Manajemen Keuangan Masjid Melalui Pembedayaan Ekonomi (Studi Pada Masjid Al-Markas Al-Ma’arif Kab. Bone)
Nur Asyidah/01.17.3072 - Personal Name
Masjid pada umumnya digunakan sebagai fasilitas tempat ibadah, namun seiring
berjalannya waktu kini masjid juga dapat membantu meningkatkan perekonomian
masjid dan masyarakat sekitaran masjid.. Dengan manajeman keuangan yang baik
bukan hanya meningkatkan nilai spiritual tapi juga menambah nilai ekonomi. Masjid
Al-Markaz Al-Ma’arif merupakan salah satu masjid yang manajemen kuangannya
baik. Ditandai dengan adanya usaha produktif yang dijalankan oleh pengurus masjid
yang nantinya dapat berdampak positif terhadap pemberdyaan ekonomi masjid dan
masyarakat sekitaran masjid.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah mengenai bentuk
pemberdayaan ekonomi yang dikelola Masjid Al-Markas Al-Ma’arif, serta
menganalisis manajemen keuangan masjid terhadap hasil pemebrdayaan ekonomi.
Maka dari itu dilakukannya penelitian di Masjid Al-Markas Al-Markas Al-Ma’arif
Kabupaten Bone sebagai objek penelitian, dan subjek penelitian di fokuskan pada
pengurus masjid dan para pedagang diarea masjid. Penelitian ini berupa penelitian
lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif menggunakan
teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi lapangan dan studi
dokumentasi. Dalam menganalisis data melalui teknik reduksi data, menyajikan data
yang terpilih secara keseluruhan, kemudian menarik kesimpulan dari hasil analisis
data yang diperoleh.
Sehingga dari hasil penelitian ini pengurus masjid mampu mengelola keuangan
masjid dengan baik melalui penyewaan kios dan penyewaan aula dengan
memberdayakan jamaah masjid. hal ini mampu meningkatkan pendapatan masjid dan
meningkatkan perekonomian jamaah masjid melalui usaha produktif yang dijalankan
masjid. Untuk kedepan perlu pengembangan dan pengomptimalisasian manajeman
keuangan masjid yang lebih intensif.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti
dapat menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Manajemen Keuangan Masjid Al-Markas Al-Maa>rif Kabupaten Bone
telah berjalan dengan baik sesuai dengan fungsi Manajemen keuangan
menurut Nickels, McHugh yaitu perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), pengimplementasian (directing), dan
pengawasan (controlling). Adapun sumber pemasukan keuangan masjid
berasal dari sumbangan jamaah, dan usaha masjid.
2. Bentuk pemberdayaan ekonomi yang dikelola Masjid Al-Markas Al-
Maa>rif Kabupaten Bone dengan memanfaatkan lokasi sekitaran masjid.
pemanfaatan lokasi digunakan untuk membangun kios-kios jualan,
diantaranya kios jualan kuliner dan kios pakaian dan aksesoris. Adapun
bentuk pemberdayaan ekonomi lainnya yaitu penyewaan aula, yang
disewakan pada kegiatan nikahan, kegiatan kemahasiswaan, agenda rapat,
dan kegiatan lainnya. Adapun hasil pemberdayaan ekonomi yang dikelola
Masjid Al-Markas Al- Maa>rif yaitu memberdayakan lokasi sekitaran
masjid yang khususkan jamaah masjid untuk mendirikan usaha. Kemudian
penyewaan aula yang pengelolaannya diberikan kepada jamaah masjid.
Dari pemeberdayaan ekonomi yang dikelola masjid mampu menaikkan
taraf perekonomian jamaah masjid dan menambah pendapatan masjid
B. Saran
Berdasarkan analisa dan kesimpulan yang telah penulis uraikan diatas,
maka ada beberapa saran yang perlu penulis sampaikan:
1. Lebih meningkatkan manajemen keuangan masjid terhadap pemberdayaan
ekonomi jamaah agar kegiatan produktif yang dijalankan masjid dapat
dioptimalkan untuk peningkatan perekonomian yang lebih baik.
2. Lebih meningkatkan keamaanan masjid Al-Markas Al-Maa>rif demi
kenyamaan para pedagaang dan konsumen.
3. Untuk perancangan bisnis kedepan harus menargetkan kegiatan usaha
diluar masjid, membuka jaringan bisnis yang berorientasi lebih luas agar
jamaah masjid lebih mandiri dan meningkatkan kreatifitas jamaah untuk
dapat bersaing dipasaran
4. Untuk jamaah masjid agar dapat meramaikan masjid dan menjadikan
masjid sebagai titik pusat kegiatan baik kegiatan sosial, keagamaan,
maupun pusat perekonomian, dan bersama-sama memberdayakan masjid.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan implikasi
kepada pengurus masjid sebagai berikut :
1. Pentingnya manajemen keuangan
yang baik agar kedepannya
perencangan bisnis tidak hanya berfokuskan di are masjid akan tetapi
bisa memulai perancangan bisnis secara luas, dan dapat dijadikan acuan
kepada masjid-masjid yang ada di Kabupaten Bone pada khususnya dan
seluruh masjid di Indonesia pada umumnya.
