Implementasi Akad Murabahah pada Pembiayaan Tanah Kavling Perumahan pada BMT As’Adiyah Sengkang Kabupaten Wajo
Hesti Astuti Safrianti/01.17.3070 - Personal Name
kripsi ini membahas tentang bagaimana implementasi akad murabahah pada
pembiayaan tanah kavling pada Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) As’Adiyah
Sengkang.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yaitu suatu
analisis yang bersifat mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat
ditangkap oleh peneliti dengan menunjukkan bukti-bukti atau penafsiran dengan
menggunakan teori. Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang
peneliti kumpulkan baik data hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi
selama melakukan penelitian di BMT As’Adiyah Sengkang Kabupaten Wajo.
Hasil penelitian yang didapatkan bahwa 1) Mekanisme pembiayaan tanah
kavling pada BMT As’Adiyah Sengkang proses pertama yaitu melalui sektor rill.
Dimana sektor rill disini yang khusus mengelola dan menyediakan tanah kavling
untuk nasabah. Untuk jenis pembiayaan tanah kavling yaitu dalam bentuk non
pesanan. Dimana tanah kavling tersebut sudah disediakan langsung oleh pihak BMT
As’Adiyah Sengkang. 2) Implementasi akad murabahah pada pembiayaan tanah
kavling pada BMT As’Adiyah Sengkang Kabupaten Wajo, tidak sesuai dengan Fatwa
DSN-MUI dan prakteknya di lapangan di mana pihak BMT As’Adiyah Sengkang
hanya memberikan harga tanah kavling dengan angsuran sekian setiap tahunnya dan
tidak transparan kepada nasabah mengenai harga pokok dari tanah kavling tersebut.
Nasabah tidak mengetahui harga beli tanah kavling dan besaran keutungan yang
diperoleh pihak BMT As’Adiyah Sengkang. Secara umum belum di implementasikan
secara sepenuhnya, meskipun ia mengimplementasikan rukun tetapi dari segi harga
belum terpenuhi karena tidak dijelaskan secara transparan kepada nasabah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan, bahwa:
1. Berdasarkan mekanisme pembiayaan tanah kavling pada BMT As’Adiyah
Sengkang proses pertama yaitu melalui sektor rill. Dimana sektor rill
disini yang khusus mengelola dan menyediakan tanah kavling untuk
nasabah. Untuk jenis pembiayaan tanah kavling yaitu dalam bentuk non
pesanan. Dimana tanah kavling tersebut sudah disediakan langsung oleh
pihak BMT As’Adiyah Sengkang.
2. Implementasi akad murabahah pada pembiayaan tanah kavling pada BMT
As’Adiyah Sengkang Kabupaten Wajo, tidak sesuai dengan Fatwa DSN-
MUI dan prakteknya di lapangan di mana pihak BMT As’Adiyah
81 Ari Astuti, “Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Pada Produk Pembiayaan KSPPS
Binama Semarang” (Skripsi, Jurusan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, UIN Walisongo, Semarang,
2017), h. 54
Sengkang hanya memberikan harga tanah kavling dengan angsuran sekian
setiap tahunnya dan tidak transparan kepada nasabah mengenai harga
pokok dari tanah kavling tersebut. Nasabah tidak mengetahui harga beli
tanah kavling dan besaran keutungan yang diperoleh pihak BMT
As’Adiyah Sengkang. Secara umum belum di implementasikan secara
sepenuhnya, meskipun ia mengimplementasikan rukun tetapi dari segi
harga belum terpenuhi karena tidak dijelaskan secara transparan kepada
nasabah.
B. Saran
Berdasarkan analisa dan kesimpulan yang telah penulis uraikan diatas,
maka ada beberapa saran yang perlu penulis sampaikan:
1. Hendaknya dalam sistem jual beli tersebut harus sesuai dengan ketentuan
murabahah agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
Artinya dalam perjanjian pihak pembiayaan memberitahukan besaran
keuntungan yang diperoleh.
2. Lebih meningkatkan pelayanan yang tepat dan menanamkan kepercayaan
kepada nasabah, agar nasabah puas dan nyaman terhadap pelayanan yang
diberikan serta meningkatkan pengaruh pembiayaan murabahah bagi
sebuah lembaga keuangan syariah.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan implikasi
kepada pengelola pembiayaan tanah kavling BMT As’Adiyah Sengkang
sebagai berikut:
1. Pihak BMT As’Adiyah Sengkang harus dapat menggunakan akad sesuai
dengan tujuannya. Jika ada nasabah ingin membeli barang namun tidak
mampu membelinya maka dapat menggunakan akad murabahah.
Begitupun jika ada nasabah yang mengajukan pembiayaan maka dapat
menggunakan akad mudharabah atau musyarakah.
