Implementasi Akad Bagi Hasil Pengelolaan Lahan Tambak Ditinjau Dari Prinsip Muzara'ah (Studi Kasus Desa Mallusetasi Kec. Sibulue Kab. Bone
Mawar/01.17.3054 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang bagaimana implementasi akad bagi hasil
pengelolaan lahan tambak di Desa Mallusetasi Kec. Sibulue Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah implmentasi akad bagi hasil
pengelolaan lahan tambak di Desa Mallusetasi sudah sesuai dengan akad
Muzara‟ah.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yaitu suatu analisis
yang bersifat mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat ditangkap
oleh peneliti dengan menujukkan bukti-bukti atau penafsiran dengan
menggunakan teori. Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang
peneliti kumpulkan baik data hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi
selama melakukan penelitian di Desa Mallusetasi Kec.Sibulue Kab.Bone.
Hasil penelitian yang didaptkan adalah akad kerjasama yang digunakan
masyarakat Desa Mallusetasi masih dalam perjanjian menurut adat kebiasaan,
yakni diucapkan secara lisan tanpa ada hitam di atas putih. Dalam
implemntasinya belum sesuai jika ditinjau dari syarat muzara‟ah. Hal ini dapat
dilihat dari syarat masa muzara‟ah pemilik lahan dan penggarap di Desa
Mallusetasi tidak menentukan masa kerjasama yang dilakukan. Jika dilihat dari
pengertian muzaraáh belum sesuai karena kerugian ditanggung berdasarkan bagi
hasil yang disepakati. Tetapi sepanjang hal tersebut telah disetujui dan kemauan
sendiri oleh pihak pemilik dengan penggarap tambak sah-sah saja,meskipun
kerjasama yang diterapkan belum sesuai dengan akad muzara‟ah dalam teorinya.
Kerjasama yang dilakukan oleh pemilik tambak dengan penggarap tambak sangat
membantu mereka dalam meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Saran dari peneliti lebih baik perjanjian kerjasama menurut adat kebiasaan diubah
dengan akad-akad menurut islam agar lebih terarah. Dan sebaiknya perjanjian
dilakukan secara tertulis agar tidak terjadi konflik dikemudian hari.
A. Kesimpulan
Berdasarkan deskripsi dan anlisa yang penulis paparkan pada bab-
bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Berdasarkan mekanisme perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan tambak
di Desa Mallusetasi dengan pembagian hasil keuntungan ada dua,yang
pertama 70% untuk penggarap dan 30% untuk pemilik lahan, apabila
terjadi kerugia maka penggarap yang menanggung sepenuhnya. Dan
yang kedua 50% untuk penggarap atau petambak dan 50% untuk
pemilik lahan, apabila terjadi kerugian maka pemilik lahan yang
menanggung sepenuhnya. Akan tetapi konsep bagi hasil tersebut tidak
sesuai dengan akad muzara‟ah dalam ekonomi Islam karena seharusnya
kerugian tersebut ditanggung bersama antara penggarap dan pemilik
lahan. Tapi sepanjang hal tersebut telah disetujui dan kesepakatan
bersama tanpa adanya unsur keterpaksaan itu sah-sah saja, meskipun
konsep yang diterapkan belum sesuai dengan konsep akad muzara‟ah
2. Akad perjanjian kerjasama antara pemilik lahan tambak dengan
penggarap di Desa Mallusetasi masih menggunakan adat kebiasaan
setempat, yakni diucapkan secara lisan dengan bahasa yang sederhana
tanpa ada hitam di atas putih, meski demikian islam
memperbolehkannya karena kedua belah pihak yang melakukan akad
tanpa ada unsur paksaan. Dan perjanjian akad muzara‟ah terdapat syarat
muzara‟ah yaitu syarat masa muzara‟ah, masa muzara‟ah harus jelas
dan ditentukan atau diketahui misalnya satu tahun atau dua tahun,
sebagaimana hasil penelitian penggarap dan pemilik lahan tidak
menentukan masa muzara‟ah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini,ada beberapa saran-saran yang dapat
penulis berikan, antaralain:
1. Para petani tambak dan pemilik lahan tambak di Desa Mallusetasi
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone sebaiknya konsep bagi hasil yang
digunakan alangkah lebih baik jika perjanjian kerjasama menurut adat
kebiasaan diubah dengan akad bagi hasil dengan konsep muzara‟ah.
2. Hendaknya dalam melakukan akad muzara‟ah harusnya dilakukan
secara tertulis dan adanya saksi yang yang memadai untuk menghindari
kesalahpahaman dan konflik dikemudian hari.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan
implikasi kepada pemilik lahan tambak dan penggarap sebagai berikut:
1. Sistem bagi hasil berupa akad muzara‟ah menunjukkan adanya
pemberdayaan hasil produksi dari lahan tambak, peningkat sumber
daya manusia dengan mengurangi pengangguran dan membantu
kelancaran ekonomi masyarakat.
