Efektifitas Pembimbingan Bapas Terhadap Klien Dalam Tindak Pidana Pencurian Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Istem Peradilan Anak (Studi Kasus Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone)
A. Wina Winarti/01.17.4075 - Personal Name
Skripsi ini berjudul tentang “Efektifitas Pembimbingan Bapas Terhadap
Klien Dalam Tindak Pidana Pencurian Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (Studi Kasus Balai Pemasyarakatan Kelas II
Watampone) Berdasarkan hal tersebut untuk memandu jalanya penelitian penyusun
membatasi pada dua pokok masalah yaitu bagaimana efektifitas bimbingan BAPAS
terhadapa klien dalam tindak pidana pencurian perspektif Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak serta apakah faktor penghabat efektifitas
bimbingan BAPAS terhadap klien dalam tindak pidana pencurian perspektif Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui bagaimanakah efektifitas bimbingan yang dilakukan oleh
Bapas serta apasajakah yang menjadi penghambat efektifitas bimbingan yang
dilakukan oleh BAPAS, penelitian ini menggunakan Normatif-Empiris serta metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research
(penelitian lapangan) yakni observasi, wawancara dan dokumentasi.
Balai pemasyarakatan (BAPAS) watampone merupakan salah satu unit
pelaksanaan teknis pada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah
watampone yang menyelenggarakan pelayanan publik yang melakukan bimbingan
serta pembinaan terhadap pelaku tindakan pidana.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pelaksanaan bimbingan yang
dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone sudah berjalan secara
efektif, keefektifan tersebut dilihat dari perubahan yang dialami oleh klien, anak
yang telah mendapatkan bimbingan mengalami perubahan yang sangat signifikan,
dimana anak tersebut lebih komunikatif dari sebelumnya, lebih terbuka menyadari
kesalahannya dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatanya kembali. Serta
pelaksanaan bimbingan yang dilakukan sudah sesuai Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta tidak melupakan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Serta faktor penghambat efektifitas dalam memberikan bimbingan anak
terhadap tindak pidana pencurian di Balai Pemasyarakatan Klas II Kabupaten Bone
yaitu disebabkan oleh anak itu sendiri serta dari keluarga klien, hal ini disebabkan
karena kurangnya kesadaran anak, pengaruh pergaulan anak, serta Pola pengasuhan
orang tuanya terhadap klien cenderung longgar/lunak, terlebih dengan pola asuh
orang tua yang bercerai, tidak adanya partisipasi dari ayah klien dalam pola
pengasuhan terhadap klien sehingga klien tumbuh menjadi anak yang cenderung
pembangkang dan tidak mau mendengarkan nasihat orang tua atau orang lain. serta
kurangnya kordinasi antar para penegak hukum, seperti lambatnya penetapan dari
penyidik.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II B
Watampone sudah berjalan secara efektif, keefektifan tersebut dilihat dari
perubahan yang dialami oleh klien, anak yang telah mendapatkan bimbingan
mengalami perubahan yang sangat signifikan, dimana anak tersebut lebih
komunikatif dari sebelumnya, lebih terbuka menyadari kesalahannya dan berjanji
untuk tidak melakukan perbuatanya kembali. Serta pelaksanaan bimbingan yang
dilakukan sudah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
pemasyarakatan serta tidak melupakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Anak
2. Faktor penghambat efektifitas dalam memberikan bimbingan anak terhadap
tindak pidana pencurian di Balai Pemasyarakatan Klas II Kabupaten Bone yaitu
disebabkan oleh anak itu sendiri serta dari keluarga klien, hal ini disebabkan
karena kurangnya kesadaran anak, pengaruh pergaulan anak, serta Pola
pengasuhan orang tuanya terhadap klien cenderung longgar/lunak, terlebih
dengan pola asuh orang tua yang bercerai, tidak adanya partisipasi dari ayah klien
dalam pola pengasuhan terhadap klien sehingga klien tumbuh menjadi anak yang
cenderung pembangkang dan tidak mau mendengarkan nasihat orang tua atau
orang lain. serta kurangnya kordinasi antar para penegak hukum, seperti
lambatnya penetapan dari penyidik.
B. Saran
1. Diharapkan kepada para pembimbing di Balai Pemasyarkatan Kelas II
Watampone untuk lebih meningkatkan kualitas bimbinganya terhadap anak
dengan pengetahuan dan melengkapi semua sarana dan prasarana yang memadai
serta meningkatkan pengetahuannya mengenai bimbingan klien anak serta
memisahkan warga binaan antar klien anak dan klien dewasa demi efektifitasnya
pembimbingan terhadap kliennya khususnya klien anak.
2. Diharapkan pembimbing di Balai Pemasyarkatan Kelas II Watampone untuk
meningkatkan kerjasama dengan orang tua kliennya dengan menghimbau orang
tua klien untuk lebih mengawasi pergaulan anakanya agar tidak terjerumus dalam
pergaulan bebas yang dapat menjerat anak untuk kembali melakukan tindak
pidana pencurian.