2. Pihak BMT As’Adiyah Sengkang harusnya lebih komunikatif dan
transparan dalam memberikan informasi tentang semua jenis akad yang
akan dilakukan oleh nasabah sebelum melakukan akad.
pembiayaan tanah kavling pada Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) As’Adiyah
Sengkang.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yaitu suatu
analisis yang bersifat mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat
ditangkap oleh peneliti dengan menunjukkan bukti-bukti atau penafsiran dengan
menggunakan teori. Teknik ini digunakan untuk mendeskripsikan data-data yang
peneliti kumpulkan baik data hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi
selama melakukan penelitian di BMT As’Adiyah Sengkang Kabupaten Wajo.
Hasil penelitian yang didapatkan bahwa 1) Mekanisme pembiayaan tanah
kavling pada BMT As’Adiyah Sengkang proses pertama yaitu melalui sektor rill.
Dimana sektor rill disini yang khusus mengelola dan menyediakan tanah kavling
untuk nasabah. Untuk jenis pembiayaan tanah kavling yaitu dalam bentuk non
pesanan. Dimana tanah kavling tersebut sudah disediakan langsung oleh pihak BMT
As’Adiyah Sengkang. 2) Implementasi akad murabahah pada pembiayaan tanah
kavling pada BMT As’Adiyah Sengkang Kabupaten Wajo, tidak sesuai dengan Fatwa
DSN-MUI dan prakteknya di lapangan di mana pihak BMT As’Adiyah Sengkang
hanya memberikan harga tanah kavling dengan angsuran sekian setiap tahunnya dan
tidak transparan kepada nasabah mengenai harga pokok dari tanah kavling tersebut.
Nasabah tidak mengetahui harga beli tanah kavling dan besaran keutungan yang
diperoleh pihak BMT As’Adiyah Sengkang. Secara umum belum di implementasikan
secara sepenuhnya, meskipun ia mengimplementasikan rukun tetapi dari segi harga
belum terpenuhi karena tidak dijelaskan secara transparan kepada nasabah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan, bahwa:
1. Berdasarkan mekanisme pembiayaan tanah kavling pada BMT As’Adiyah
Sengkang proses pertama yaitu melalui sektor rill. Dimana sektor rill
disini yang khusus mengelola dan menyediakan tanah kavling untuk
nasabah. Untuk jenis pembiayaan tanah kavling yaitu dalam bentuk non
pesanan. Dimana tanah kavling tersebut sudah disediakan langsung oleh
pihak BMT As’Adiyah Sengkang.
2. Implementasi akad murabahah pada pembiayaan tanah kavling pada BMT
As’Adiyah Sengkang Kabupaten Wajo, tidak sesuai dengan Fatwa DSN-
MUI dan prakteknya di lapangan di mana pihak BMT As’Adiyah
81 Ari Astuti, “Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Pada Produk Pembiayaan KSPPS
Binama Semarang” (Skripsi, Jurusan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, UIN Walisongo, Semarang,
2017), h. 54
Sengkang hanya memberikan harga tanah kavling dengan angsuran sekian
setiap tahunnya dan tidak transparan kepada nasabah mengenai harga
pokok dari tanah kavling tersebut. Nasabah tidak mengetahui harga beli
tanah kavling dan besaran keutungan yang diperoleh pihak BMT
As’Adiyah Sengkang. Secara umum belum di implementasikan secara
sepenuhnya, meskipun ia mengimplementasikan rukun tetapi dari segi
harga belum terpenuhi karena tidak dijelaskan secara transparan kepada
nasabah.
B. Saran
Berdasarkan analisa dan kesimpulan yang telah penulis uraikan diatas,
maka ada beberapa saran yang perlu penulis sampaikan:
1. Hendaknya dalam sistem jual beli tersebut harus sesuai dengan ketentuan
murabahah agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
Artinya dalam perjanjian pihak pembiayaan memberitahukan besaran
keuntungan yang diperoleh.
2. Lebih meningkatkan pelayanan yang tepat dan menanamkan kepercayaan
kepada nasabah, agar nasabah puas dan nyaman terhadap pelayanan yang
diberikan serta meningkatkan pengaruh pembiayaan murabahah bagi
sebuah lembaga keuangan syariah.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan implikasi
kepada pengelola pembiayaan tanah kavling BMT As’Adiyah Sengkang
sebagai berikut:
1. Pihak BMT As’Adiyah Sengkang harus dapat menggunakan akad sesuai
dengan tujuannya. Jika ada nasabah ingin membeli barang namun tidak
mampu membelinya maka dapat menggunakan akad murabahah.
Begitupun jika ada nasabah yang mengajukan pembiayaan maka dapat
menggunakan akad mudharabah atau musyarakah.
2. Pihak BMT As’Adiyah Sengkang harusnya lebih komunikatif dan
transparan dalam memberikan informasi tentang semua jenis akad yang
akan dilakukan oleh nasabah sebelum melakukan akad.
Ketersediaan
| SFEBI20210024 | 24/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
24/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
