Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Peternak Sapi ditinjau Menurut Konsep Mudharabah (Studi Kasus Desa Cinnong Kec. Barebbo Kab. Bone)

No image available for this title
Pokok masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana sistem bagi hasil pada
peternakan sapi di Desa Cinnong Kec.Barebbo Kab. Bone, dan apakah praktik bagi
hasil ternak sapi tersebut sudah sesuai dengan konsep akad mud|a>rabah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (qualitative research) dengan
menggunakan pendekatan keilmuwan. Pendekatan keilmuwan yang dimaksud dalam
penelitian ini yaitu dalam bidang sosiologis yaitu untuk menelaah perilaku
masyarakat dalam melakukan perjanjian bagi hasil ternak sapi. Untuk mendapatkan
data yang valid peneliti menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme bagi hasil yang
diterapkan di Desa Cinnong yaitu menggunakan sistem revenue sharing dimana
sistem pembagian hasilnya dihitung berdasarkan jumlah pendapatan pengelola tanpa
dihitung berapa biaya yang telah dikeluarkan dalam kerjasama tersebut. Adapun porsi
nisbah bagi hasilnya yaitu 50%:50% ketika terjadi penjualan, dan 100%:0% ketika
sapi dalam keadaan belum pernah beranak maupun pernak beranak. Pelaksanaan bagi
hasil ternak sapi di Desa Cinnong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone pada
prakteknya menggunakan unsur tolong-menolong dan hanya menggunakan perjanjian
lisan, tanpa adanya hitam di atas putih serta saksi. Pembagian keuntungan bagi hasil
yaitu 100%:0% berlaku ketika sapi tersebut sudah pasti beranak, sehingga hal ini
tidak sesuai dengan syarat mud|a>rabah yaitu al-ribhu menurut ulama Hanafiyah
karena harus ada pembagian laba atau keuntungan, apabila keuntungan tidak jelas
maka akad dianggap rusak.
Seharusnya dalam bagi hasil tersebut dalam pembagian keuntunganya harus
jelas supaya kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Apabila melakukan perjanjian
hendaknya secara tertulis sehingga jika ada keberatan dari salah satu pihak yang
melakukan akad mempunyai bukti yang jelas.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahassan di atas maka dapat
ditarik kesimpulan, bahwa:
1. Berdasarkan mekanisme perjanjian bagi hasil pada usaha ternak sapi di
Desa Cinnong menggunakan sistem revenue sharing yaitu sistem
pembagian hasilnya dihitung berdasarkan jumlah pendapatan peternak sapi
tanpa dihitung berapa biaya yang telah dikeluarkan oleh peternak dalam
usaha tersebut. Dengan porsi nisbah dibagi dua atau 50%50 ketika terjadi
penjualan, dan 100% : 0 ketika kondisi hewan tersebut sudah pernah
beranak atau belum pernah beranak. Hal ini sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak yaitu s|a>hibul ma>l dengan mud|a>rib. Untuk bagi
hasil tersebut seharusnya ada pengeluaran untuk menutupi biaya-biaya
yang dikeluarkan oleh peternak baik dari pembelian dedak, maupun pada
saat perkawinan sapi (suntik), agar pembagian hasilnya lebih
menguntungkan kedua belah pihak.
2. Tinjauan akad mud|a>rabah mengenai bagi hasil hewan ternak sapi di
Desa Cinnong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, kesepakatan antara
kedua belah pihak tersebut hanya sebatas akad lisan, bukan tulisan dan
tidak melibatkan saksi. Sehingga jika ada permasalahan atas pembagian
hasil di kemudian hari baik dari pihak s|a>hibul ma>l ataupun muda>rib,
maka tidak bisa ditanggapi dengan tegas karena akad tersebut hanya
berupa lisan. Kerjasama tersebut tidak sesuai dengan syarat mud|a>rabah
al-ribhu karena
dalam akad tersebut di jelaskan pemilik sapi memberikan sapi kepada
peternak dan nantinya akan di bagi keuntungan dengan sistem bagi dua
50:50 dan 100:0 jika sapi dalam keadaan belum pernah beranak dan sapi
sudah pernah beranak. Dalam pembagian keuntungan sistem bagi 100:0
berlaku ketika sapi tersebut sudah pasti beranak. Sehingga hal ini tidak
sesuai dengan al-ribhu menurut ulama hanafiyah karena harus ada
pembagian laba atau keuntungan, apabila keuntungan tidak jelas maka
akad dianggap rusak.
B. Saran
1. Hendaknya dalam bagi hasil tersebut harus sesuai dengan ketentuan
mud|a>rabah agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan,
artinya dalam pembagian seharusnya tidak menggunakan 100:0. Supaya
jika hewan sapi tersebut tidak mempunyai anak lagi maka pemilik ataupun
peternak tidak dirugikan.
2. Hendaknya akad yang terjalin kedua belah pihak dibuat secara tulisan.
Karena dalam islam dijelaskan bahwa apabila hendak bermuamalah,
melakaukan transaksi hendaknya dituliskan, seperti yang di jelaskan dalam
Al-Qur’an QS. Al-Baqarah:282.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini, peneliti dapat memberikan beberapa implikasi
sebagai berikut:
1. Sebainya dalam melakukan kerjasama nisbah bagi hasil harus ditentukan
terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalapahaman dari kedua belah pihak.
Karena dalam bisnis islami harus jelas dan tidak ada yang ditutupi dan
tidak ada kebohongan.
2. Sebaiknya dalam membuat perjanjian dalam bentuk tertulis yang
didalamnya menjelaskan syarat, dan ketentuan tertentu seperti pembagian
hasil, proses, tanggungan dan risiko bila terjadi kerugian sehingga akad
kerjasama dengan konsep mud|a>rabah ini membawa manfaat dan berkah.
Ketersediaan
SFEBI2021002626/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

26/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top