Klien Dalam Tindak Pidana Pencurian Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (Studi Kasus Balai Pemasyarakatan Kelas II
Watampone) Berdasarkan hal tersebut untuk memandu jalanya penelitian penyusun
membatasi pada dua pokok masalah yaitu bagaimana efektifitas bimbingan BAPAS
terhadapa klien dalam tindak pidana pencurian perspektif Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak serta apakah faktor penghabat efektifitas
bimbingan BAPAS terhadap klien dalam tindak pidana pencurian perspektif Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui bagaimanakah efektifitas bimbingan yang dilakukan oleh
Bapas serta apasajakah yang menjadi penghambat efektifitas bimbingan yang
dilakukan oleh BAPAS, penelitian ini menggunakan Normatif-Empiris serta metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research
(penelitian lapangan) yakni observasi, wawancara dan dokumentasi.
Balai pemasyarakatan (BAPAS) watampone merupakan salah satu unit
pelaksanaan teknis pada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah
watampone yang menyelenggarakan pelayanan publik yang melakukan bimbingan
serta pembinaan terhadap pelaku tindakan pidana.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pelaksanaan bimbingan yang
dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone sudah berjalan secara
efektif, keefektifan tersebut dilihat dari perubahan yang dialami oleh klien, anak
yang telah mendapatkan bimbingan mengalami perubahan yang sangat signifikan,
dimana anak tersebut lebih komunikatif dari sebelumnya, lebih terbuka menyadari
kesalahannya dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatanya kembali. Serta
pelaksanaan bimbingan yang dilakukan sudah sesuai Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta tidak melupakan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Serta faktor penghambat efektifitas dalam memberikan bimbingan anak
terhadap tindak pidana pencurian di Balai Pemasyarakatan Klas II Kabupaten Bone
yaitu disebabkan oleh anak itu sendiri serta dari keluarga klien, hal ini disebabkan
karena kurangnya kesadaran anak, pengaruh pergaulan anak, serta Pola pengasuhan
orang tuanya terhadap klien cenderung longgar/lunak, terlebih dengan pola asuh
orang tua yang bercerai, tidak adanya partisipasi dari ayah klien dalam pola
pengasuhan terhadap klien sehingga klien tumbuh menjadi anak yang cenderung
pembangkang dan tidak mau mendengarkan nasihat orang tua atau orang lain. serta
kurangnya kordinasi antar para penegak hukum, seperti lambatnya penetapan dari
penyidik.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II B
Watampone sudah berjalan secara efektif, keefektifan tersebut dilihat dari
perubahan yang dialami oleh klien, anak yang telah mendapatkan bimbingan
mengalami perubahan yang sangat signifikan, dimana anak tersebut lebih
komunikatif dari sebelumnya, lebih terbuka menyadari kesalahannya dan berjanji
untuk tidak melakukan perbuatanya kembali. Serta pelaksanaan bimbingan yang
dilakukan sudah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
pemasyarakatan serta tidak melupakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Anak
2. Faktor penghambat efektifitas dalam memberikan bimbingan anak terhadap
tindak pidana pencurian di Balai Pemasyarakatan Klas II Kabupaten Bone yaitu
disebabkan oleh anak itu sendiri serta dari keluarga klien, hal ini disebabkan
karena kurangnya kesadaran anak, pengaruh pergaulan anak, serta Pola
pengasuhan orang tuanya terhadap klien cenderung longgar/lunak, terlebih
dengan pola asuh orang tua yang bercerai, tidak adanya partisipasi dari ayah klien
dalam pola pengasuhan terhadap klien sehingga klien tumbuh menjadi anak yang
cenderung pembangkang dan tidak mau mendengarkan nasihat orang tua atau
orang lain. serta kurangnya kordinasi antar para penegak hukum, seperti
lambatnya penetapan dari penyidik.
B. Saran
1. Diharapkan kepada para pembimbing di Balai Pemasyarkatan Kelas II
Watampone untuk lebih meningkatkan kualitas bimbinganya terhadap anak
dengan pengetahuan dan melengkapi semua sarana dan prasarana yang memadai
serta meningkatkan pengetahuannya mengenai bimbingan klien anak serta
memisahkan warga binaan antar klien anak dan klien dewasa demi efektifitasnya
pembimbingan terhadap kliennya khususnya klien anak.
2. Diharapkan pembimbing di Balai Pemasyarkatan Kelas II Watampone untuk
meningkatkan kerjasama dengan orang tua kliennya dengan menghimbau orang
tua klien untuk lebih mengawasi pergaulan anakanya agar tidak terjerumus dalam
pergaulan bebas yang dapat menjerat anak untuk kembali melakukan tindak
pidana pencurian.
Ketersediaan
| SSYA20210207 | 207/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
207/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