berjalannya waktu kini masjid juga dapat membantu meningkatkan perekonomian
masjid dan masyarakat sekitaran masjid.. Dengan manajeman keuangan yang baik
bukan hanya meningkatkan nilai spiritual tapi juga menambah nilai ekonomi. Masjid
Al-Markaz Al-Ma’arif merupakan salah satu masjid yang manajemen kuangannya
baik. Ditandai dengan adanya usaha produktif yang dijalankan oleh pengurus masjid
yang nantinya dapat berdampak positif terhadap pemberdyaan ekonomi masjid dan
masyarakat sekitaran masjid.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah mengenai bentuk
pemberdayaan ekonomi yang dikelola Masjid Al-Markas Al-Ma’arif, serta
menganalisis manajemen keuangan masjid terhadap hasil pemebrdayaan ekonomi.
Maka dari itu dilakukannya penelitian di Masjid Al-Markas Al-Markas Al-Ma’arif
Kabupaten Bone sebagai objek penelitian, dan subjek penelitian di fokuskan pada
pengurus masjid dan para pedagang diarea masjid. Penelitian ini berupa penelitian
lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif menggunakan
teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi lapangan dan studi
dokumentasi. Dalam menganalisis data melalui teknik reduksi data, menyajikan data
yang terpilih secara keseluruhan, kemudian menarik kesimpulan dari hasil analisis
data yang diperoleh.
Sehingga dari hasil penelitian ini pengurus masjid mampu mengelola keuangan
masjid dengan baik melalui penyewaan kios dan penyewaan aula dengan
memberdayakan jamaah masjid. hal ini mampu meningkatkan pendapatan masjid dan
meningkatkan perekonomian jamaah masjid melalui usaha produktif yang dijalankan
masjid. Untuk kedepan perlu pengembangan dan pengomptimalisasian manajeman
keuangan masjid yang lebih intensif.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti
dapat menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Manajemen Keuangan Masjid Al-Markas Al-Maa>rif Kabupaten Bone
telah berjalan dengan baik sesuai dengan fungsi Manajemen keuangan
menurut Nickels, McHugh yaitu perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), pengimplementasian (directing), dan
pengawasan (controlling). Adapun sumber pemasukan keuangan masjid
berasal dari sumbangan jamaah, dan usaha masjid.
2. Bentuk pemberdayaan ekonomi yang dikelola Masjid Al-Markas Al-
Maa>rif Kabupaten Bone dengan memanfaatkan lokasi sekitaran masjid.
pemanfaatan lokasi digunakan untuk membangun kios-kios jualan,
diantaranya kios jualan kuliner dan kios pakaian dan aksesoris. Adapun
bentuk pemberdayaan ekonomi lainnya yaitu penyewaan aula, yang
disewakan pada kegiatan nikahan, kegiatan kemahasiswaan, agenda rapat,
dan kegiatan lainnya. Adapun hasil pemberdayaan ekonomi yang dikelola
Masjid Al-Markas Al- Maa>rif yaitu memberdayakan lokasi sekitaran
masjid yang khususkan jamaah masjid untuk mendirikan usaha. Kemudian
penyewaan aula yang pengelolaannya diberikan kepada jamaah masjid.
Dari pemeberdayaan ekonomi yang dikelola masjid mampu menaikkan
taraf perekonomian jamaah masjid dan menambah pendapatan masjid
B. Saran
Berdasarkan analisa dan kesimpulan yang telah penulis uraikan diatas,
maka ada beberapa saran yang perlu penulis sampaikan:
1. Lebih meningkatkan manajemen keuangan masjid terhadap pemberdayaan
ekonomi jamaah agar kegiatan produktif yang dijalankan masjid dapat
dioptimalkan untuk peningkatan perekonomian yang lebih baik.
2. Lebih meningkatkan keamaanan masjid Al-Markas Al-Maa>rif demi
kenyamaan para pedagaang dan konsumen.
3. Untuk perancangan bisnis kedepan harus menargetkan kegiatan usaha
diluar masjid, membuka jaringan bisnis yang berorientasi lebih luas agar
jamaah masjid lebih mandiri dan meningkatkan kreatifitas jamaah untuk
dapat bersaing dipasaran
4. Untuk jamaah masjid agar dapat meramaikan masjid dan menjadikan
masjid sebagai titik pusat kegiatan baik kegiatan sosial, keagamaan,
maupun pusat perekonomian, dan bersama-sama memberdayakan masjid.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan implikasi
kepada pengurus masjid sebagai berikut :
1. Pentingnya manajemen keuangan
yang baik agar kedepannya
perencangan bisnis tidak hanya berfokuskan di are masjid akan tetapi
bisa memulai perancangan bisnis secara luas, dan dapat dijadikan acuan
kepada masjid-masjid yang ada di Kabupaten Bone pada khususnya dan
seluruh masjid di Indonesia pada umumnya.
Ketersediaan
| SFEBI20210051 | 51/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
51/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skerpsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
