Analisis Tingkat Pendapatan Pembiayaan Mudārabah Pada Pt Bank Syariah Indonesia Sebelum Dan Sesudah Merger
Nursyakila/01.17.5086 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pendapatan pembiayaan
mudārabah pada PT. Bank Syariah Indonesia. Pendekatan penelitian ini
menggunakan penelitian kualitatif dengan sumber data yang digunakan adalah
data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat pembiayaan
mudārabah sebelum dan sesudah merger pendapat pembiayaan mudārabah rata-
rata sebesar 1.044.674. dan perkembangannya rata-rata sebesar 135,636%. Namun
untuk tingkat perkembangannya sebelum merger secara triwulan terus mengalami
penurunan, hal tersebut dapat dilihat pada triwulan I ke triwulan II turun sebesar -
2,39%, triwulan II ke triwulan III sebesar -0.98% dan triwulan III ke triwulan IV
sebesar -13,18%. Dan tingkat pendapatan pembiayaan mudārabah setelah merger
adanya akumulasi input pasca merger pembiayaan mudārabah meningkat sebesar
703,13%, ketika memasuki triwulan ke II, pembiayaan mudārabah mengalami
penurunan sebesar -8,4%. Tingkat pendapatan pembiayaan mudārabah setelah
merger tidak berkembang dengan baik. Mengingat resiko pembiayaan mudārabah
sangat besar Apalagi dengan pandemi covid-19 yang terjadi memukul aktivitas
ekonomi membuat bank lebih berhati-hati dalam memberikan pembiayaan
mudārabah mengingat resiko yang sangat besar.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pembiayaan
mudārabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama
(shohibul mal) menyediakan 100% modal, sedangkan pihak lain menjadi
pengelola dana (mudharib). Sebelum terjadinya merger antarbank syariah
tepatnya pada tahun 2020, secara triwulan tingkat pendapatan pembiayaan
mudārabah mengalami penurunan dari triwulan I ke triwulan II sebesar -2,39%,
triwulan II ke triwulan III sebesar -0.98%, dan triwulan III ke triwulan IV
mengalami penurunan yang sangat drastis yaitu sebesar -13,18%.
Setelah merger tepatnya pada 1 Februari 2021 3 bank syariah yaitu Bank
Syariah Mandiri, BNI syariah dan BRI syariah menciptakan PT Bank Syariah
Indonesia. Yang dimana terjadi akumulasi input termasuk salah satunya
pembiayaan mudārabah. Namun hal tersebut tidak menjadi faktor penunjang
terhadap meningkatnya pendapatan pembiayaan mudārabah. Karna pada triwulan
I ke triwulan II mengalami penurunan sebesar -8,4%. Mengingat resiko
pembiayaan mudārabah sangat besar. Sehingga pihak bank harus memperhatikan
dan mempertimbangkan segala aspek baik keamanan, tujuan dan keuntungan
terhadap pembiayaan mudārabah. Apalagi dengan pandemi covid-19 yang terjadi
di awal tahun 2020 memukul aktivitas ekonomi membuat bank lebih berhati-hati
dalam memberikan pembiayaan mudārabah mengingat resiko yang sangat besar.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan maka peneliti perlu
memberikan saran bagi peneliti selanjutnya. Harapan hasil penelitian ini dapat
dijadikan bahan referensi untuk mengajar dan penelitian. Peneliti masih merasa
banyak kekurangan yang harus di perbaiki.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka memberikan implikasi bahwa
mergernya 3 bank syariah tidak memberikan pengaruh terhadap tingkat
pendapatan pembiayaan mudārabah pada Bank Syariah Indonesia, hal tersebut
karena pendapatan pembiayaan tetap mengalami penurunan baik itu sebelum
merger maupun setelah merger.
mudārabah pada PT. Bank Syariah Indonesia. Pendekatan penelitian ini
menggunakan penelitian kualitatif dengan sumber data yang digunakan adalah
data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat pembiayaan
mudārabah sebelum dan sesudah merger pendapat pembiayaan mudārabah rata-
rata sebesar 1.044.674. dan perkembangannya rata-rata sebesar 135,636%. Namun
untuk tingkat perkembangannya sebelum merger secara triwulan terus mengalami
penurunan, hal tersebut dapat dilihat pada triwulan I ke triwulan II turun sebesar -
2,39%, triwulan II ke triwulan III sebesar -0.98% dan triwulan III ke triwulan IV
sebesar -13,18%. Dan tingkat pendapatan pembiayaan mudārabah setelah merger
adanya akumulasi input pasca merger pembiayaan mudārabah meningkat sebesar
703,13%, ketika memasuki triwulan ke II, pembiayaan mudārabah mengalami
penurunan sebesar -8,4%. Tingkat pendapatan pembiayaan mudārabah setelah
merger tidak berkembang dengan baik. Mengingat resiko pembiayaan mudārabah
sangat besar Apalagi dengan pandemi covid-19 yang terjadi memukul aktivitas
ekonomi membuat bank lebih berhati-hati dalam memberikan pembiayaan
mudārabah mengingat resiko yang sangat besar.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pembiayaan
mudārabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama
(shohibul mal) menyediakan 100% modal, sedangkan pihak lain menjadi
pengelola dana (mudharib). Sebelum terjadinya merger antarbank syariah
tepatnya pada tahun 2020, secara triwulan tingkat pendapatan pembiayaan
mudārabah mengalami penurunan dari triwulan I ke triwulan II sebesar -2,39%,
triwulan II ke triwulan III sebesar -0.98%, dan triwulan III ke triwulan IV
mengalami penurunan yang sangat drastis yaitu sebesar -13,18%.
Setelah merger tepatnya pada 1 Februari 2021 3 bank syariah yaitu Bank
Syariah Mandiri, BNI syariah dan BRI syariah menciptakan PT Bank Syariah
Indonesia. Yang dimana terjadi akumulasi input termasuk salah satunya
pembiayaan mudārabah. Namun hal tersebut tidak menjadi faktor penunjang
terhadap meningkatnya pendapatan pembiayaan mudārabah. Karna pada triwulan
I ke triwulan II mengalami penurunan sebesar -8,4%. Mengingat resiko
pembiayaan mudārabah sangat besar. Sehingga pihak bank harus memperhatikan
dan mempertimbangkan segala aspek baik keamanan, tujuan dan keuntungan
terhadap pembiayaan mudārabah. Apalagi dengan pandemi covid-19 yang terjadi
di awal tahun 2020 memukul aktivitas ekonomi membuat bank lebih berhati-hati
dalam memberikan pembiayaan mudārabah mengingat resiko yang sangat besar.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan maka peneliti perlu
memberikan saran bagi peneliti selanjutnya. Harapan hasil penelitian ini dapat
dijadikan bahan referensi untuk mengajar dan penelitian. Peneliti masih merasa
banyak kekurangan yang harus di perbaiki.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka memberikan implikasi bahwa
mergernya 3 bank syariah tidak memberikan pengaruh terhadap tingkat
pendapatan pembiayaan mudārabah pada Bank Syariah Indonesia, hal tersebut
karena pendapatan pembiayaan tetap mengalami penurunan baik itu sebelum
merger maupun setelah merger.
Ketersediaan
| SFEBI20210050 | 50/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
50/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
