Praktik Tradisi Kemitraan Agribisnis Menurut Akad Mukhabarah (Studi Pada Penggarapan Kebun Jagung Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone
Nurul Hasanah/01.17.3059 - Personal Name
Penggarapan kebun jagung merupakan salah satu potensi yang sangat memiliki peran
penting dalam masyarakat sekarang ini. Usaha ini bergerak dibidang pertanian dan
menjadi sumber karbohidrat kedua setelah beras dan sumber karbohidrat pertama
untuk pakan ternak terutama unggas. Dalam hal ini peneliti bermaksud untuk meneliti
mengenai tradisi kemitraan agribisnis dari segi penggarapan kebun jagung menurut
akad mukhabarah, yaitu bagaimana praktek tradisi kemitraan agribisnis penggarapan
kebun jagung di Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone apakah praktek tradisi
kemitraan agribisnis penggarapan kebun jagung sudah sesuai dengan akad
mukhabarah.
Maka penelitian ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif yaitu suatu analisis
yang bersifat mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat ditangkap oleh
peneliti dengan menunjukkan bukti-bukti atau penafsiran dengan menggunakan teori.
Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang peneliti kumpulkan baik
data hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi selama melakukan penelitian
di Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone.
Hasil penelitian yang didapatkan bahwa 1) Praktek tradisi kemitraan agribisnis
penggarapan kebun jagung di Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu
masyarakat menggunakan bagi hasil yang dikenal sebagai sistem maro atau paroan.
Kerjasama bagi hasil yang terjadi berdasarkan pada kata sepakat secara lisan tanpa
adanya hitam diatas putih atas kepercayaan tanpa adanya saksi dan tidak ditetapkan
jangka waktunya. 2) Praktek tradisi kemitraan agribisnis penggarapan kebun jagung
di Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone sudah sesuai dengan konsep mukhabarah,
Pelaksanaan kerjasama bagi hasil di Desa Cinnong merupakan akad mukhbarah,
tetapi dalam praktiknya belum sepenuhnya sesuai dengan konsep islam yang ada,
karena terdapat beberapa hal yang belum sesuai.
A. Kesimpulan
Berdasarkan deskripsi dan analisis yang penulis paparkan pada bab-bab
sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Berdasarkan mekanisme perjanjian bagi hasil penggarapan kebun jagung di
Desa Cinnong dengan pembagian hasil keuntungan ada dua. Yang pertama
70% untuk penggarapa dan 30% untuk pemilik lahan, apabila terjadi kerugian
maka penggarap yang menanggung sepenuhnya. Dan yang kedua 50% untuk
pemilik lahan dan 50% untuk penggarap, apabila terjadi kerugian maka
pemilik lahan yang menanggung sepenuhnya. Akan tetapi konsep bagi hasil
tersebut tidak sesuai dengan akad mukhabarah dalam ekonomi islam
dikarenakan seharusnya kerugian tersebut ditanggung bersama antara pemilik
lahan dan penggarap. Tapi sepanjang hal tersebut telah disetujui dan
kesepakatan bersama tanpa adanya unsur keterpaksaan itu sah-sah saja,
meskipun konsep yang diterapkan belum sesuai dengan konsep akad
mukhabarah.
2. Akad perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap di Desa
Cinnong masih menggunkan adat kebiasaaan setempat, yakni diucapkan
secara lisan dengan bahasa yang sederhana tanpa ada hitam diatas putih,
meski demikian islam memperbolehkannya karena kedua belah pihak yang
berakad sudah saling rela sama rela tanpa ada paksaan. Dan dalam perjanjian
kad mukhabarah terdapat syarat yaitu syarat masa mukhabarah harus jelas
dan ditentukan atau diketahui misalnya satu tahun atau dua tahun, sebagimana
hasil penelitian pemilik lahan dan penggarap tidak menentukan masa
mukhabarah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini ada beberapa saran-saran yang dapat penulis
berikan, antara lain :
A. Para petani jagung dan pemilik lahan di Desa Cinnong Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone sebaiknya konsep bagi hasil yang digunakan alangkah lebih
baik jika perjanjian kerjasama menurut adat kebiasaan diubah dengan akad
bagi hasil dengan konsep mukhabarah.
B. Hendaknya dalam melakukan akad mukhabarah harusnya dilakukan secara
tertulis dan adanya saksi yang memadai untuk menghindari kesalahpahaman
dan konflik dikemudian hari.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan implikasi kepada
pemilik lahan dan penggarap sebagai berikut :
1. Sistem bagi hasil berupa akad mukhabarah menunjukkan adanya
pemberdayaan hasil produksi dari lahan pertanian (jagung) meningkatkan
sumber daya manusia dengan mengurangi pengangguran dan membantu
kelancaran ekonomi masyarakat.
