Konsep Pemberian Upah Kerja Dalam Perspektif Ijārah (Analisis Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan)

No image available for this title
Dalam memberikan upah kepada seseorang harus ditetapkan dengan cara yang paling
tepat tanpa harus menindas pihak pemberi upah atau pihak penerima upah. Setiap
pihak harus memperoleh bagian yang sah dari hasil kerjasama yang telah mereka
sepakati sebelumnya tanpa adanya ketidakadilan diantara mereka. Polemik
permasalahan yang telah disebutkan adalah permasalahan yang kompleks selalu ada
dan berkembang dalam masyarakat sesungguhnya Islam memiliki pandangan sendiri
dalam konsep upah yang khas dari bahasan tentang ijārah. Di sisi lain pemerintah
menawarkan sistem Upah Minimum Provinsi (UMP) yang memiliki konsep berbeda
dalam pembahasan tentang upah.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini merupakan jenis
penelitian Pustaka (Library research) dengan menggunakan pendekatan keilmuan
yang melahirkan ragam pendekatan sesuai cabang ilmu yang ada yaitu ilmu ekonomi
yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif komparatif. Teknik ini digunakan
untuk mendeskripsikan data-data yang peneliti kumpulkan dari hasil dokumentasi
selama melakukan penelitian pada perbandingan antara konsep pemberian upah kerja
menurut perspektif ijārah dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Dalam konsep pemberian upah kerja
dalam perspektif ijārah ditetapkan berdasarkan kerelaan kedua belah pihak atau
saling ridha dan harus sesuai dengan hukum syara‟, sedangkan dalam konsep Upah
Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan upah tetapkan oleh gubernur
berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan harus sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku, 2) Dalam menentukan persamaan dan perbedaan
konsep upah kerja menurut ijārah dan Upah Minimum (UMP) Sulawesi Selatan dapat
dilihat dalam empat aspek yaitu pihak yang terlibat, penetapan upah, syarat upah, dan
komponen upah. Maka dengan adanya keempat aspek tersebut dapat mengetahui
solusi atau cara untuk menjawab permasalahan yang berkembang dalam masyarakat,
karena semua itu hanya untuk memperoleh kesejahteraan hidup bagi masyarakat.
A. Kesimpulan
1. Konsep pemberian upah kerja dalam perspektif ijarah terdapat beberapa
unsur penting didalamnya yaitu dari pihak-pihak yang berpengaruh
terhadap penetapan upah seperti dari pihak orang yang melakukan kontrak
kerja antara kedua belah pihak, adat atau kebiasaan suatu wilayah,
pemerintah, dan orang ketiga/orang yang ahli dalam bidang tersebut,
selanjutnya penetapan upahnya harus berdasarkan partisipasi besaran jasa
yang telah dikerjakan oleh pekerja dan harus ada unsur prinsip keadilan
dan kesataraan dalam menetapkan upah tesebut, kemudian syarat upahnya
boleh dalam bentuk apa saja asalkan memiliki nilai materi ,dan yang
terakhir adalah komponen upah dalam ijara>h ada tiga yaitu upah pokok,
tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Sedangkan konsep Upah
Minimum Provinsi Sulawesi Selatan memiliki unsur penting seperti pihak
yang telibat dalam menetapkan upah yaitu gubernur, Dewan Pengupahan
Provinsi serta Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), selanjutnya penetapan upah
minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak pekerja sebagai jarring
pengaman agar upah yang diperoleh pekerja tidak lebih rendah dari
kebutuhan hidup minimum, kemudian syarat Upah Minimum Provinsi
Sulawesi Selatan terdapat pada Dalam PP No. 78 Tahun 2015 yang harus
dipenuhi dalam UMP, dan yang terakhir komponen upah dalam UMP
hanya terdapat dua komponen saja yaitu upah pokok dan tunjangan tetap.
2. Ketika membandingkan suatu objek permasalahan maka tidak bisa lepas
dari persamaan dan perbedaan, konsep pemberian upah kerja dalam
perspektif ijara>h analisis upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan maka
terdapat beberapa persamaan dan perbedaan konsep. Dari hasil penelitian
yang penyusun temukan persamaan konsep pemberian upah kerja dalam
perspektif ijara>h dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan
yaitu (1) pihak yang terlibat dalam penetapan upah yaitu pemerintah dan
pihak ketiga atau orang yang ahli dibidang tersebut, (2) syarat upah tdapat
berupa uang, (3) penetapan upah berdasarkan kontribusi jasa pekerja, (4)
komponen upah, terdapat persamaan upah pokok dan tunjangan tetap.
Kemudian terdapat beberapa perbedaan dalam konsep pemberian upah
kerja dalam perspektif ijara>h dan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Sulawesi Selatan yaitu (1) Pihak yang terlibat terdapat beberapa perbedaan
sedikit didalmnya yaitu ijara>h upah dapat ditetapkan berdasarkan orang
yang melakukan kontrak kerja anatara kedua belah pihak dan adat
istiadat yang berlaku sedangkan UMP tidak ada, (2) Penetapan upah
dalam ijara>h harus melalui akad sedangkan upah ditentukan oleh
gubernur, (4) Syarat upah, dalam konsep ijara>h pemberian upah bisa
dalam bentuk apa saja sedangkan dalam konsep Upah Minimum Provinsi
Sulawesi Selatan harus berupa uang rupiah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, (4) Komponen upah, dalam ijara>h terdapat tiga komponen
sedangkan dalam UMP hanya terdapat dua komponen saja.
B. Saran
Adapun beberapa saran yang perlu diperhatikan bagi penelitian
selanjutnya yang tertarik meneliti tentang Konsep Pemberian Upah Kerja
Dalam Perspektif Ijara>h (Analisi Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan):
1. Peneliti selanjutnya diharapkan untuk mengkaji lebih banyak sumber
maupun referensi yang terkait dengan konsep pemberian upah kerja dalam
perspektif ijara>h dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan
agar hasil penelitiannya lebih baik dan lebih lengkap lagi.
2. Penelitian selanjutnya diharapkan lebih mempersiapkan diri dalam proses
pengambilan dan pengumpulan serta segala sesuatu sehingga penelitian
dapat dilakukan dengan lebih baik.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan implikasi
kepada Konsep Pemberian Upah Kerja Dalam Perspektif Ijara>h (Analisis
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan) untuk dapat mengetahui upah
kerja diperlukan unsur perspektif ijara>h agar sesuai dengan ketentuan yang
ada. Adapun dari segi persamaan dan perbedaan upah kerja dalam perspektif
ijara>h dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan perlu dipahami
lebih dalam lagi agar diketahui kelebihan dari masing-masing variabel
tersebut.
Ketersediaan
SFEBI2021003232/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

32/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

upah kerja

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top