Analisis Penetapan Harga Taksrian Barang Gadai Berdasarkan Nilai Pasar dalam Perspektif Maslahah Studi pada Pegadaian Cabang Bone

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang penetapan harga taksiran barang gadai
berdasarkan nilai pasar dalam perspektif masalah di pegadaian cabang bone.
Penelitian ini berupa penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan
kualitatif deskriptif menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara,
observasi lapangan dan studi dokumentasi. Dalam menganalisis data melalui teknik
reduksi data, menyajikan data yang terpilih secara keseluruhan, kemudian menarik
kesimpulan dari hasil analisis data yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga taksiran
barang gadai di Pegadaian Cabang Bone sudah berdasarkan pada harga nilai pasar.
Dapat dilihat dari proses penetapan harga taksiran barang gadai emas, kendaraan dan
elektronik sudah memperhatikan harga jual barang, kualitas barang, biaya perawatan
barang, biaya administrasi barang, dan nilai ekonomis barang sebelum di nilai
berdasarkan harga pasar. Kecuali barang gadai tanah dan bangunan tidak mempunyai
market pasar tersendiri dan tidak adanya tempat untuk mengetahui perkembangan
harga di pasaran yang diperoleh dari hasil permintaan dan penawaran pasar.
Penetapan harga taksiran barang gadai berdasarkan nilai pasar di Pegadaian Cabang
Bone sudah mendatangkan kemaslahatan bersama antara Pegadaian dan nasabah. Hal
ini digambarkan bahwa Pegadaian Cabang Bone sudah memperhatikan dengan baik
prosedur sebelum melakukan penaksiran dan menjalankan ketentuan-ketentuan yang
berlaku sesuai dengan konsep penaksiran barang gadai agar tidak menimbulkan
unsur penipuan dan menzolimi nasabah. Hal ini dilakukan untuk dapat menciptakan
rasa adil dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti dapat
menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Mekanisme penetapan harga taksiran barang gadai di Pegadaian Cabang Bone
sudah berdasarkan pada harga nilai pasar. Dapat dilihat dari proses penetapan
harga taksiran barang gadai emas, kendaraan dan elektronik sudah
memperhatikan harga jual barang, kualitas barang, biaya perawatan barang,
biaya administrasi barang, dan nilai ekonomis barang sebelum di nilai
berdasarkan harga pasar. Kecuali barang gadai tanah dan bangunan tidak
mempunyai market pasar tersendiri dan tidak adanya tempat untuk mengetahui
perkembangan harga di pasaran yang diperoleh dari hasil permintaan dan
penawaran pasar. Jadi Pegadaian Cabang Bone menentukan harga taksiran
barang gadai tanah dan bangunan dengan cara survei langsung dengan
memperhatikan letak, kondisi dan juga bentuknya. Serta mencari perbandingan
harga yang nantinya bisa menjadi acuan dalam menetapkan nilai taksiran tanah
dan bangunan.
2. Dalam melakukan penetapan harga taksiran barang gadai kendaraan, elektronik
dan bangunan terdapat beberapa masalah yang hadapi Pegadaian Cabang Bone.
Mulai dari kurangnya Showroom dan Dealer yang ada di Kabupaten Bone,
tidak adanya pasar khusus atau marketplace yang bisa memberikan refrensi
harga yang tepat dan bisa dipertanggung jawabkan di Kabupaten Bone, serta
tidak adanya bangunan lain yang bisa dijadikan perbandingan nilai sebelum
melakukan penaksiran.
3. Penetapan harga taksiran barang gadai berdasarkan nilai pasar di Pegadaian
Cabang Bone sudah mendatangkan kemaslahatan bersama antara Pegadaian dan
nasabah. Hal ini digambarkan bahwa Pegadaian Cabang Bone sudah
memperhatikan dengan baik prosedur sebelum melakukan penaksiran dan
menjalankan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan konsep
penaksiran barang gadai agar tidak menimbulkan unsur penipuan dan
menzolimi nasabah. Hal ini dilakukan untuk dapat menciptakan rasa adil dan
mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
B. Saran
Berdasarkan analisa dan kesimpulan yang telah penulis uraikan diatas, maka
ada beberapa saran yang perlu penulis sampaikan:
1. Lebih meningkatkan mekanisme dalam melakukan penetapan harga taksrian
barang gadai agar tidak menimbulkan kesalahan yang bisa mengakibatkan
terjadinya kerugian antara nasabah dan perusahaan.
2. Diharapkan pihak pegadaian benar-benar melakukan perhitungan sesuai dengan
harga pasar setempat dan harga pasar pusat sehingga tidak nasabah tidak
merasa dirugikan serta mengurangi resiko kesalahan dalam melakukan
penaksiran.
3. Kualitas transparansi pada proses penetapan harga taksiran harus lebih
ditingkatkan lagi dan harus ditetapkan secara berlanjut serta kualitas penerapan
pelaksanaan taksiran, agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
pelayanan Pegadaian Cabang Bone.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan implikasi kepada
Pegadaian Cabang Bone untuk memperhatikan prosedur dan ketentuan yang sudah
diberlakukan sebelum melakukan penaksiran barang gadai agar tidak
menimbulkan unsur penipuan dan menzolimi nasabah serta dapat menciptakan
rasa adil dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
Ketersediaan
SFEBI20210102102/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

102/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

harga lelang

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top