2. Agar skripsi ini menjadi suatu masukan kepada setiap pemilik lahan
tambak serta kepada setiap petani penggarap, agar sebaiknya sistem
bagi hasil yang diterapkan senantiasa dengan nilai-nilai Islam.
pengelolaan lahan tambak di Desa Mallusetasi Kec. Sibulue Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah implmentasi akad bagi hasil
pengelolaan lahan tambak di Desa Mallusetasi sudah sesuai dengan akad
Muzara‟ah.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yaitu suatu analisis
yang bersifat mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat ditangkap
oleh peneliti dengan menujukkan bukti-bukti atau penafsiran dengan
menggunakan teori. Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang
peneliti kumpulkan baik data hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi
selama melakukan penelitian di Desa Mallusetasi Kec.Sibulue Kab.Bone.
Hasil penelitian yang didaptkan adalah akad kerjasama yang digunakan
masyarakat Desa Mallusetasi masih dalam perjanjian menurut adat kebiasaan,
yakni diucapkan secara lisan tanpa ada hitam di atas putih. Dalam
implemntasinya belum sesuai jika ditinjau dari syarat muzara‟ah. Hal ini dapat
dilihat dari syarat masa muzara‟ah pemilik lahan dan penggarap di Desa
Mallusetasi tidak menentukan masa kerjasama yang dilakukan. Jika dilihat dari
pengertian muzaraáh belum sesuai karena kerugian ditanggung berdasarkan bagi
hasil yang disepakati. Tetapi sepanjang hal tersebut telah disetujui dan kemauan
sendiri oleh pihak pemilik dengan penggarap tambak sah-sah saja,meskipun
kerjasama yang diterapkan belum sesuai dengan akad muzara‟ah dalam teorinya.
Kerjasama yang dilakukan oleh pemilik tambak dengan penggarap tambak sangat
membantu mereka dalam meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Saran dari peneliti lebih baik perjanjian kerjasama menurut adat kebiasaan diubah
dengan akad-akad menurut islam agar lebih terarah. Dan sebaiknya perjanjian
dilakukan secara tertulis agar tidak terjadi konflik dikemudian hari.
A. Kesimpulan
Berdasarkan deskripsi dan anlisa yang penulis paparkan pada bab-
bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Berdasarkan mekanisme perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan tambak
di Desa Mallusetasi dengan pembagian hasil keuntungan ada dua,yang
pertama 70% untuk penggarap dan 30% untuk pemilik lahan, apabila
terjadi kerugia maka penggarap yang menanggung sepenuhnya. Dan
yang kedua 50% untuk penggarap atau petambak dan 50% untuk
pemilik lahan, apabila terjadi kerugian maka pemilik lahan yang
menanggung sepenuhnya. Akan tetapi konsep bagi hasil tersebut tidak
sesuai dengan akad muzara‟ah dalam ekonomi Islam karena seharusnya
kerugian tersebut ditanggung bersama antara penggarap dan pemilik
lahan. Tapi sepanjang hal tersebut telah disetujui dan kesepakatan
bersama tanpa adanya unsur keterpaksaan itu sah-sah saja, meskipun
konsep yang diterapkan belum sesuai dengan konsep akad muzara‟ah
2. Akad perjanjian kerjasama antara pemilik lahan tambak dengan
penggarap di Desa Mallusetasi masih menggunakan adat kebiasaan
setempat, yakni diucapkan secara lisan dengan bahasa yang sederhana
tanpa ada hitam di atas putih, meski demikian islam
memperbolehkannya karena kedua belah pihak yang melakukan akad
tanpa ada unsur paksaan. Dan perjanjian akad muzara‟ah terdapat syarat
muzara‟ah yaitu syarat masa muzara‟ah, masa muzara‟ah harus jelas
dan ditentukan atau diketahui misalnya satu tahun atau dua tahun,
sebagaimana hasil penelitian penggarap dan pemilik lahan tidak
menentukan masa muzara‟ah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini,ada beberapa saran-saran yang dapat
penulis berikan, antaralain:
1. Para petani tambak dan pemilik lahan tambak di Desa Mallusetasi
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone sebaiknya konsep bagi hasil yang
digunakan alangkah lebih baik jika perjanjian kerjasama menurut adat
kebiasaan diubah dengan akad bagi hasil dengan konsep muzara‟ah.
2. Hendaknya dalam melakukan akad muzara‟ah harusnya dilakukan
secara tertulis dan adanya saksi yang yang memadai untuk menghindari
kesalahpahaman dan konflik dikemudian hari.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan
implikasi kepada pemilik lahan tambak dan penggarap sebagai berikut:
1. Sistem bagi hasil berupa akad muzara‟ah menunjukkan adanya
pemberdayaan hasil produksi dari lahan tambak, peningkat sumber
daya manusia dengan mengurangi pengangguran dan membantu
kelancaran ekonomi masyarakat.
2. Agar skripsi ini menjadi suatu masukan kepada setiap pemilik lahan
tambak serta kepada setiap petani penggarap, agar sebaiknya sistem
bagi hasil yang diterapkan senantiasa dengan nilai-nilai Islam.
Ketersediaan
| SFEBI20210025 | 25/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
26/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
