Menikahkan Wanita Hamil Di Luar Nikah Menurut Pasal 53 Khi Dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Awangpone Dan KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur )

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Menikahkan Wanita Hamil Di Luar Nikah
Menurut Pasal 53 KHI dan Hukum Islam (Studi Kasus Di KUA Kecamatan
Awangpone dan KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur). Masalah ini
mengunakan pendekatan teologis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui prosedur menikahkan wanita hamil di luar nikah di
KUA Kecamatan Awangpone dan KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Dalam Penelitian ini juga membahas bagaimana pandangan hukum Islam menurut
Pasal 53 KHI di KUA Kecamatan Awangpone dan KUA Kecamatan Tanete
Riattang Timur tentang cara menikahkan wanita hamil tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif.
Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Selanjutnya
metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Berdasarkan pengumpulan data tersebut dapat diambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pernikahan wanita hamil di luar
nikah dalam pencatatannya tetap tercatat sebagai pencatatan pernikahan pada
umumnya (wanita tidak hamil). Karena belum ada aturan ataupun regulasi tentang
pencatatan pernikahan wanita hamil di luar nikah secara khusus. Hanya saja jika
seorang gadis yang hamil maka kepala KUA mempunyai kewenangan untuk
menikahkannya dengan seseorang lelaki yang menghamilinya. Sedangkan janda
yang ingin menikah dengan keadaan hamil maka KUA tidak berwenang untuk
menikahkannya karena harus menunggu kelahiran anaknya terlebih dahulu jika
dalam masa iddah dan jika sudah habis masa iddah maka pernikahan sudah bisa
dilaksanakan seperti prosedur yang ada. Dalam penelitian ini juga menemukan
hukum dari pernikahan wanita hamil yang didasarkan oleh perbedaan pendapat
Imam Madzhab dan KHI.
A. Kesimpulan
1. Prosedur pelaksanaan menikahkan wanita hamil di luar nikah di KUA
Kecamatan Awangpone dan KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Pernikahan wanita hamil di luar nikah dalam pencatatannya tetap tercatat
sebagai pencatatan pernikahan pada umumnya (wanita tidak hamil).
Karena belum ada aturan ataupun regulasi tentang pencatatan pernikahan
wanita hamil di luar nikah secara khusus.. Hanya saja jika seorang gadis
yang hamil maka kepala KUA mempunyai kewenangan untuk
menikahkannya dengan seseorang lelaki yang menghamilinya. Sedangkan
janda yang ingin menikah dengan keadaan hamil maka KUA tidak
berwenang untuk menikahkannya karena kalau janda yang hamil harus
menunggu kelahiran anaknya terlebih dahulu jika dalam masa iddah dan
jika sudah habis masa iddah maka pernikahan sudah bisa dilaksanakan
seperti prosedur yang ada.
2. Dalam KHI telah mengatur masalah pernikahan wanita hamil di luar nikah
yang terdapat dalam Pasal 53 KHI yang berbunyi:
1) Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria
yang menghamilinya,
2) Pernikahan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat
dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya,
3) Dengan dilangsungkannya pernikahan pada saat wanita hamil, tidak
diperlukan pernikahan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dalam hukum Islam terdapat perbedaan pendapat para ulama, ada yang
membolehkan ada pula yang tidak membolehkan dalam menikahkan wanita
hamil di luar nikah. Adapun menurut ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat
bahwa membolehkan wanita hamil di luar nikah dengan alasan karena
wanita hamil tersebut tidak termasuk golongan wanita yang diharamkan
untuk dinikahi, sedangkan ulama Maliki dan Hambali berpendapat bahwa
tidak membolehkan menikahkan wanita hamil di luar nikahbila akad nikah
telah dilangsungkan dalam keadaan hamil, akad nikah itu fasid dan wajib
difasakh, berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang
diketahui telah berbuat zina, baik laki-laki yang menghamilinya atau bukan
yang menghamilinya.
B. Implikasi
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan kesimpulan yang telah
diperoleh, maka penulis mengajukan beberapa saran terkait dengan penelitian ini,
yaitu sebagai berikut :
1. Kepada orang tua untuk lebih memperhatikan lagi tentang pergaulan
anaknya dan menjaga, memperhatikan agar tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan seperti pergaulan bebas yang berakhir pada kehamilan
sebelum menikah.
2. Kepada seeluruh pendidik atau pengajar perlu ditingkatkan pembinaan
moralitas generasi muda melalui pengkajian-pengkajian hukum Islam
yang intensif serta pendidikan agama yang baik, sehingga tidak banyak
terjadi kasus-kasus kehamilan akibat hamil di luar nikah.
3. Kepada pemerintah agar dapat membuat aturan yang mengatur tentang
pernikahan wanita hamil sebagai rujukan hukum positif untuk masyarakat
dan penegak hukum.
Ketersediaan
SSYA20210170170/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

170/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top