2. Agar skripsi ini menjadi satu masukan kepada setiap pemilik lahan serta
kepada setiap penggarap, agar sebaiknya sistem bagi hasil yang diterapkan
senantiasa dengan nilai-nilai islam.
penting dalam masyarakat sekarang ini. Usaha ini bergerak dibidang pertanian dan
menjadi sumber karbohidrat kedua setelah beras dan sumber karbohidrat pertama
untuk pakan ternak terutama unggas. Dalam hal ini peneliti bermaksud untuk meneliti
mengenai tradisi kemitraan agribisnis dari segi penggarapan kebun jagung menurut
akad mukhabarah, yaitu bagaimana praktek tradisi kemitraan agribisnis penggarapan
kebun jagung di Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone apakah praktek tradisi
kemitraan agribisnis penggarapan kebun jagung sudah sesuai dengan akad
mukhabarah.
Maka penelitian ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif yaitu suatu analisis
yang bersifat mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat ditangkap oleh
peneliti dengan menunjukkan bukti-bukti atau penafsiran dengan menggunakan teori.
Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang peneliti kumpulkan baik
data hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi selama melakukan penelitian
di Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone.
Hasil penelitian yang didapatkan bahwa 1) Praktek tradisi kemitraan agribisnis
penggarapan kebun jagung di Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu
masyarakat menggunakan bagi hasil yang dikenal sebagai sistem maro atau paroan.
Kerjasama bagi hasil yang terjadi berdasarkan pada kata sepakat secara lisan tanpa
adanya hitam diatas putih atas kepercayaan tanpa adanya saksi dan tidak ditetapkan
jangka waktunya. 2) Praktek tradisi kemitraan agribisnis penggarapan kebun jagung
di Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone sudah sesuai dengan konsep mukhabarah,
Pelaksanaan kerjasama bagi hasil di Desa Cinnong merupakan akad mukhbarah,
tetapi dalam praktiknya belum sepenuhnya sesuai dengan konsep islam yang ada,
karena terdapat beberapa hal yang belum sesuai.
A. Kesimpulan
Berdasarkan deskripsi dan analisis yang penulis paparkan pada bab-bab
sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Berdasarkan mekanisme perjanjian bagi hasil penggarapan kebun jagung di
Desa Cinnong dengan pembagian hasil keuntungan ada dua. Yang pertama
70% untuk penggarapa dan 30% untuk pemilik lahan, apabila terjadi kerugian
maka penggarap yang menanggung sepenuhnya. Dan yang kedua 50% untuk
pemilik lahan dan 50% untuk penggarap, apabila terjadi kerugian maka
pemilik lahan yang menanggung sepenuhnya. Akan tetapi konsep bagi hasil
tersebut tidak sesuai dengan akad mukhabarah dalam ekonomi islam
dikarenakan seharusnya kerugian tersebut ditanggung bersama antara pemilik
lahan dan penggarap. Tapi sepanjang hal tersebut telah disetujui dan
kesepakatan bersama tanpa adanya unsur keterpaksaan itu sah-sah saja,
meskipun konsep yang diterapkan belum sesuai dengan konsep akad
mukhabarah.
2. Akad perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap di Desa
Cinnong masih menggunkan adat kebiasaaan setempat, yakni diucapkan
secara lisan dengan bahasa yang sederhana tanpa ada hitam diatas putih,
meski demikian islam memperbolehkannya karena kedua belah pihak yang
berakad sudah saling rela sama rela tanpa ada paksaan. Dan dalam perjanjian
kad mukhabarah terdapat syarat yaitu syarat masa mukhabarah harus jelas
dan ditentukan atau diketahui misalnya satu tahun atau dua tahun, sebagimana
hasil penelitian pemilik lahan dan penggarap tidak menentukan masa
mukhabarah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini ada beberapa saran-saran yang dapat penulis
berikan, antara lain :
A. Para petani jagung dan pemilik lahan di Desa Cinnong Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone sebaiknya konsep bagi hasil yang digunakan alangkah lebih
baik jika perjanjian kerjasama menurut adat kebiasaan diubah dengan akad
bagi hasil dengan konsep mukhabarah.
B. Hendaknya dalam melakukan akad mukhabarah harusnya dilakukan secara
tertulis dan adanya saksi yang memadai untuk menghindari kesalahpahaman
dan konflik dikemudian hari.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan implikasi kepada
pemilik lahan dan penggarap sebagai berikut :
1. Sistem bagi hasil berupa akad mukhabarah menunjukkan adanya
pemberdayaan hasil produksi dari lahan pertanian (jagung) meningkatkan
sumber daya manusia dengan mengurangi pengangguran dan membantu
kelancaran ekonomi masyarakat.
2. Agar skripsi ini menjadi satu masukan kepada setiap pemilik lahan serta
kepada setiap penggarap, agar sebaiknya sistem bagi hasil yang diterapkan
senantiasa dengan nilai-nilai islam.
Ketersediaan
| SFEBI20200220 | 220/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
220/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
