Penerapan Prinsip Transparansi Pada Pembiayaan Produk Paket Masa Depan (Pmd) Dengan Akad Wakālah Wa Al-Murābahah Di Btpn Syariah Bone
Nurhidaya/01.17.5003 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Praktik pembiayaan Paket Masa Depan
(PMD) pada BTPN Syariah dengan akad Wakālah wa al-Murābahah. Dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan keilmuan dengan metode penelitian
kualitatif, di mana data yang diperoleh dari hasil wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik pembiayaan Paket Masa Depan
(PMD) pada BTPN Syariah dengan akad Wakālah wa al-Murābahah, marketing
financing sudah dilakukan dengan tepat. Adapun yang dilakukan adalah menganalisa
permohonan nasabah secara detail, sebelum pembiayaan diputuskan. Selain itu,
pembiayaan menyertakan asuransi yang bertujuan untuk meminimalisir kerugian
yang disebabkan oleh kecurangan nasabah dan meninggalnya nasabah. Adapun
penerapan prinsip transparansi produk pembiayaan Paket Masa Depan (PMD) yang
tercantum pada pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang
Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, belum
sepenuhnya dilakukan hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya pihak bank hanya
sebatas melakukan keenam point tentang transparansi informasi produk dan
penggunaan Data Pribadi Nasabah
A. Kesimpulan
1. Praktik pembiayaan Paket Masa Depan (PMD) pada BTPN Syariah dengan
akad Wakālah wa al-Murābahah marketing financing sudah dilakukan dengan
tepat. Adapun yang dilakukan adalah menganalisa permohonan nasabah secara
detail, sebelum pembiayaan diputuskan. Selain itu, pembiayaan menyertakan
asuransi yang bertujuan untuk meminimalisir kerugian yang disebabkan oleh
kecurangan nasabah dan meninggalnya nasabah.
2. Penerapan prinsip transparansi produk pembiayaan Paket Masa Depan (PMD)
yang tercantum pada pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005
tentang Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah,
belum sepenuhnya dilakukan hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya pihak
bank hanya sebatas melakukan keenam point tentang transparansi informasi
produk dan penggunaan Data Pribadi Nasabah.
B. Saran
Peneliti memberikan saran yang mungkin bermanfaat bagi BTPN Syariah
Bone agar lebih meningkatkan penerapan prinsip transparansi dalam pembiayaan
wakālah wal mūrābahah diharapkan dalam Penerapan Prinsip Transparansi Produk
Pembiayaan Pada BTPN Syariah dapat di manajemen dengan baik dan
menerapkan semua indikator yang tercantum pada pasal 5 Peraturan Bank
Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk dan
Penggunaan Data Pribadi Nasabah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
serta dapat memberikan pengaruh yang baik bagi perkembangan dan kemajuan
BTPN Syariah Bone.
C. Implikasi
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasil penelitian mengenai
prinsip transparansi yang seharusnya bersifat transparan, ternyata menunjukkan
masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip tersebut. Dalam hal ini,
ketidaktransparan yang dimaksud yaitu keuntungan yang diperoleh nasabah tidak
jelaskan lebih detail oleh bank. Sehingga perlu kiranya dilakukan penelitian lebih
lanjut dengan menambah hal baru yang dapat menunjang penelitian ini.
(PMD) pada BTPN Syariah dengan akad Wakālah wa al-Murābahah. Dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan keilmuan dengan metode penelitian
kualitatif, di mana data yang diperoleh dari hasil wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik pembiayaan Paket Masa Depan
(PMD) pada BTPN Syariah dengan akad Wakālah wa al-Murābahah, marketing
financing sudah dilakukan dengan tepat. Adapun yang dilakukan adalah menganalisa
permohonan nasabah secara detail, sebelum pembiayaan diputuskan. Selain itu,
pembiayaan menyertakan asuransi yang bertujuan untuk meminimalisir kerugian
yang disebabkan oleh kecurangan nasabah dan meninggalnya nasabah. Adapun
penerapan prinsip transparansi produk pembiayaan Paket Masa Depan (PMD) yang
tercantum pada pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang
Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, belum
sepenuhnya dilakukan hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya pihak bank hanya
sebatas melakukan keenam point tentang transparansi informasi produk dan
penggunaan Data Pribadi Nasabah
A. Kesimpulan
1. Praktik pembiayaan Paket Masa Depan (PMD) pada BTPN Syariah dengan
akad Wakālah wa al-Murābahah marketing financing sudah dilakukan dengan
tepat. Adapun yang dilakukan adalah menganalisa permohonan nasabah secara
detail, sebelum pembiayaan diputuskan. Selain itu, pembiayaan menyertakan
asuransi yang bertujuan untuk meminimalisir kerugian yang disebabkan oleh
kecurangan nasabah dan meninggalnya nasabah.
2. Penerapan prinsip transparansi produk pembiayaan Paket Masa Depan (PMD)
yang tercantum pada pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005
tentang Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah,
belum sepenuhnya dilakukan hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya pihak
bank hanya sebatas melakukan keenam point tentang transparansi informasi
produk dan penggunaan Data Pribadi Nasabah.
B. Saran
Peneliti memberikan saran yang mungkin bermanfaat bagi BTPN Syariah
Bone agar lebih meningkatkan penerapan prinsip transparansi dalam pembiayaan
wakālah wal mūrābahah diharapkan dalam Penerapan Prinsip Transparansi Produk
Pembiayaan Pada BTPN Syariah dapat di manajemen dengan baik dan
menerapkan semua indikator yang tercantum pada pasal 5 Peraturan Bank
Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk dan
Penggunaan Data Pribadi Nasabah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
serta dapat memberikan pengaruh yang baik bagi perkembangan dan kemajuan
BTPN Syariah Bone.
C. Implikasi
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasil penelitian mengenai
prinsip transparansi yang seharusnya bersifat transparan, ternyata menunjukkan
masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip tersebut. Dalam hal ini,
ketidaktransparan yang dimaksud yaitu keuntungan yang diperoleh nasabah tidak
jelaskan lebih detail oleh bank. Sehingga perlu kiranya dilakukan penelitian lebih
lanjut dengan menambah hal baru yang dapat menunjang penelitian ini.
Ketersediaan
| SFEBI20210237 | 237/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
237/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
