapkan peneliti atau pembaca terus menggali tentang akuntansi zakat
Ketersediaan
| SFEBI20210211 | 211/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
211/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
